Hendardi Bela Presiden Jokowi soal Perppu HTI

Bimo Wiwoho , CNN IndonesiaJumat, 14/07/2017 12:58 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Ketua Setara Institute, Hendardi meminta masyarakat agar mendukung Perppu Nomor 
2 tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. (ANTARA FOTO/Adeng 
Bustomi)Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Setara Institute, Hendardi meminta 
masyarakat agar mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 
No. 2 tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan Hendardi dalam diskusi soal Perppu Ormas di Bakoel 
Koffie,Cikini, Jakarta, Jumat (13/7). Perppu itu terkait dengan rencan 
pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Menurutnya, pemerintah memang perlu menunjukkan ketegasan politik dalam menjaga 
stabilitas di masyarakat. Salah satunya dengan memberi batas kepada organisasi 
kemasyarakatan agar tetap bergerak seusai dengan ideologi bangsa Indonesia.

| 
Lihat juga:
Tjahjo Sindir Partai Pendukung Pemerintah yang Beda Sikap |

"Kalau enggak, kita-kita juga yang menuduh pemerintah lamban, Jokowi lemah, 
absen, abai, segala macam. Sekarang ada alatnya, pemerintah yang akan pakai," 
tutur Hendardi.

Meski begitu, Hendardi tidak ingin seolah membatasi masyarakat untuk 
mengkritisi kebijakan pemerintah. Hendardi mengaku memang selalu ada pro dan 
kontra dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut 
merupakan hal yang lazim dalam dinamika demkrasi.

Hendardi lalu menjamin bahwa Perppu Ormas ini tidak akan dijadikan alat 
pemerintah untuk membangun rezim yang otoriter. 

Hendardi pun enggan menyamakan rezim saat ini seperti pada masa Orde Baru. 
Menurutnya, ada perbedaan signifikan antara pemerintahan yang kini berkuasa 
sekarang dengan pemerintahan Soeharto dalam upaya memberantas pihak-pihak yang 
merong-rong pemerintah.

| 
Lihat juga:
Jokowi: Islam Radikal Bukan Islam MUI |

"Orde baru juga membubarkan ormas tidak membutuhkan Perppu. Tidak membutuhkan 
undang-undang," lanjut Hendardi. Perppu yang baru diterbitkan pemerintah, 
menurut Hendardi, tidak bisa langsung digunakan untuk membekukan atau 
membubarkan suatu ormas. 

Dia mengatakan pemerintah masih membutuhkan suatu produk hukum dalam rangka 
menindaktegas ormas yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam perppu.

Pro Kontra

Hal serupa juga dinyatakan oleh Wakil Sekjen Persatuan Advokat Indonesia 
(Peradi) Sugeng Teguh Santoso di tempat yang sama. Dia menuturkan, produk hukum 
yang dimaksud dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Ham.

"Jadi produk mereka yang nanti akan menyataka organisasi ini akan dibubarkan 
atau tidak," kata Sugeng.

Terpisah, peneliti senior Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengatakan 
keputusan pemerintah untuk melarang Hizbut Tahrir merupakan pelanggaran hak 
universal untuk kebebebasan berserikat dan berekspresi. Dia menuturkan hukum 
internasional menjamin hak untuk membentuk asosiasi. 

“Melarang organisasi secara ketat berdasarkan ideologi, termasuk Pancasila, 
adalah tindakan kejam yang merongrong hak kebebasan berserikat dan 
berkespresi,” kata dia.(asa)

Kirim email ke