Tugas pembantu Presiden itu bukan menjegal, tetapi mestinya harus 
melaksanakan program yg sudah diputuskan Presiden.
Lokakarya itu sejatinya merupakan bentuk partisipasi warga dlm kegiatannya 
untuk ikut mendukung pelaksanaan program pemerintah dlm komitmennya 
menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. .Karena itu, pembubaran 
lokakarya oleh aparat negara pantas dikecam dan yang bertanggung jawab 
harus ditindak tegas, agar kejadian serupa jangan terulang kembali.
 
 
" .. Sejak Wiranto menjabat, tidak ada satu inisiatif pun untuk 
menindaklanjuti hasil Simposium ’65. Rekomendasi itu sampai sekarang masih 
di-peties-kan ........
 
Pemerintah sebenarnya telah berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM. 
. Dalam Nawacita, Jokowi berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan 
kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sebut saja Kerusuhan Mei 1998, 
tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa selama Orde Baru, 
Tragedi Talang Sari-Lampung, Tragedi Tanjung Priok, dan tentunya Tragedi 
1965.
 
Komitmen kembali ditunjukkan dengan digelarnya Simposium ’65 April 2016 
silam. .Simposium ini adalah tindak lanjut keputusan sidang IPT ’65 di Den 
Haag, Belanda, 10-13 November 2015. Sidang tersebut memutuskan Negara 
bersalah atas sepuluh kejahatan HAM berat. . .Kejahatan tersebut adalah 
pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, 
penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, 
keterlibatan negara lain, dan genosida. Hanya saja, hingga kini hasil 
rekomendasi Simposium ’65 belum juga keluar. ."
 
Selengkapnya:  
https://tirto.id/lokakarya-dibubarkan-ipt-03965-desak-jokowi-copot-wiranto-ctNM
<https://tirto.id/lokakarya-dibubarkan-ipt-03965-desak-jokowi-copot-wiranto-ctNM>
 
A.H.


<div style=\"border:0;border-bottom:1px solid black;width:100%;\"> 
Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos 
und sicher für alle!

Kirim email ke