Problem Orang Rimba


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Problem Orang Rimba
 By Bonardo Maulana Wahono Pindah agama jadi salah satu cara Orang Rimba untuk 
mendapatkan KTP, pula akses pendidikan dan kesehatan.  |   |

  |

  |

 

ADDRESS:
Oleh : Bonardo Maulana Wahono
 | 11:48 WIB - Rabu, 21 Juni 2017
Anggota Orang Rimba yang berupaya hidup di tengah perkebunan kelapa sawit.© 
Fatris MFAda alasan kenapa komunitas tertentu yang sebagian besar tinggal di 
Jambi itu disebut Orang Rimba. Dasar pertamanya jelas, yakni bahwa mereka 
bersandar pada hutan, lingkungan yang tak hanya berfungsi sebagai sumber 
penghidupan tapi juga sumber identitas budaya.Meski ada golongan Orang Rimba 
menetap di rumah-rumah yang dibangun pemerintah di desa, terdapat kelompok yang 
masih hidup berpindah-pindah, bergantung pada hutan, dan nyaris tak bersentuhan 
dengan kehidupan luar hutan.Untuk kategori terakhir disebut, perubahan 
lingkungan hutan karena pembalakan dan pembukaan lahan untuk transmigrasi serta 
perkebunan sawit selama berpuluh-puluh tahun berujung pada penyempitan ruang 
hidup--baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya."Tujuan utama kami adalah 
menjaga hutan sesuai dengan adat dan tradisi suku kami. Jika tak ada hutan, tak 
ada Orang Rimba. Pun sebaliknya," ujar Bepak Pengusai, kepala adat sebuah 
rombong Orang Rimba kepada The Guardian pada awal Juni.Di tengah kesulitan 
demikian, siasat mesti diajukan demi tetap bertahan hidup. Jalan semacam ini 
bisa terlihat pada ratusan Orang Rimba yang terwartakan pindah keyakinan agar 
dapat memiliki KTP dan mendapatkan akses pendidikan dan 
kesehatan."Alhamdulillah, pemerintah kini memperhatikan kami. Sebelum kami 
pindah agama, mereka tak peduli," ujar seorang anggota suku yang memeluk Islam 
dan memakai nama baru, Muhammad Yusuf.Dilansir BBC Indonesia, sekitar 200 dari 
3.500 anggota Orang Rimba di Jambi pindah dari animisme ke Islam.Menurut Yusuf, 
dia meninggalkan kepercayaan lamanya karena kian sulit mencari makan di tengah 
konflik dengan perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di lingkungan tempat 
tinggalnya."Lebih enak tinggal di desa seperti ini, kehidupan kami lebih baik," 
ujar Yusuf yang berhenti menjadi nomad pada Januari. Namun, ia mengatakan masih 
belum mendapatkan KTP.
Padahal, mengutip pernyataan seorang pemimpin suku yang bertahan hidup di 
tengah perkebunan sawit, tradisi tak membolehkan mereka berpindah 
keyakinan.Mongabay, situs yang berfokus mengulas masalah lingkungan, menulis 
bahwa sejak abad ke-19, wilayah hidup Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas, 
sudah tertera pada Traktat Melayu.Di era pemerintahan Presiden Abdurrahman 
Wahid, kawasan adat Orang Rimba ditetapkan menjadi Taman Nasional Bukit Dua 
Belas (TNBD), yakni seluas 60.500 hektare pada 23 Agustus 2000.Di dalam TNBD, 
sesuai aturan zona Kementerian Kehutanan terdapat tujuh wilayah besar dan 
sembilan ketumenggungan wilayah hidup Orang Rimba.Zonasi dimaksud dipandang 
mendorong eksodus. Akibatnya, kini kelompok tersisa di kawasan TNBD hanya 
Celitai, Jelitai, Grip, Melimun.Selebihnya, seperti Ngukir, Ngadap, 
Ngamal/Mena, Girang/Meta, Nyenong, Maritua, Betaring, Ngelam, Majid sudah 
berpindah ke luar. Belakangan kelompok Tumenggung Buyung dan Hasan (dari Air 
Hitam), Kelompok Cukai (dari Air Hitam), dan Tumenggung Lidah Pembangun 
(berasal dari Kejasung Kecil) pun keluar.Selain itu, sekitar 100 ribu hektare 
hutan di sekitar kawasan TNBD, yang dulunya juga menjadi tempat hidup Orang 
Rimba, sudah habis dibagi-bagi oleh 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 
hutan tanaman industri (HTI).Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015 menghendaki 
pembangunan kawasan terpadu bagi Orang Rimba di Bukit Suban, Kecamatan Air 
Hitam, Kabupaten Sarolangun, yang tepat berada di lereng TNBD.Total anggaran 
kawasan terpadu itu mencapai Rp 9 Miliar, demikian warta Liputan6.com. 
Semestinya pembangunannya dimulai awal 2016 dengan mendirikan 70 unit rumah 
bagi Orang Rimba, tapi gagal.
Selain berisi rumah, kawasan terpadu itu juga menyediakan rumah penjaga 
sekolah, puskesmas pembantu (pustu), kantor UPTD Komunitas Adat Terpencil (KAT) 
serta jalan yang berada di dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).Menurut 
antropolog, Adi Prasetijo, pendekatan pemerintah itu cenderung berorientasi 
pada nilai kebudayaan mayoritas, termasuk konsep desa (fisik, ruang, dan 
sosial) ala Jawa, dan orientasi pembangunan fisik yang menekankan kepada 
pemukiman.Dalam hemat Adi, keharusan tinggal permanen bagi suku itu berarti 
harus siap bertahan dan bersaing dengan masyarakat desa. Tinggal menetap 
berarti harus berintegrasi dan menyesuaikan diri, mulai dari agama, struktur 
sosial, pemukiman, hingga standar kesehatan.Namun, kata-kata Bepak Pengusai 
lagi-lagi dapat ditimbang-timbang. "Kami tak menolak bantuan dari luar jika 
memang itu berfaedah, karena kami sadar tak bisa menentang modernitas 
sendirian. Tapi, hutan milik Orang Rimba," ujarnya.

Kirim email ke