sebenarnya Hutahaean telah memberi solusi yg bagus, di california hal dibawah 
umum dijalankan instansi pemerintah.
 

 kutipan Hutahaean:
 Caranya bagaimana? Pertama, Nyatakan dari sekarang kontrak Freeport Indonesia 
berakhir atau diakhiri serta tidak diperpanjang setelah berakhir pada tahun 
2021. Dengan demikian, seluruh aset dan cadangan tambang Freeport kembali 100% 
ke Indonesia.

 Catat 100% nya bukan cuma 51%, gratis dan tidak perlu bayar. Kedua, umumkan 
terbuka tender internasional untuk pengelolaan tambang Freeport dengan syarat 
membentuk perusahasn baru antara pemerintah Republik Indonesia dengan operator 
dalam bentuk Joint Venture dimana saham Indonesia 51% dan operator 41%.


 

---In [email protected], <roeslan12@...> wrote :

 Refleksi :  Wah sungguh luar biasa Opininya Ferdinand Hutahaean dalam 
mencermati keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam negosiasi dengan PT 
Freeport,yang  hasil negosiasinya, Indonesia akan membeli 51 % saham Freeport 
"dengan nilai pasar wajar," sebagai imbalannya Indonesia harus menyetujui hak  
Freeport untuk mengoperasikan tambang tersebut sampai 2041.   
  
 Sungguh cermat dan cerdas Ferdinand dalam mengamati gerak gerik spekulasi  PT 
Freerport dalam pelepasan divestasi saham 51% ke pihak Indonesia. Dalam konteks 
ini , menurut pengamatan saya, nampaknya spekulasi PT. Freeport dalam pelepasan 
devestasi saham 51%  ke pihak Indonesia bagus, karena ia cermat dalam 
memperkirakan bahwsa pemerintah Indonesia tidak akan dapat membeli divestasi 
saham 51 % tersebut, dengam kemampuan sendiri, yang tidak lain adalah dengan 
menggunakan dana APBN. Sedangkan beberapa pernyataan Menteri Keuangan Sri 
Mulyani, jelas APBN kita tidak akan mampu membeli divestasi 51% saham itu, yang 
diperkirakan nilai harga pasarnya di kisaran 8 Miliar Dolar Amerika atau 
sekitar 100 Trilliun Rupiah. 
  
 Jadi pertanyaannya sekarang mampukah pemerintah Indonesia mempertahankan 
kemengannya  dalam negosiasi dengan PT. Freeport, yang berhasil menekan PT 
Freeport melepaskan divestasi saham 51 kepada Indonesia???.  Dalam konteks ini 
mempertahankan kenenangan harus dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 45, 
jadi artinya mempertahankan kemenagan itu harus bearti bahwa  divestasi saham 
51% itu harus dibeli dengan dengan kekuatannya sendiri, yang tidak lain harus 
di biyayai dengan APBN, dan kemudian Divestasi Saham 51% itu dimiliki oleh 
Pemerinah Indonesia, yang dalam konteks ini adalah BUMN. Kemungkinan seperti  
ini jelas tidak bisa, kareana APBN-nya nggak punya dana sebesar itu, yang 
menurut Sri Mulyani sebesar 100 Triliun Rupiah.
  
 Ini berarti bahwa dalam ``perang`` melawan  PT- Freeport Indonesia telah 
melakukan kesalahan strategis; artinya dalam melakukan ``perang`` melawan PT. 
Freeport , seharusnya Indonesia terlebih dulu memeprsiapkan cadangan strategis 
keuangan untuk membiyayai  pembelian saham divestasi 51 %, sehingga dapat 
menciptakan unggul strtegis dalam menghadapi Freeport. Nampaknya pemerintah 
Indonesia  dalam melakukan ``perang`` melawan PT. Freeport. tidak dipersiapkan 
secara teliti dan bagus, sehingga dalam negosiasi dengan Freeport, tidak dalam 
posisi unggul strategis, tetapi justru nampak  dalam posisi asor, jadi 
 sungguh relevan jika dikataka  bahwa   kemenangan itu hanayalah merupakan  
Fatamorgana Divestasi 51 %, seperti yang diungkapkan dalam tulisannya Ferdinand 
Hutahaean. 
  
