*Apakah akan lebih mudah bagi Gloria menjadi WNI, jika nama dan agamanya
diganti a la Arabia**? hehehehehehe*


http://news.rakyatku.com/read/63576/2017/09/01/mk-tolak-gloria-natapraja-jadi-warga-indonesia



01 September 2017 07:30 WITA
MK Tolak Gloria Natapraja jadi Warga Indonesia

Editor: Adil Patawai Anar

[image: MK Tolak Gloria Natapraja jadi Warga Indonesia]Gloria Natapraja.

*RAKYATKU.COM <http://RAKYATKU.COM> *- Mantan anggota Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka (Paskibraka) yang sempat fenomenal pada HUT RI Ke-71 di
Istana Negara, 17 Agustus 2016 lalu, Gloria Natapraja Hamel, kembali
menyedot perhatian publik. Kali ini, permohonannya untuk menjadi warga
Negara Indonesia ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief
Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Kekecewaan mendalam pun dirasakan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda
Gloria.

“Saya tidak mengerti MK menolak karena alasannya tidak inkonstitusional.
Ini kata MK merupakan kelalaian orangtua. Tetapi saat ini saya menerima
saja. Yang harus dipahami bentuk kelalaian itu jika saya tahu dan tidak
melakukannya barulah saya dapat dibilang lalai. Tetapi ini saya tidak
tahu,” kata Ira saat dilansir viva.co.id.

Dikatakan Ira, dalam kasus seperti ini Gloria tidak sendiri, sebab ada hal
serupa yang juga dialami oleh anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan
campur antar negara.

“Dan banyak juga dari mereka yang tidak mengetahui peraturan ini,” katanya.

Ira menilai, MK tidak mempertimbangkan saksi fakta yang ada. Jika pun harus
naturalisasi, syaratnya juga harus sesuai.

"Masa harus ada NPWP. Ini kerja saja belum. Dan ketika membayar Rp50 juta
sebagai syarat naturalisasi yang dibayarkan ke rekening negara, itu juga
belum tentu dikabulkan, jadi uang saya ke mana, apakah akan hangus begitu?
Terus kalau ada yang punya tiga anak apakah harus bayar Rp150 juta, kalau
mereka tidak mampu bagaimana?,” tanya Ira.

Namun demikian, Ira mengaku pihaknya tidak akan patah arang, sebab masih
ada kesempatan setahun lagi untuk Gloria agar dapat menjadi warga Negara
Indonesia.

“Saat ini masih ada waktu setahun bagi Gloria untuk naturalisasi karena
usianya baru 17 tahun. Untuk langkah selanjutnya saya masih terus
diskusikan dengan suami,” katanya.

Lebih lanjut ketika disinggung pendapat Gloria dengan putusan MK, Ira
mengaku jika anak semata wayangnya itu justru lebih tegar.

“Gloria sendiri masih terus semangat, dia tidak terpengaruh dengan
keputusan ini. Kata dia kepada saya ini bukan suatu kekalahan, tetapi awal
dari kemenangan,” pungkasnya.

Kirim email ke