Tugas pembantu Presiden itu bukan menjegal, tetapi mestinya harus melaksanakan program yg sudah diputuskan Presiden. Lokakarya itu sejatinya merupakan bentuk partisipasi warga dlm kegiatannya untuk ikut mendukung pelaksanaan program pemerintah dlm komitmennya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. .Karena itu, pembubaran lokakarya oleh aparat negara pantas dikecam dan yang bertanggung jawab harus ditindak tegas, agar kejadian serupa jangan terulang kembali. " .. Sejak Wiranto menjabat, tidak ada satu inisiatif pun untuk menindaklanjuti hasil Simposium ’65. Rekomendasi itu sampai sekarang masih di-peties-kan ........ Pemerintah sebenarnya telah berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM. . Dalam Nawacita, Jokowi berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sebut saja Kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa selama Orde Baru, Tragedi Talang Sari-Lampung, Tragedi Tanjung Priok, dan tentunya Tragedi 1965. Komitmen kembali ditunjukkan dengan digelarnya Simposium ’65 April 2016 silam. .Simposium ini adalah tindak lanjut keputusan sidang IPT ’65 di Den Haag, Belanda, 10-13 November 2015. Sidang tersebut memutuskan Negara bersalah atas sepuluh kejahatan HAM berat. . .Kejahatan tersebut adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, dan genosida. Hanya saja, hingga kini hasil rekomendasi Simposium ’65 belum juga keluar. ." Selengkapnya: https://tirto.id/lokakarya-dibubarkan-ipt-03965-desak-jokowi-copot-wiranto-ctNM <https://tirto.id/lokakarya-dibubarkan-ipt-03965-desak-jokowi-copot-wiranto-ctNM> A.H.
<div style=\"border:0;border-bottom:1px solid black;width:100%;\"> Gesendet mit Telekom Mail <https://t-online.de/email-kostenlos> - kostenlos und sicher für alle!
