Imbas sengketa Cina-Filipina, wilayah Indonesia mekar 100 mil laut


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Imbas sengketa Cina-Filipina, wilayah Indonesia mekar 100 mil laut - BBC In...
 Wilayah perairan Indonesia bertambah sekitar 100 mil laut akibat sengketa 
perbatasan antara Cina dan Filipina.  |   |

  |

  |

 

Abraham UtamaBBC Indonesia   
   - 9 jam lalu
   
Tautan eksternal dan akan terbuka di layar baru   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoREUTERSImage captionDeputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman, 
Arif Havas Oegroseno, menunjukkan posisi Laut Natuna Utara.Wilayah perairan 
Indonesia bertambah sekitar 100 mil laut akibat sengketa perbatasan antara Cina 
dan Filipina.Pertambahan wilayah terjadi di bagian utara Laut Halmahera ke arah 
Palau, negara kepulauan di Samudera Pasifik.Penambahan wilayah itu merujuk pada 
putusan Mahkamah Arbitrase Internasional, pada Juli 2016, tentang sengketa 
perbatasan antara Cina dan Filipina.   
   - Mengapa pemerintah Indonesia mendaftarkan 1.700 'pulau baru' ke PBB?
   - Klaim Cina di Laut Cina Selatan 'tak punya landasan hukum'
   - Apa pengaruh putusan Mahkamah Arbitrase soal Laut Cina Selatan?
Deputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, menuturkan, 
putusan arbitrase internasional menyebut suatu negara tidak dapat menjadikan 
pulau kecil tak berpenghuni—atau berpenghuni tapi sangat kecil—sebagai dasar 
klaim hak landas kontinen."Jadi Palau hanya berhak memiliki 12 mil laut. Garis 
batas mereka mundur, sedangkan Indonesia maju," kata Arif.Hak atas fotoBBC 
INDONESIAImage captionWilayah Indonesia maju 100 mil laut di bagian utara Laut 
Halmahera.Tak hanya itu, PBB memberikan hak atas perairan seluas sekitar 4.000 
kilometer persegi kepada Indonesia. Pemerintah menyebut perairan seluas Pulau 
Madura yang terletak di bagian barat Aceh itu memiliki cadangan mineral.Arif 
mengatakan, keputusan PBB itu menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara 
di Asia Tenggara yang landas kontinen di luar 200 mil laut zona ekonomi 
ekslusif.
Laut Natuna Utara
Sementara itu, pemerintah Indonesia meresmikan nama Laut Natuna Utara untuk 
perairan di sisi utara Kabupaten Natuna yang berbatasan dengan Laut Cina 
Selatan. Namun, penamaan itu diklaim tidak berkaitan dengan sengketa kawasan 
akibat klaim Cina tentang wilayah perikanan tradisional.Deputi I Kementerian 
Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno , mengatakan, pemerintah memilih 
nama Laut Natuna Utara berdasarkan penamaan yang telah lebih dulu digunakan 
industri migas untuk perairan tersebut.Hak atas fotoBBC INDONESIAImage 
captionPBB memberikan hak atas perairan seluas sekitar 4.000 kilometer persegi 
yang terletak di bagian barat Aceh.Saat Presiden Joko Widodo mengunjungi Natuna 
tahun 2016, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut di perairan itu 
terdapat 16 blok migas, lima di antaranya telah mencapai tahap 
eksploitasi."Selama ini sudah ada sejumlah kegiatan migas dengan menggunakan 
nama Natuna Utara dan Natuna Selatan. Supaya ada satu kejelasan dan kesamaan 
dengan landas kontinen, tim nasional sepakat menamakan kolom air itu sebagai 
Laut Natuna Utara," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7).Arif menuturkan, proses 
penamaan yang dikerjakan lintas kementerian dan lembaga itu sesuai dengan 
standar yang ditetapkan International Hidrographic Organization dan ketentuan 
Electronic Navigational Chart.Hak atas fotoREUTERSImage captionPemerintah 
Indonesia meresmikan nama Laut Natuna Utara untuk perairan di sisi utara 
Kabupaten Natuna yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
Sengketa baru?
Pemerintah, kata Arif, yakin penamaan itu tidak akan menyulut sengketa baru 
terkait Laut Cina Selatan. Ia berkata, pemerintah pun tidak berkewajiban 
meminta pertimbangan maupun mempublikasikan penamaan itu kepada negara-negara 
tetangga."Pemerintah punya kepentingan memperbaharui nama karena landas 
kontinen itu milik Indonesia. Saya tidak tahu Malaysia dan negara lain perlu 
tahu," ujar Arif.   
   - Komando militer di Tarakan dinilai 'tak efektif bendung ISIS' di Marawi
   - Hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif
   - Rapat di Natuna, Presiden Jokowi minta penjagaan ditingkatkan
Proses penamaan Laut Natuna Utara dimulai sejak pertengahan tahun 2016. Menko 
Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, kala itu berkata, penamaan itu vital untuk 
mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut."Pemerintah tidak ada 
sengketa dengan Cina di perbatasan karena Indonesia menggunakan zona maritim 
sesuai konvensi hukum laut. Peta Indonesia memiliki koordinat, tanggal, dan 
data yang jelas," ucapnya.Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionPemandangan di 
Ranai, Natuna. Pada Mei 2015, Kementerian Luar Negeri Cina memprotes 
penangkapan terhadap delapan nelayan mereka yang masuk perairan Natuna. Cina 
menyebut perairan itu 'merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan 
Cina'.Arif menyatakan, pemerintah tak akan bernegosiasi dengan negara lain yang 
mengajukan klaim tanpa dasar konvensi hukum laut, termasuk Cina yang berkeras 
dengan peta sembilan garis putus mereka.Pada Mei 2015, Kementerian Luar Negeri 
Cina memprotes penangkapan terhadap delapan nelayan mereka yang masuk perairan 
Natuna. Cina 'mengecam tindakan penembakan terhadap kapal nelayan Cina oleh TNI 
Angkatan Laut' di perairan Kepulauan Natuna yang notabene 'merupakan wilayah 
tradisional penangkapan ikan Cina'.Indonesia menyatakan penangkapan dilakukan 
karena delapan nelayan tersebut melanggar zona ekonomi eksklusif dan diduga 
kuat melakukan pencurian ikan.

Kirim email ke