Media Asing Soroti Perppu Ormas yang Diteken Jokowi 


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Media Asing Soroti Perppu Ormas yang Diteken Jokowi
 Media asing menyoroti terbitnya Perppu Ormas yang ditandatangani Presiden 
Jokowi kemarin.  |   |

  |

  |

 
 KAMIS, 13 JULI 2017 | 07:58 WIB   
   - 
   - 
   - 
   - 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya 
mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit 
Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Tempo/Yohanes PaskalisTEMPO.CO, 
Jakarta - Sejumlah media asing menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau 
Perppu Ormas yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi 
kemarin. 

"Organisasi hak asasi manusia yang berbasi di New York mengutuk langkah 
(terbitnya Perppu Ormas) tersebut," tulis The Washington Post dikutip pada 
Kamis, 13 Juli 2017.

Baca juga: Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas

Media di Amerika Serikat itu menulis bahwa aktivis hak asasi manusia menyatakan 
bahwa keputusan Jokowi telah melanggar hak atas kebebasan berserikat dan 
berekspresi. Mereka juga menjelaskan bahwa itu dapat dikategorikan pelanggaran 
HAM, meskipun keputusan itu didukung oleh kelompok moderat, Nahdlatul Ulama.

Nahdlatul Ulama dikenal sebagai organisasi Muslim terbesar di Indonesia yang 
moderat. Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj 
menegaskan pihaknya mendukung pemerintah menerbitkan perppu ormas. Peraturan 
yang menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 itu disebut-sebut dibuat 
sebagai jalan tol untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

The Washington Post menulis bahwa perppu ormas itu diterbitkan pemerintah untuk 
menghindari proses pengadilan saat membubarkan HTI. Mengingat, untuk 
membubarkan ormas di Indonesia memerlukan waktu yang panjang jika menempuh 
jalur peradilan. "Kemungkinan HTI merupakan salah satu sasaran setelah 
pemerintah mengumumkan pada Mei lalu akan membubarkan kelompok tersebut."

Simak pula: Langkah HTI Hadapi Perppu Ormas yang Diteken Presiden Jokowi

Media lain seperti Star Tribune mengutip pernyataan aktivis HAM dari Human 
Rights Watch Andreas Harsono yang menyebut bahwa pemerintah memiliki kewenangan 
untuk menindak kelompok yang melanggar undang-undang. Namun, membubarkan 
kelompok tersebut justru tindakan kejam. 

"Melarang setiap organisasi berdasarkan ideologis adalah tindakan kejam yang 
merongrong hak kebebasan berserikat dan berekspresi. Padahal rakyat Indonesia 
telah berjuang keras untuk membangun ini sejak kediktatoran Suharto," kata 
Harsono. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan, Wiranto mengumumkan 
penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Peraturan itu akan menggantikan 
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Kata dia, 
keputusan itu untuk melindungi kesatuan dan persatuan Indonesia sebagai sebuah 
negara yang tidak mendiskreditkan kelompok lain.

Atas keputusan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril 
Ihza Mahendra melawan dan akan mengirimkan gugatan atau judicial review pada 
pekan depan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami melawan melalui pengadilan, kami 
sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada Mahkamah 
Konstitusi," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor DPP HTI pada Rabu 
malam, 12 Juli 2017. 

Dia menegaskan bahwa HTI akan melawan upaya pembubaran pemerintah melalui jalur 
hukum. Kata Yusril, ada banyak kejanggalan materil yang tertuang di perppu 
tersebut. Satu di antaranya, ia menyebutkan Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas 
dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. 
Kemudian pada Pasal 82 ditulis sanksi jika melanggar yakni ancaman pidana bagi 
pengurus dan anggota ormas selama-lamanya seumur hidup.

Dalam jumpa pers kemarin, Wiranto mengatakan Perppu Ormas diterbitkan untuk 
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di tengah 344.039 ormas yang 
terus berkembang. "Ini bukan tindak kesewenangan-wenangan pemerintah," ujarnya.

WASHINGTON POST | VOA | AVIT HIDAYAT

Kirim email ke