Kamis 31 Aug 2017, 10:45 WIB

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid ke-16

Danang Sugianto - detikFinance

Foto: Bagus Prihantoro Nugroho

Jakarta - Paket kebijakan ekonomi jilid XVI akhirnya diluncurkan oleh 
pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Paket tersebut berisikan tentang 
upaya percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin 
Nasution, saat acara peluncuran sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek 
Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan 
serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan 
terintegrasi (single submission)," kata Darmin.


Darmin menyadari kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, 
perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial 
(berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu 
penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh 
birokrasi sendiri sebagai "pemberi izin" dan belum "melayani".

Di samping itu, beberapa indikator juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi 
investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan. Di 
antaranya realisasi investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan 
rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar US$ 1.417,58 miliar.

Selanjutnya capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016), di bawah 
target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 38,9% pada 
tahun 2019, realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan 
pengajuan/komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) 27,5% dan 
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 31,8% (2010-2016), dan belum seimbangnya 
wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan 
Luar Jawa.

Paket kebijakan diluncurkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dengan 
realisasi dalam dua tahap. Berikut rinciannya:

Tahap Pertama

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan 
perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end).

Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, 
provinsi, dan kabupaten/kota. Tugasnya koordinasi untuk meningkatkan pelayanan 
seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end). Dalam pelaksanaan 
tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya 
yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik 
Ketenagakerjaan.

Satgas meliputi Leading Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung). 
Satgas Leading Sector bertanggungjawab untuk melakukan pengawalan, pemantauan, 
dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha di sektornya (end to end) dan 
melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha di sektornya (end to 
end). Satgas Leading Sector pada kementerian/lembaga antara lain berada pada 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian 
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan.

Satgas Supporting memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading 
sector. Satgas Supporting pada kementerian/lembaga berfungsi sebagai Satgas 
Leading Sector dalam bidang tertentu. Satgas pada provinsi atau kabupaten/kota 
dapat menjadi Satgas Leading Sector dalam hal perizinan berusaha sepenuhnya 
menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.

Setiap Satgas wajib menyampaikan laporan secara berkala. Satgas Leading Sector 
maupun Satgas Supporting menyampaikan laporannya kepada Satgas Nasional. Satgas 
Nasional menyampaikan laporannya kepada Presiden.

2. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan 
Pariwisata.

Perizinan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan 
oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu. Setelah pelaku usaha memperoleh 
pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha 
memilih kawasan untuk tempat berusaha. 

Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kemudian memberikan kepada pelaku usaha, 
berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar 
Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan 
Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada 
huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup: 
perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, 
dan Izin Usaha.

Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses pemberian fasilitas perpajakan, 
fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, 
keimigrasian, dan pertanahan. Pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan 
melakukan konstruksi.

3. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Untuk perizinan berusaha diluar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan 
Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan 
perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan 
data secara bersama (data sharing).

Pelaku usaha untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan 
untuk konstruksi, cukup menyampaikan 1 kali dokumen persyaratan kepada PTSP. 
Dokumen persyaratan yang disampaikan tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi 
terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan izin lokasi 
atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu 
lintas, persetujuan rencana teknis bangunan/IMB, perizinan sektor industri 
serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas 
lainnya.

Tahap Kedua

1. Reformasi peraturan perizinan berusaha.

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan evaluasi 
atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku 
pada saat ini termasuk untuk UMKM.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan 
pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) 
termasuk Perda.

Di mana memuat secara jelas mengenai standar pelayanan perizinan PTSP yang 
mencakup pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, 
prosedur dan jangka waktu penyelesaian. Kemudian biaya penerbitan perizinan 
(PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah), kewajiban PTSP untuk memberikan 
perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar.

Dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara 
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan pembentukan layanan 
pengaduan, seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam 
bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda 
tangan digital (digital signature).

2. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission)

Pelaksanaan seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha yang menjadi 
kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib 
dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).

Seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha tersebut wajib 
diharmonisasi dan distandarisasikan sesuai standar nasional maupun 
internasional. Sistem melakukan pemrosesan perizinan serta pengambilan 
keputusan secara tunggal (single and synchronous processing of data and 
information) serta proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi 
perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah 
dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.

Sistem nantinya akan terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan yang terkait 
dengan Single Submission, antara lain Nomor Induk Kependudukan (Kemendagri), 
pendirian badan usaha (Kemenkumham), Impor-Ekspor dalam Indonesia National 
Single Window (Kemenkeu), dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya. 
Data yang disampaikan dalam sistem dijamin keamanan dan kerahasiannya melalui 
Single Submission.

Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya 
secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan 
selambat-lambatnya pada Maret 2018. Seluruh proses Single Submission dan PTSP 
dilakukan dalam satu gedung. (mkj/mkj)

Kirim email ke