 Oleh karna Indonesia tidak memiliki cadangan strategis, maka pembayaran 
pembelian divestasi saham 51 % itu ``tetpaksa`` harus menggunakan pinjaman atau 
utang baru, dengan menggunakan pinjaman dari luar neger. Kegiaan 
pimjam-meminjam itu mungkin, kareana perekonomian Indonesia besifat terbuka. 
Sedangkan  kaum Neoliberalime mempunyai Program  apa yang dinamakan 
pemompaan:yaitu yang ``Fiatgelt``, adalah yang memungkinkan untuk menjawab 
setiap negara yang sedang berkembang, seperti NKRI, dimana pertumbuhan 
ekonominya lemah, dengan pertolongan kridit  yang sifatnya ``longgar``,  
tergantung dari pada jangka waktu pengembaliannya dan pada tingkat bunga yang 
telah ditetapkan. Kebijakan semacam ini telah ditetapkan oleh negara-negara 
Neoliberal, dengan menggunakan model ``pemompaan`` terhadap negara berkembang, 
agar supaya bisa hidup dan terus  mendukung  kehidupan yang berkelanjutan dari 
negara-negara Neoliberal. Dalam konteks ini negara-negara Neoliberal telah 
mempunyai projek untuk mempertahankan kehidupannya.   Projek itu dinamaman 
``Pemompaan`` (kridit – memberian utang) , untuk menjamin kehidupan 
negara-negara yang sedang berkembang yang pertumbuhan ekonominya  lemah, 
seperti Indonesia, yang akan  terus dipompa dengan utang luarnegeri dalam 
bebtuk kridit ``longgar`` agar supaya bisa hidup. Karena kehidupan 
negara-negara yang dipompa itu, katakanlah Indonesia,  ia akan terus merupakan 
pemasok surplus ekonomi yang setia kepada pihak investor asing, yaitu 
negara-.negara neoliberal, atau secara singkat dapat dikatakan bahwa Indonesia 
merupakan sandaran kehidupan bagi negara-negara neoliberalisme, seperti 
misalnya: AS. Jerman, Tiongkok, dan Jepang. ( PAUL MASON -POST KAPITALISMUS 
Grundrissen Eine Kommenden Ökonomi SUHRKAMP - Pos kapitalisme mendasri rencana 
perjuangan dimasa depan)
 Jadi dalam konteks utang Indonesia tidak usah khawatir, pasti akan diberi 
utang oleh IMF  atau Bank Dunia, atau mungkin  RRT pun akan mau memberi utang . 
Kalau ini yang terjadi, maka sungguh relevan seperti apa yang dikatakan oleh 
Ferdinand Hutahaean : Lepas dari mulut buaya, masuk mulut harimau.
  
 Kamungkinan yang lainnya adalah menjual divestasi saham 51% itu pada pihak 
swasta , yaitu para konglomerat-konglomerat Indonesai yang kaya raya, atau 
pihak asing, bukankah kebijakan prifatisasi itu telah menjadi system negara 
yang menganut faham neoliberalisme, seperti yang dianut oleh pemerintah NKRI 
sekarang ini. Kalau ini yang terjadi lagi-lagi yang diuntungkan juga bukan  
Indonesia dan rakyatnya, tetapi yang duntungkan adalah orang-orang kaya yang 
berkerumun dalam kelompok oligarki ekonomi, yang kini cengkeramannya sangat 
kuat dalam kekuasaan politik di Indonesia.
 Jika ini yang terjadi itu namanya pemerintah Indonesia sudah menyeleweng dari 
Pasal 33 UUD 45, yang dalam (ayat 3 ) mengatakan bahwa : Bumi dan air dan 
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan 
untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
  
 Roeslan.
  
