http://regional.kompas.com/read/2017/08/22/14181021/mendagri--kalau-sunda-wiwitan-masuk-di-e-ktp-saya-melanggar-uu


 Mendagri: Kalau Sunda Wiwitan Masuk di


 E-KTP, Saya Melanggar UU

Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Kompas.com - 22/08/2017, 14:18 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana.)

*BANDUNG, KOMPAS.com -* Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo <http://indeks.kompas.com/tag/Tjahjo-Kumolo> mengatakan, sesuai Undang-undang, kolom agama e-KTP hanya boleh ditulis 6 agama yang diakui oleh negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Sehingga pihaknya tidak memasukkan selain enam agama tersebut termasuk Sunda Wiwitan <http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan>.

"Masalahnya Undang-undang mengatakan kolom agama harus dicantumkan oleh agama yang sah sesuai undang-undang. Kepercayaan itu tidak masuk undang-undang," kata Tjahjo saat ditemui seusai focus group discution (FGD) Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital di Hotel Holiday Inn, Pasteur, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).

Hal itu disampaikan Tjahjo terkait permintaan masyarakat Baduy untuk memasukkan agama "Selam Sunda Wiwitan <http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan>" yang dianut warga Baduy dicantumkan pada kolom e-KTP.

Meski demikian, Tjahjo memastikan seluruh warga negara Indonesia berhak memiliki e-KTP. "KTP itu napas. Mau untuk apa pun pakai KTP. Di kolom blankonya ditulis, tapi Jangan minta harus dimasukan dalam kolom agama. Kalau dimasukan saya yang salah karena melanggar undang-undang," ucapnya.

/*Baca juga: Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo <http://regional.kompas.com/read/2017/07/13/17210281/cagar-budaya-akan-dieksekusi-warga-adat-sunda-wiwitan-demo>*/

Tjahjo meyatakan, jika ingin Sunda Wiwitan masuk kolom agama dalam e-KTP, maka hal tersebut harus terlebih dahulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya kita masih nunggu MK. Karena (keputusan) MK) final dan mengikat, maka seluruh keputusan larinya ke MK, jangan /statement/ sendiri," ucap dia.

"Kalau saya menyantumkan kelompok sunda wiwitan <http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan> (dalam kolom agama e-KTP), saya melanggar undang-undang. Gubernur juga enggak berani. Tapi kalau MK setuju, boleh. Karena kepercayaan itu bukan agama," tambah dia.

Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Berkas Putusan(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
PenulisKontributor Bandung, Putra Prima Perdana
EditorErlangga Djumena


     Tag:

       * Tjahjo Kumolo <http://indeks.kompas.com/tag/Tjahjo-Kumolo>
       * Sunda Wiwitan <http://indeks.kompas.com/tag/Sunda-Wiwitan>







Kirim email ke