- NASIONALUMUMPOLKAMHUKUMPENDIDIKANKESEHATANNAKERUNIK
   - INTERNASIONAL
   - EKONOMI
   - OLAHRAGA
   - HIBURAN
   - TEKNOLOGI
   - WARTA BUMI
   - ARTIKEL
   - OTOMOTIF
   - FOTO
   - ANTARA TV
   - ENGLISH

Ini penjelasan KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-E
Senin, 17 Juli 2017 20:21 WIB  | 1.055 ViewsPewarta: Desca Lidya NataliaKetua 
KPK Agus Rahardjo. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)Jakarta (ANTARA News) - KPK 
menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan 
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk 
kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai 
tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 
2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri 
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, 
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya 
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun 
dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e 
pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin. 

Setnov disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan 
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan 
sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri 
sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 
tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Menurut Agus, Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu 
berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui 
seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses 
perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa 
KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan 
barang dan jasa KTP-E," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua 
terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan 
Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi 
Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov berperan sejak 
perencanaan. 

"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan 
dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," 
tambah Agus.

Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai 
terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun 
dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah 
kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar 
serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 
5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta 
kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang 
didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah 
dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Sedangkan ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi 
Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota DPR dari fraksi 
Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, 
merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, 
pemeriksaan di sidang KTP-E.
Editor: SuryantoCOPYRIGHT © ANTARA 2017

Kirim email ke