ttp://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/07/14/ot2vyx-izin-impor-garam-industri-diserahkan-ke-kemendag
<http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/07/14/ot2vyx-izin-impor-garam-industri-diserahkan-ke-kemendag>



Jumat , 14 Juli 2017, 18:50 WIB
Izin Impor Garam Industri Diserahkan ke Kemendag

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya

.

Pabrik garam. Ilustrasi



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan akan membuka keran
impor garam industri dalam waktu dekat. Berdasarkan hasil rapat yang
dilakukan oleh menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri kelautan
dan perikanan, serta menteri koordinator bidang perekonomian diputuskan
bahwa izin impor garam industri akan langsung diberikan kepada Kementerian
Perdagangan.

"Sudah diputuskan dalam rapat tadi, menteri kelautan dan perikanan akan
memberikan izin impor langsung, sehingga industri-industri yang akhir bulan
ini sudah kehabisan garam bisa sudah kehabisan garam bisa mulai mengimpor,"
ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi usai rapat di Istana
Wakil Presiden, Jumat (14/7).

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Kementerian Kelautan dan Perikanan
izin impor garam industri harus melalui rekomendasi kementerian tersebut.
Berdasarkan hasil rapat bersama wakil presiden, wewenang izin impor garam
industri langsung diberikan kepada Kementerian Perdagangan selama setahun
tanpa ada keterlibatan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Rekomendasi itu diserahkan menteri kelautan dan perikanan kepada menteri
perdagangan supaya tidak menganggu investasi yang ada di Indonesia," kata
Sofjan.

Kuota impor garam industri yang diberikan kepada setiap perusahaan tiap
tahunnya berbeda-beda. Dia mengaku tidak mengetahui secara persis kuota
garam industri yang akan diimpor dalam waktu dekat. Sedankan teknisnya akan
dibahas lebih lanjut oleh kementerian-kementerian terkait secepatnya.

"Saya tidak tahu persis jumlah kuotanya, tapi yang saya tahu tiap industri
itu kuotanya besar sekali, karena ini dipakai untuk industri dan bukan
untuk konsumsi," kata Sofjan.

Dalam UU Nomor 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Pasal 37 Ayat 3 disebutkan bahwa
dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, menteri
terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Sofjan, dalam undang-undang ini tidak dibedakan antara garam
konsumsi dan garam industri. Maka dalam rapat, wakil presiden memutuskan
agar kewenangan untuk impor garam industri sementara diserahkan ke
Kementerian Perdagangan.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan,
izin impor garam industri sudah diberikan per hari ini. Hal senada juga
disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, izin
impor garam industri sudah selesai.

Seperti diketahui, dalam aturan Permendang Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam
industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh
perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan
persetujuan impor garam dari menteri. Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9
disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.

Kirim email ke