http://www.antaranews.com/berita/643189/jokowi-tanggapi-sby-pernyataan-ada-kekuasaan-
absolut-sangat-berlebihan?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news
*Jokowi tanggapi SBY: pernyataan ada kekuasaan
*
*absolut sangat berlebihan*
Jumat, 28 Juli 2017 12:56 WIB | 20.612 Views
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jokowi tanggapi SBY: pernyataan ada kekuasaan absolut sangat berlebihan
Presiden Joko Widodo. (ANTARA News/Bayu Prasetyo)
jangan dibesarbesarkan hal yang sebetulnya tidak ada
Cikarang, Jawa Barat (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan
bahwa di Indonesia tidak ada kekuasaan yang absolut dan pihak yang
menyebutkan ada praktik kekuasaan yang absolut sebagai sangat berlebihan.
"Perlu saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada kekuasaan absolut atau
kekuasaan mutlak, kan ada pers, ada media, ada juga LSM, ada juga yang
mengawasi di DPR, pengawasannya kan dari mana-mana, rakyat juga bisa
mengawasi langsung," kata Presiden Jokowi di Cikarang, Jumat
Pernyataan itu merespon pesan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono
bahwa para pemegang kekuasaan tidak boleh tanpa batas menyalahgunakan
kekuasaannya.
"/Power must not go unchecked/. Artinya kami harus memastikan bahwa
penggunaan kekuasaan oleh para pemegang kekuasaan tidak melampaui batas,
sehingga tidak masuk apa yang disebut abuse of power. Banyak pelajaran
di negara ini, manakala penggunaan kekuasaan melampaui batasnya masuk
wilayah abuse of power, maka rakyat menggunakan koreksinya sebagai
bentuk koreksi kepada negara," kata SBY di Bogor, kemarin (27/7).
Sebaliknya Presiden Jokowi memastikan tidak ada kekuasaan absolut di
Indonesia termasuk saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
"Dan juga perlu saya sampaikan, Perppu itu kan produk undang-undang, dan
dalam mengeluarkan Perppu kan juga ada mekanismenya. Setelah Presiden
mengeluarkan Perppu, kan ada mekanisme lagi di DPR dan di situ ada
mekanisme yang demokratis, ada fraksi-fraksi entah setuju dan tidak
setuju. Artinya sekarang tidak ada kekuasaan absolut atau mutlak,
(kekuasaan absolut) dari mana? Tidak ada," tegas Presiden.
Presiden menilai pihak-pihak yang menyampaikan bahwa ada kekuasaan
absolut di negara ini adalah berlebihan.
"(Pernyataan itu) sangat berlebihan, apalagi setelah di dewan nanti ada
proses lagi, kalau tidak setuju bisa ke MK, iya kan? Kita ini kan negara
demokrasi sekaligus negara hukum, jadi proses-proses itu sangat terbuka
sekali. Kalau ada tambahan demo juga tidak apa-apa, jadi jangan
dibesarbesarkan hal yang sebetulnya tidak ada," jelas Presiden.
Jokowi menyebut pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang
Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Soebianto sebagai
pertemuan biasa.
"Pertemuan tokoh-tokoh, pertemuan partai saya kira biasa-biasa saja,
sangat baik. Tapi perlu saya sampaikan bahwa sebagai bangsa kita sudah
menyepakati secara demokratis untuk menyelesaikan setiap perbedaan,
setiap permasalahan dengan musyawarah dan mufakat," ungkap Presiden.
Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi
yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki
kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas
yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk
pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia mulai 19 Juli 2017.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017