Bugus ditunda supaya lama kelamaan seperti dikatakan dulu lupa sekarang
tidak ingat. hehehehe



http://www.antaranews.com/berita/636361/terkait-konten-pornografi-polisi-tunda-pemeriksaan-rizieq-shihab?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news



T*erkait konten pornografi, Polisi tunda pemeriksaan Rizieq Shihab*

Senin, 19 Juni 2017 18:33 WIB | 2.960 Views

Pewarta: Taufik Ridwan

[image: Terkait konten pornografi, Polisi tunda pemeriksaan Rizieq Shihab]

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. (ANTARA /M Agung Rajasa)

Kami `hold` (tunda) sebentar (kasus Rizieq) karena ada operasi kemanusiaan
yang jauh lebih penting

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menunda agenda
pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan percakapan dan foto berkonten
pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kami hold (tunda) sebentar (kasus Rizieq) karena ada operasi kemanusiaan
yang jauh lebih penting," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi
M Iriawan di Jakarta, Senin.

Iriawan menuturkan Polda Metro Jaya berkonsentrasi menjalankan Operasi
Ramadniya untuk arus mudik dan balik pada Hari Raya Idul Fitri 2017.

Selain itu, Iriawan menyatakan penyidik menunggu kepulangan Rizieq dari
Arab Saudi ke Indonesia guna menghadapi proses hukum.

Saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas berita acara
pemeriksaan (BAP) Rizieq sebagai tersangka.


*(Baca: **Polda Metro fokus selesaikan berkas perkara Rizieq*
<http://www.antaranews.com/berita/636041/polda-metro-fokus-selesaikan-berkas-perkara-rizieq>
*)*
"Semua sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan, kami menunggu
yang bersangkutan pulang," ujar Iriawan.

Pada saat yang tepat, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyebutkan polisi akan
mengambil beberapa opsi untuk memulangkan Rizieq jika pimpinan FPI itu
tidak kembali ke Indonesia.

Salah satu opsi yakni kerja sama "police to police", "blue notice" atau
pilihan yang lainnya untuk mengupayakan kepulangan Rizieq.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang
wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar
pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal
32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April
2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Editor: AA Ariwibowo

Kirim email ke