http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/21/12442431/rizieq-minta-kasusnya-dihentikan-ini-kata-polda-metro
Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Kata
Polda Metro
Akhdi Martin Pratama
Kompas.com - 21/08/2017, 12:44 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi
banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi
banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu
(22/2/2017).(Akhdi Martin Pratama)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Polisi mengaku belum menerima surat permohonan
penghentian proses penyidikan kasus /chat/ WhatsApp berkonten pornografi
yang diduga melibatkan Rizieq Shihab
<http://indeks.kompas.com/tag/Rizieq-Shihab> dan Firza Husein.
"Kami belum dapat informasi. Kalau ada kami telaah ya," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin
(21/8/2017).
Argo menambahkan, penghentian proses penyidikan merupakan kewenangan
dari penyidik. Penyidik akan menghentikan suatu kasus jika memang tak
menemukan alat bukti yang cukup.
"SP 3 itu yang mengeluarkan kepolisian ya. Apakah itu diberikan atau
tidak, semua bisa terjadi. Nanti fakta hukum ya yang berbicara," kata Argo.
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra
Ampera, kembali meminta Polri menghentikan kasus dugaan/chat/ berkonten
pornografi yang menjerat kliennya.
Permintaan itu didasarkan pada alat bukti berupa isi /chat/ yang dinilai
menyalahi aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun
2016.
*Baca: Polisi Sebut Pemeriksaan Rizieq di Arab Saudi Belum Maksimal
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/21/11432001/polisi-sebut-pemeriksaan-rizieq-di-arab-saudi-belum-maksimal>
*
"Melanggar pasal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, karena
alat bukti yang didapat secara ilegal, yaitu penyadapan yang dilakukan
oleh lembaga yang tidak legal, tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam
proses penyidikan atau pengadilan," kata Kapitra saat
dihubungi/Kompas.com/, Minggu (20/8/2017).
Menurut dia, bukti yang dianggap tidak sesuai adalah isi /chat/ yang
ditampilkan oleh laman /www.baladacintarizieq.com
<http://www.baladacintarizieq.com>./
Kapitra memandang bahwa polisi hanya mengambil itu sebagai alat bukti
tanpa mencari tahu lebih lanjut mengenai pembuat laman tersebut,
termasuk apa tujuan dan motivasi si pembuat menyebarkan /chat/ seperti itu.
Beberapa hari lalu, polisi telah berangkat ke Arab Saudi dan memeriksa
Rizieq di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi.
*Baca: Samakan dengan Kasus Ahok, Pengacara Rizieq Minta Polisi Cari
Penyebar Chat WhatsApp
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/20/16152601/samakan-dengan-kasus-ahok-pengacara-rizieq-minta-polisi-cari-penyebar>
*
Rizieq diperiksa di sana karena sudah lama dinanti polisi untuk pulang
ke Tanah Air, namun tidak kunjung datang dalam rangka menjalani proses
hukum di Polda Metro Jaya.
Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten
pornografi. Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq
dengan Firza Husein.
Rizieq Sudah Diperiksa Polisi di Arab Saudi(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Kasus Hukum Rizieq Shihab
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/4475/kasus.hukum.rizieq.shihab>
PenulisAkhdi Martin Pratama
EditorDian Maharani