http://mediaindonesia.com/news/read/111067/peliknya-isu-dwikewarganegaraan/2017-07-01
Peliknya
Isu Dwikewarganegaraan

Sabtu, 1 July 2017 19:44 WIB Penulis: *Anastasia Arvirianty *

<http://mediaindonesia.com/files/news/2017/07/pas.jpg>

Ilustrasi

"SAYA tinggal di Prancis, saya punya saudara yang melepaskan
kewarganegaraannya di Indonesia, dan menjadi warga negara Prancis. Tetapi,
ia ingin kembali memiliki kewarganegaraan Indonesia, dengan syarat
melepaskan kewarganegaraan Prancisnya. Namun, untuk melepaskan
kewarganegaraan Prancisnya, ia harus memiliki paspor Indonesia. Bagaimana
ini?"

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh seorang peserta seminar yang mengikuti
Kongres Diaspora Indonesia ke-4, di Jakarta, Sabtu (1/7).
Pertanyaan-pertanyaan terkait dwi kewarganegaraan seperti itu bukanlah hal
asing bagi telinga kita. Masih ingat kasus Wakil Menteri ESDM Arcandra
Tahar yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Menteri ESDM kala itu,
sebab ternyata ia memiliki kewarganegaraan AS?

Masih ingat juga dengan Gloria Natapradja Hamel yang batal menjadi Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT RI pada 17 Agustus 2016 lalu,
karena memiliki paspor Prancis?

Isu dwi kewarganegaraan memang masih menjadi pembicaraan yang tidak
terselesaikan. Pemerintah telah mengeluarkan wacana untuk melakukan revisi
UU Kewarganegaraan, namun sampai sekarang belum menunjukkan hasil.

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengakui, memang sudah sempat ada
pembahasan pada 2015 lalu, tetapi kemudian menghadapi *deadlock* sampai
saat ini.

"(Revisi UU Kewarganegaraan) Masih tunggu-menunggu. Pemerintah masih belum
satu suara, apalagi di DPR yang memiliki 10 fraksi. Kami harus menyamakan
menjadi satu suara terlebih dahulu," tutur Meutya kepada media saat
dijumpai di Kongres Diaspora ke-4, di Jakarta, Sabtu (1/7).

Syahdan, Meutya pun dengan jujur mengatakan, revisi UU kewarganegaraan
tersebut belum di depan mata. "Tetapi bukan berarti tidak ada harapan,
apalagi jika melihat tren global yang menunjukkan kewarganegaraan
cosmopolitan semakin banyak, dan sudah mulai banyak yang berikan
kewarganegaraan ganda. Sekarang, tinggal bagaimana mempercepat pembahasan
tersebut."

Ia pun mengingatkan, memberikan hak dwi kewarganegaraan adalah hak lebih
atau istimewa. Harus ada kemampuan dan keinginan pemerintah, apakah kita
berani dan bisa memberikan izin dwi kewarganegaraan tersebut. Pada
dasarnya, negara-negara yang membolehkan dwi kewarganegaraan adalan negara
dengan ekonomi yang maju, dengan hak inti sudah terpenuhi dengan baik.
Sebab, tidak ada potensi orang-orang yang menggunakan untuk kepetingan
pribadi tertentu.

"Ada potensi seseorang akan berpindah ke negara lain untuk memenuhi hak
tertentu yang tidak ia dapat di negara satunya," ujar Meutya.

Memang, ada permasalahan terkait hak-hak utama atau hak inti seseorang jika
ia memiliki dua kewarganegaraan. Meutya mencontohkan, temannya yang sudah
mati-matian mempertahankan kewarganegaraan Indonesia miliknya meski ia
memiliki peluang untuk menjadi warga negara asing (WNA).

Namun, pada akhirnya ia melepas kewarganegaraan Indonesia, sebab kakaknya
yang sudah menjadi WNA meninggal karena kecelakaan yang terjadi di
Indonesia, sebab tidak bisa mendapat pertolongan pertama dari rumah sakit
terdekat karena bukan WNI.

"Teman saya itu bilang begini, buat apa saya mempertahankan kewarganegaraan
Indonesia saya, kalau Indonesia saja tidak menghargai hak seseorang untuk
mendapatkan pertolongan pertama," pungkas Meutya.

Pengamat hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menambahkan, memang
perlu ada lebih banyak orang yang mengerti dan paham terkait UU
Kewarganegaraan tersebut. Revisi UU Kewarganegaraan bukan semata untuk
membuka seluruh keran WNA yang ingin menjadi WNI.

"Tetapi, mempertahankan ke-Indonesia-an orang-orang yang pada dasarnya
adalah WNI. Lahir di Indonesia, WNI yang tinggal di luar negeri, maupun
mantan WNI yang sudah menjadi WNA," tandas Satya. (OL-3)

Kirim email ke