http://www.antaranews.com/berita/641007/tki-hong-kong-berhak-tolak-bersihkan-jendela
*TKI Hong Kong berhak tolak bersihkan jendela*
Selasa, 18 Juli 2017 12:36 WIB | 387 Views
Pewarta: M. Irfan Ilmie
TKI Hong Kong berhak tolak bersihkan jendela
Para buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Hongkong makan bersama
sambil menyaksikan hiburan di Panggung Merah Putih, Causeway Bay, Hong
Kong, Minggu (21/8). Panggung Merah Putih 2016 mengusung tema
"Mewujudkan BMI Cerdas, Indonesia Bangga" dan mengisi acara tersebut
dengan sejumlah edukasi atau sosialisasi dari Konsul Imigrasi, Konsul
Kejaksaan, dan Konsul Bea Cukai untuk mengingatkan para BMI agar
mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik aturan yang diterapkan
Pemerintah Wilayah Otoritas Hong Kong maupun Indonesia terkait BMI.
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Hong Kong (ANTARA News) - Tenaga kerja Indonesia di Hong Kong berhak
menolak perintah majikan untuk membersihkan kaca jendela gedung
bertingkat karena dapat membahayakan jiwanya.
"Larangan membersihkan kaca jendela gedung bertingkat sudah berlaku
efektif sejak Januari lalu. Kalau masih ada majikan yang menyuruh
bersihkan kaca jendela, TKI berhak menolak," kata Konsul Jenderal RI di
Hong Kong, Tri Tharyat, kepada Antara di Hong Kong, Selasa.
Ia juga mendorong para TKI melapor kepada Kantor Ketenagakerjaan Hong
Kong kalau masih ada majikan yang memaksa TKI membersihan kaca jendela.
"Regulasi itu yang menetapkan pemerintah Hong Kong yang kemudian
dituangkan dalam setiap kontrak kerja antara majikan dan TKI," ujarnya
didampingi Konsul Informasi dan Sosial-Budaya KJRI Hong Kong, Yuni Suryati.
Menurut Tri, aturan itu ditetapkan atas desakan KJRI dan Konsulat
Jenderal Filipina di Hong Kong menyusul banyaknya pekerja asing di
sektor domestik yang tewas terjatuh dari gedung bertingkat saat
membersihkan kaca jendela tempat tinggal majikan.
"Kalau kaca jendela yang dibersihkannya di lantai dasar tidak masalah,"
ujarnya menambahkan.
Pada tahun 2016 tercatat sebanyak empat tenaga kerja asal Filipina tewas
terjatuh dari gedung bertingkat saat membersihkan kaca jendela.
Beberapa tahun sebelumnya juga ada beberapa TKI yang menjadi korban
dalam kasus serupa.
Jumlah TKI di Hong Kong hingga Juni 2017 diperkirakan mencapai angka
155.000 orang.
TKI menduduki peringkat kedua tenaga kerja asing di Hong Kong di bawah
Filipina yang diperkirakan mencapai angka 190.000 orang.
"Kami selalu bersama Filipina dalam menegosiasikan masalah tenaga kerja
asing di Hong Kong," kata Tri Tharyat.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2017