http://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/13313551/sebelum-bersaksi-miryam-dipanggil-
novanto-chairuman-akbar-faizal-dan-djamal
Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil
Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan
Djamal Aziz
Abba Gabrillin
Kompas.com - 21/08/2017, 13:31 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP
Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang
tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa
beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah
memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar
pemeriksaan perkara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP
Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang
tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa
beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah
memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar
pemeriksaan perkara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.(ANTARA
FOTO/SIGID KURNIAWAN)
*JAKARTA, KOMPAS.com -* Pengacara Elza Syarief dihadirkan sebagai saksi
dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan
salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.
Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota
DPR Miryam S Haryani.
(baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Mengaku Kecewa BAP Bocor ke Anggota
DPR
<http://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/11452151/kepada-elza-syarief-miryam-mengaku-kecewa-bap-bocor-ke-anggota-dpr>)
Dalam pertemuan pada awal Maret 2017 itu, menurut Elza, Miryam mengaku
pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam
sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar
Faizal dan Djamal Aziz.
Menurut Elza, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat
oleh anggota DPR.
(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh
DPR
<http://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/12321141/elza-syarief--miryam-merasa-diadili-dan-dianggap-pengkhianat-oleh-dpr>)
Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam
dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kepada penyidik KPK, Miryam mengakui ada penerimaan dan pembagian uang
untuk anggota DPR.
Meski demikian, saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK mengenai keterangan
dalam BAP itu, Elza merasa tidak dapat mengingat apakah Miryam saat itu
menyebut nama-nama anggota DPR yang kemudian ia sebut kepada penyidik KPK.
Ia hanya memastikan bahwa Miryam saat itu menceritakan bahwa dia
dipanggil oleh anggota DPR.
"Ada yang benar, ada yang saya lupa-lupa ingat. Saya tidak begitu jelas,
saya ragu-ragu," kata Elza kepada jaksa KPK.
Saat kembali dikonfirmasi oleh jaksa, Elza akhirnya mengingat bahwa ada
dua nama yang pasti disebut oleh Miryam. Keduanya adalah Akbar Faizal
dan Djamal Aziz.
"Yang sempat marah Akbar Faizal dan Djamal Aziz. Miryam mengatakan, dia
tidak pernah terima uang dari Markus Nari, tapi dia terima dari Akbar
Faizal yang didampingi Djamal Aziz," kata Elza.
Tersangka kasus keterangan tidak benar, Miryam S Haryani berharap
keberatannya atas dakwaan jaksa akan diterima oleh majelis hakim.(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/3058/dugaan.korupsi.proyek.e-ktp>
PenulisAbba Gabrillin
EditorSandro Gatra