  
  
 Von: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Gesendet: Samstag, 2. September 2017 06:58
An: Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra Pembebasan; Yahoo! 
Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD
Betreff: [GELORA45] Trs: [nasional-list] Fatamorgana Divestasi 51% Saham 
Freeport [1 Attachment]


  
   
  

 Pada Jumat, 1 September 2017 16:15, "'Chan CT' SADAR@... mailto:SADAR@... 
[nasional-list]" <[email protected] 
mailto:[email protected]> menulis:

  
   
 Fatamorgana Divestasi 51% Saham Freeport Oleh: Ferdinand Hutahaean

 30/08/2017 

 http://akuratnews.com/fatamorgana-divestasi-51-saham-freeport/ 
http://akuratnews.com/fatamorgana-divestasi-51-saham-freeport/

 
  

 Jakarta, Akuratnews.com – Entah harus harus bersyukur atau sedih, Saya pun 
bingung untuk merespon keberhasilan Pemerintah dalam negosiasi dengan PT 
Freeport Indonesia terhadap kelangsungan kontrak operasional PT Freeport 
Indonesia di Papua.

 Bersyukur karena setidaknya ada kata keberhasilan dalam negosiasi itu. Namun 
sekaligus sedih karena keberhasilan itu entah untuk siapa dan apakah 
sesungguhnya negosiasi itu layak disebut keberhasilan atau cuma akal-akalan 
masih butuh pembuktian lebih jauh kedepan.

 Marilah kita mengurai realitas dari apa yang disebut pemerintah sebagai 
keberhasilan itu dan bahkan sudah diberitakan luar biasa seolah-olah pemerintah 
inilah pemerintah super yang mampu mengalahkan Amerika, meskipun Freeport itu 
bukanlah mewakili Amerika.

 Tapi sudahlah, memang saat ini pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi 
butuh banyak berita positif untuk menutupi sebegitu banyak kerja negatif dan 
menutupi kegagalan dibanyak sektor.

 Pertanyaan yang harus dijawab jujur adalah apakah benar divestasi saham 51% 
itu akan membawa pemerintah dan negara berdaulat di Freeport? Jawabannya tentu 
benar. Kita akan punya pengaruh kuat dan akan mengendalikan operasional 
Freeport sebagai pemegang saham mayoritas.

 Akan tetapi, jangan lupa, tetapinya ini yang bikin tidak enak situasi. Itu 
hanya akan terjadi jika yang membeli divestasi saham itu adalah Pemerintah 
dengan menggunakan dana APBN.

 Mungkinkah pemerintah akan mampu membeli divestasi saham tersebut? Mari kita 
ulas perlahan supaya Fatamorgana ini tidak membuat kita mati kehausan.

 Bila mengikuti keadaan Pemerintah saat ini, dan dari beberapa pernyataan 
Menteri Keuangan Sri Mulyani, jelas APBN kita tidak akan mampu membeli 
divestasi 51% saham itu yang diperkirakan nilai harga pasarnya dikisaran 8 
Milyar Dolar Amerika atau sekitar 100 Trilliun Rupiah.

 Darimana pemerintah akan mencari dana sebesar itu? Mendanai Proyek LRT saja 
yang masih butuh dana sekitar 5 Trilliun Rupiah harus terseok-seok bahkan 
dengan menutup telinga dari protes publik, pemerintah nekad menyenggol-nyenggol 
dana Haji.

 Lantas siapa yang akan membeli divestasi saham tersebut? Inipun menjadi 
misteri yang penuh selubung kepentingan mengingat Pilpres 2019 sudah di depan 
mata.

 Akankah ada permainan pat-gulipat seperti divestasi saham pertama Freeport 
sebesar 10% di era Orde Baru terulang? Ataukah mungkin terjadi hal yang sama 
terhadap Newmont Nusa Tenggara yang kini dimiliki oleh swasta dan bukan negara? 
Bahkan saham pemerintah yang 7% di NNT itupun entah dimana kini.

 Inilah Fatamorgana Divestasi saham itu. Sarat dengan kepentingan tapi entah 
kepentingan siapa. Maru jujur dan terbuka, jangan berikan publik harapan semu 
dengan kalimat dan bahasa-bahasa hiperbolik.

