158 hari itu khan hampir setengah tahun, bagaimana dgn kehidupan keluarga?
---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote : Apakah kuli tsb dapat ganti guri selama di penjara? 2017-08-20 9:58 GMT+02:00 'j.gedearka' j.gedearka@... mailto:j.gedearka@... [nasional-list] <[email protected] mailto:[email protected]>: [Attachment(s) #m_7276296989052547108_TopText from j.gedearka included below] https://news.detik.com/berita/ d-3606698/miris-kuli-bangunan- ini-dibui-158-hari-tanpa- kesalahan?_ga=2.47350510. 834739679.1503214860- 633318033.1503214860 https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860 Minggu 20 Agustus 2017, 14:12 WIB Miris! Kuli Bangunan Ini Dibui 158 Hari Tanpa Kesalahan Andi Saputra - detikNews Share 0 Tweet Share 0 16 komentar Eli saat dibebaskan demi hukum dari Rutan Rangkasbitung (dok.lbh jatramada) https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860# https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860# https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860# https://news.detik.com/berita/d-3606698/miris-kuli-bangunan-ini-dibui-158-hari-tanpa-kesalahan?_ga=2.47350510.834739679.1503214860-633318033.1503214860# Rangkasbitung - Kuli bangunan dari Lebak, Banten, Eli Sundari harus meringkuk selama 158 hari tanpa kesalahan. Pria kelahiran 10 Agustus 1994 itu akhirnya divonis bebas karena tak terbukti mencuri pompa air. "Kejadian pencurian pompa air terjadi di rumah Muhtadi yang sedang direnovasi," kata kuasa hukum Eli dari LBH Jatramada, Lebak, Jimi Siregar saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/8/2017). Saat kejadian yang terjadi pada 12 Januari 2017 malam itu, Eli sedang tertidur pulang di rumahnya yang tak jauh dari rumah Muhtadi. Eli tak menyangka tiba-tiba ikut diproses oleh Polsek Cibadak dan harus meringkuk di sel tahanan sejak 4 Februari 2017. Sejak saat itu, hari-hari Eli dihabiskan di balik jeruji besi. Hingga akhirnya Eli keluar dari tahanan karena masa penahanan habis, tapi proses sidang belum selesai. "Ia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis pada 12 Juli 2017," ujar Jimi. Baca juga: Soal Hukuman Aparat yang Salah Tangkap, Polri: Sanksi Kode Etik Eli dihadirkan ke pengadilan dengan terdakwa Ade Saepulloh. Duduk sebagai ketua majelis M Zakiuddin dengan anggota Rahmawati dan Nartilona. Pada 15 Agustus 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ade sedangkan Eli divonis bebas. Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Sidang 3 Korban Salah Tangkap Dihentikan Eli dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa dan proses penyidikan Polsek Cibadak yaitu mencuri pompa air senilai Rp 2 juta milik Muhtadi. Selain itu, PN Rangkasbitung menilai ada pemalsuan tanda tangan di BAP Eli, sehingga proses hukum menjadi cacat. "Gara-gara kasus ini, Eli tidak bisa lebaran 2017 bersama keluarganya. Ekonominya hancur, tidak bisa memberi nafkah ke keluarganya. Belum lagi mendapat pandangan negatif dari lingkungannya. Kini ia jadi sopir tembak," tutur Jimi. (asp/imk)
