158 hari itu khan hampir setengah tahun, bagaimana dgn kehidupan keluarga?
 

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :

 

Apakah kuli tsb dapat ganti guri selama di penjara?

 
 2017-08-20 9:58 GMT+02:00 'j.gedearka' j.gedearka@... mailto:j.gedearka@... 
[nasional-list] <[email protected] 
mailto:[email protected]>:
   [Attachment(s) #m_7276296989052547108_TopText from j.gedearka included 
below] 
 

 

 https://news.detik.com/berita/ d-3606698/miris-kuli-bangunan- 
ini-dibui-158-hari-tanpa- kesalahan?_ga=2.47350510. 834739679.1503214860- 
633318033.1503214860 
https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860

 
 Minggu 20 Agustus 2017, 14:12 WIB
 Miris! Kuli Bangunan Ini Dibui 158 Hari Tanpa 
 Kesalahan Andi Saputra - detikNews

 Share 0 Tweet Share 0 16 komentar 
 Eli saat dibebaskan demi hukum dari Rutan Rangkasbitung (dok.lbh jatramada)
 
https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860#
 
https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860#
 
https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860#
 
https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860#

 Rangkasbitung - Kuli bangunan dari Lebak, Banten, Eli Sundari harus meringkuk 
selama 158 hari tanpa kesalahan. Pria kelahiran 10 Agustus 1994 itu akhirnya 
divonis bebas karena tak terbukti mencuri pompa air.
 
 "Kejadian pencurian pompa air terjadi di rumah Muhtadi yang sedang 
direnovasi," kata kuasa hukum Eli dari LBH Jatramada, Lebak, Jimi Siregar saat 
berbincang dengan detikcom, Minggu (20/8/2017).
 
 Saat kejadian yang terjadi pada 12 Januari 2017 malam itu, Eli sedang tertidur 
pulang di rumahnya yang tak jauh dari rumah Muhtadi. Eli tak menyangka 
tiba-tiba ikut diproses oleh Polsek Cibadak dan harus meringkuk di sel tahanan 
sejak 4 Februari 2017. Sejak saat itu, hari-hari Eli dihabiskan di balik jeruji 
besi. Hingga akhirnya Eli keluar dari tahanan karena masa penahanan habis, tapi 
proses sidang belum selesai.
 
 "Ia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis pada 12 Juli 
2017," ujar Jimi.
 
 Baca juga: Soal Hukuman Aparat yang Salah Tangkap, Polri: Sanksi Kode Etik
 
 Eli dihadirkan ke pengadilan dengan terdakwa Ade Saepulloh. Duduk sebagai 
ketua majelis M Zakiuddin dengan anggota Rahmawati dan Nartilona. Pada 15 
Agustus 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ade 
sedangkan Eli divonis bebas. 
 
 Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Sidang 3 Korban Salah Tangkap Dihentikan
 
 Eli dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa dan proses penyidikan 
Polsek Cibadak yaitu mencuri pompa air senilai Rp 2 juta milik Muhtadi. Selain 
itu, PN Rangkasbitung menilai ada pemalsuan tanda tangan di BAP Eli, sehingga 
proses hukum menjadi cacat.
 
 "Gara-gara kasus ini, Eli tidak bisa lebaran 2017 bersama keluarganya. 
Ekonominya hancur, tidak bisa memberi nafkah ke keluarganya. Belum lagi 
mendapat pandangan negatif dari lingkungannya. Kini ia jadi sopir tembak," 
tutur Jimi. 
 (asp/imk)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 








Kirim email ke