 Bisa jadi nanti divestai itu akan diambil oleh swasta dengan mengandalkan 
pinjaman dari luar seperti Cina. Itu sama saja Lepas dari mulut buaya, masuk 
mulut harimau. Atau bisa saja nanti terjadi insider trading, pura-pura diambil 
swasta tapi dibaliknya adalah tetap Freeport. Jika ini terjadi maka hanya 
makelar yang dapat untung. Siapa makelar sesungguhnya yang paling depan? Tentu 
yang sedang berkuasa.

 Belum lagi kalau harus bertanya mekanisme dan jangka waktu pelaksanaan 
Divestasi itu, maka akan makin ruwet urusannya. Divestasi saham tahap kedua 
sebesar 10% tahun lalu saja hingga kini tidak jelas rimbanya siapa yang mau 
beli dan apakah akan dibeli. Bayangkan jika hal yang sama terjadi terhadap 
divestasi 51% saham itu, tidak ketemu titik negosiasinya, maka niscaya 
divestasi itu cuma mimpi belaka.

 Hayalan para pemimpi yang bisa dijadikan bergaining sokongan dana politik 
2019. Disitulah Saya jadi bingung, karena sesungguhnya divestasi ini ibarat 
kita membeli milik kita sendiri.

 Lantas bagaimana seharusnya supaya kita tidak menikmati tipuan fatamorgana? 
Ini pertanyaan menarik supaya para penikmat Fatamorgana itu tidak menuduh Saya 
hanya nyinyir saja.

 Sebetulnya cara ini sudah pernah saya sampaikan didepan publik, tapi mungkin 
tidak menarik bagi Penguasa karena akan kecil celah bermain mendapatkan hasil 
untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

 Saham 51% itu sesungguhnya bisa kita dapat atau miliki secara gratis. Tapi 
kita butu pemimpin atau presiden yang benar-benar tegas dan benar-benar berani, 
bukan yang pura-pura tegas atau pura-pura berani.

 Caranya bagaimana? Pertama, Nyatakan dari sekarang kontrak Freeport Indonesia 
berakhir atau diakhiri serta tidak diperpanjang setelah berakhir pada tahun 
2021. Dengan demikian, seluruh aset dan cadangan tambang Freeport kembali 100% 
ke Indonesia.

 Catat 100% nya bukan cuma 51%, gratis dan tidak perlu bayar. Kedua, umumkan 
terbuka tender internasional untuk pengelolaan tambang Freeport dengan syarat 
membentuk perusahasn baru antara pemerintah Republik Indonesia dengan operator 
dalam bentuk Joint Venture dimana saham Indonesia 51% dan operator 41%.

 Artinya, Indonesia  dapat saham gratis 51%.* Tender ini kemudian mengikuti 
syarat-syarat pajak dan bagi hasil. Mudah bukan? Tidak perlu ruwet dan 
memunculkan fatamorgana yang akan membuat kita mati kehausan.

 Itulah yang membuat Saya sedih dengan cerita dan berita klaim kesuksesan 
Pemerintah dalam negosiasi ini.

 Belum lagi persoalan Smelter yang tidak kunjung sepakat dimana lokasinya, 
apakah di Papua atau di Jawa (Gresik). Semua fatamorgana, seolah-olah mata air 
ternyata hanya fatamorgana, akhirnya kita mati kehausan.

 Terakhir sebagai penutup, jika kita harus membayar 100 Trilliun untuk 
divestasi yang hanya menghasilkan deviden tidak lebih dari 1 Trilliun pertahun, 
lebih baik dana sebesar itu ditempatkan dipasar uang dengan bunga 2% pertahun, 
kita sudah dapat 2 Trilliun setiap tahun.

 Mengerti kan mengapa berita heboh divestasi itu saya sebut Fatamorgana? Mari 
bijak bernegara, jangan bekerja untuk pencitraan.

 Penulis Oleh : Ferdinand Hutahaean

 Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia

  







  







 






Kirim email ke