Insiden ini menjadi pembicaraan setelah beredar di media sosial bahwa MA 
'sebenarnya adalah salah sasaran'. Dikatakan bahwa 'ia tidak mencuri perangkat 
pengeras suara karena alat itu masih ada di musala'.
...
Apakah polisi akan usut kasus pembakaran seorang pria oleh massa di Bekasi?


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Apakah polisi akan usut kasus pembakaran seorang pria oleh massa di Bekasi?...
 Pria berinisial MA tewas mengenaskan setelah dihakimi massa karena dituduh 
mencuri usai salat di sebuah musala d...  |   |

  |

  |

 

   
   - 2 jam lalu
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoDIETER NAGL/AFP/GETTY IMAGESKepolisian berjanji menindak 
orang-orang yang menyebabkan kematian terduga pencuri pengeras suara musala di 
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa lalu.MA, inisial pria berusia 30 tahun 
yang tewas itu, meregang nyawa setelah dipukuli dan dibakar massa di Pasar 
Muara Bakti.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Rizal 
Marito menyebut lembaganya tidak akan menutup kasus tersebut. Perbuatan main 
hakim sendiri, kata dia, tidak dibenarkan sistem hukum Indonesia."Di negara ini 
tidak ada yang bisa main hakim sendiri. Itu tidak diatur dalam aturan mana pun. 
Artinya, kami terus menyelidiki yang terlibat dalam perbuatan itu," ujar Rizal 
Marito kepada BBC Indonesia, Kamis (03/08).   
   - Seorang perempuan dihakimi massa di Afghanistan
   - Mahasiswa Pakistan disiksa hingga tewas karena 'menista' agama
   - Perampok India minta bantuan polisi
Rizal menuturkan, hingga saat ini personelnya belum menemukan orang-orang yang 
turut memukuli dan membakar MA. Menurutnya, kepolisian sulit menemukan para 
pelaku karena tindakan itu spontan dan melibatkan banyak orang."Pada saat 
kejadian itu terjadi, ada banyak orang. Jawaban dari orang-orang di pasar, 
mereka tidak tahu," ucapnya.Rizal mengatakan, para pelaku 'main hakim sendiri' 
itu dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.Pasal itu mengatur 
ancaman penjara paling lama 12 tahun terhadap orang-orang yang secara bersama 
menggunakan kekerasan dan mengakibatkan kematian seseorang."Tapi apakah 
pembakaran itu dilakukan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia atau 
sebelumnya, kami belum tahu," ujar Rizal. Penyelidik, kata dia, masih menunggu 
hasil forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.Kepanikan usai 
salatBerdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kematian akibat 'main 
hakim sendiri' itu berawal ketika MA salat di musala Al Hidayah di Kecamatan 
Babelan.Kepada polisi, penjaga musala itu mengaku sempat melihat MA salat. 
Ketika MA meninggalkan tempat ibadah itu, sang penjaga musala mengklaim melihat 
pengeras suara raib."Orang-orang di sekitar musala itu lalu mencari yang 
membawa kabur amplifier itu. Setelah tahu yang membawa adalah MA, mereka 
mengejar dan meneriakinya maling," kata Rizal.Hak atas fotoAFP/GETTY 
IMAGESPengejaran berlanjut hingga Pasar Muara Bakti. Rizal menyebut MA yang 
terlihat berlari dalam kepanikan lalu menceburkan diri ke sungai.Berniat 
menghindari kejaran massa, kata Rizal, MA ternyata telah dikepung massa. Saat 
itulah MA menjadi korban 'main hakim sendiri'.Kepolisian melacak identitas MA 
melalui nomor polisi yang melekat pada sepeda motor MA. Rizal menuturkan, 
seorang perempuan telah mengkonfirmasi MA sebagai suaminya.Insiden ini menjadi 
pembicaraan setelah beredar di media sosial bahwa MA 'sebenarnya adalah salah 
sasaran'. Dikatakan bahwa 'ia tidak mencuri perangkat pengeras suara karena 
alat itu masih ada di musala'.Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro 
Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan bahwa MA 'diduga melakukan pencurian di 
musala.

Kirim email ke