http://regional.kompas.com/read/2017/08/22/14181021/mendagri--kalau-sunda-wiwitan-masuk-di-e-ktp-saya-melanggar-uu
Mendagri: Kalau Sunda Wiwitan Masuk di
E-KTP, Saya Melanggar UU
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Kompas.com - 22/08/2017, 14:18 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana.)
*BANDUNG, KOMPAS.com -* Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
<http://indeks.kompas.com/tag/Tjahjo-Kumolo> mengatakan, sesuai
Undang-undang, kolom agama e-KTP hanya boleh ditulis 6 agama yang diakui
oleh negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.
Sehingga pihaknya tidak memasukkan selain enam agama tersebut termasuk
Sunda Wiwitan <http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan>.
"Masalahnya Undang-undang mengatakan kolom agama harus dicantumkan oleh
agama yang sah sesuai undang-undang. Kepercayaan itu tidak masuk
undang-undang," kata Tjahjo saat ditemui seusai focus group discution
(FGD) Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital di Hotel Holiday
Inn, Pasteur, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
Hal itu disampaikan Tjahjo terkait permintaan masyarakat Baduy untuk
memasukkan agama "Selam Sunda Wiwitan
<http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan>" yang dianut warga Baduy
dicantumkan pada kolom e-KTP.
Meski demikian, Tjahjo memastikan seluruh warga negara Indonesia berhak
memiliki e-KTP. "KTP itu napas. Mau untuk apa pun pakai KTP. Di kolom
blankonya ditulis, tapi Jangan minta harus dimasukan dalam kolom agama.
Kalau dimasukan saya yang salah karena melanggar undang-undang," ucapnya.
/*Baca juga: Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo
<http://regional.kompas.com/read/2017/07/13/17210281/cagar-budaya-akan-dieksekusi-warga-adat-sunda-wiwitan-demo>*/
Tjahjo meyatakan, jika ingin Sunda Wiwitan masuk kolom agama dalam
e-KTP, maka hal tersebut harus terlebih dahulu diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Iya kita masih nunggu MK. Karena (keputusan) MK) final dan mengikat,
maka seluruh keputusan larinya ke MK, jangan /statement/ sendiri," ucap
dia.
"Kalau saya menyantumkan kelompok sunda wiwitan
<http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan> (dalam kolom agama e-KTP),
saya melanggar undang-undang. Gubernur juga enggak berani. Tapi kalau MK
setuju, boleh. Karena kepercayaan itu bukan agama," tambah dia.
Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Berkas Putusan(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
PenulisKontributor Bandung, Putra Prima Perdana
EditorErlangga Djumena
Tag:
* Tjahjo Kumolo <http://indeks.kompas.com/tag/Tjahjo-Kumolo>
* Sunda Wiwitan <http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan>