sebenarnya Hutahaean telah memberi solusi yg bagus, di california hal dibawah umum dijalankan instansi pemerintah.
kutipan Hutahaean: Caranya bagaimana? Pertama, Nyatakan dari sekarang kontrak Freeport Indonesia berakhir atau diakhiri serta tidak diperpanjang setelah berakhir pada tahun 2021. Dengan demikian, seluruh aset dan cadangan tambang Freeport kembali 100% ke Indonesia. Catat 100% nya bukan cuma 51%, gratis dan tidak perlu bayar. Kedua, umumkan terbuka tender internasional untuk pengelolaan tambang Freeport dengan syarat membentuk perusahasn baru antara pemerintah Republik Indonesia dengan operator dalam bentuk Joint Venture dimana saham Indonesia 51% dan operator 41%. ---In [email protected], <roeslan12@...> wrote : Refleksi : Wah sungguh luar biasa Opininya Ferdinand Hutahaean dalam mencermati keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam negosiasi dengan PT Freeport,yang hasil negosiasinya, Indonesia akan membeli 51 % saham Freeport "dengan nilai pasar wajar," sebagai imbalannya Indonesia harus menyetujui hak Freeport untuk mengoperasikan tambang tersebut sampai 2041. Sungguh cermat dan cerdas Ferdinand dalam mengamati gerak gerik spekulasi PT Freerport dalam pelepasan divestasi saham 51% ke pihak Indonesia. Dalam konteks ini , menurut pengamatan saya, nampaknya spekulasi PT. Freeport dalam pelepasan devestasi saham 51% ke pihak Indonesia bagus, karena ia cermat dalam memperkirakan bahwsa pemerintah Indonesia tidak akan dapat membeli divestasi saham 51 % tersebut, dengam kemampuan sendiri, yang tidak lain adalah dengan menggunakan dana APBN. Sedangkan beberapa pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, jelas APBN kita tidak akan mampu membeli divestasi 51% saham itu, yang diperkirakan nilai harga pasarnya di kisaran 8 Miliar Dolar Amerika atau sekitar 100 Trilliun Rupiah. Jadi pertanyaannya sekarang mampukah pemerintah Indonesia mempertahankan kemengannya dalam negosiasi dengan PT. Freeport, yang berhasil menekan PT Freeport melepaskan divestasi saham 51 kepada Indonesia???. Dalam konteks ini mempertahankan kenenangan harus dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 45, jadi artinya mempertahankan kemenagan itu harus bearti bahwa divestasi saham 51% itu harus dibeli dengan dengan kekuatannya sendiri, yang tidak lain harus di biyayai dengan APBN, dan kemudian Divestasi Saham 51% itu dimiliki oleh Pemerinah Indonesia, yang dalam konteks ini adalah BUMN. Kemungkinan seperti ini jelas tidak bisa, kareana APBN-nya nggak punya dana sebesar itu, yang menurut Sri Mulyani sebesar 100 Triliun Rupiah. Ini berarti bahwa dalam ``perang`` melawan PT- Freeport Indonesia telah melakukan kesalahan strategis; artinya dalam melakukan ``perang`` melawan PT. Freeport , seharusnya Indonesia terlebih dulu memeprsiapkan cadangan strategis keuangan untuk membiyayai pembelian saham divestasi 51 %, sehingga dapat menciptakan unggul strtegis dalam menghadapi Freeport. Nampaknya pemerintah Indonesia dalam melakukan ``perang`` melawan PT. Freeport. tidak dipersiapkan secara teliti dan bagus, sehingga dalam negosiasi dengan Freeport, tidak dalam posisi unggul strategis, tetapi justru nampak dalam posisi asor, jadi sungguh relevan jika dikataka bahwa kemenangan itu hanayalah merupakan Fatamorgana Divestasi 51 %, seperti yang diungkapkan dalam tulisannya Ferdinand Hutahaean. Oleh karna Indonesia tidak memiliki cadangan strategis, maka pembayaran pembelian divestasi saham 51 % itu ``tetpaksa`` harus menggunakan pinjaman atau utang baru, dengan menggunakan pinjaman dari luar neger. Kegiaan pimjam-meminjam itu mungkin, kareana perekonomian Indonesia besifat terbuka. Sedangkan kaum Neoliberalime mempunyai Program apa yang dinamakan pemompaan:yaitu yang ``Fiatgelt``, adalah yang memungkinkan untuk menjawab setiap negara yang sedang berkembang, seperti NKRI, dimana pertumbuhan ekonominya lemah, dengan pertolongan kridit yang sifatnya ``longgar``, tergantung dari pada jangka waktu pengembaliannya dan pada tingkat bunga yang telah ditetapkan. Kebijakan semacam ini telah ditetapkan oleh negara-negara Neoliberal, dengan menggunakan model ``pemompaan`` terhadap negara berkembang, agar supaya bisa hidup dan terus mendukung kehidupan yang berkelanjutan dari negara-negara Neoliberal. Dalam konteks ini negara-negara Neoliberal telah mempunyai projek untuk mempertahankan kehidupannya. Projek itu dinamaman ``Pemompaan`` (kridit – memberian utang) , untuk menjamin kehidupan negara-negara yang sedang berkembang yang pertumbuhan ekonominya lemah, seperti Indonesia, yang akan terus dipompa dengan utang luarnegeri dalam bebtuk kridit ``longgar`` agar supaya bisa hidup. Karena kehidupan negara-negara yang dipompa itu, katakanlah Indonesia, ia akan terus merupakan pemasok surplus ekonomi yang setia kepada pihak investor asing, yaitu negara-.negara neoliberal, atau secara singkat dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan sandaran kehidupan bagi negara-negara neoliberalisme, seperti misalnya: AS. Jerman, Tiongkok, dan Jepang. ( PAUL MASON -POST KAPITALISMUS Grundrissen Eine Kommenden Ökonomi SUHRKAMP - Pos kapitalisme mendasri rencana perjuangan dimasa depan) Jadi dalam konteks utang Indonesia tidak usah khawatir, pasti akan diberi utang oleh IMF atau Bank Dunia, atau mungkin RRT pun akan mau memberi utang . Kalau ini yang terjadi, maka sungguh relevan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdinand Hutahaean : Lepas dari mulut buaya, masuk mulut harimau. Kamungkinan yang lainnya adalah menjual divestasi saham 51% itu pada pihak swasta , yaitu para konglomerat-konglomerat Indonesai yang kaya raya, atau pihak asing, bukankah kebijakan prifatisasi itu telah menjadi system negara yang menganut faham neoliberalisme, seperti yang dianut oleh pemerintah NKRI sekarang ini. Kalau ini yang terjadi lagi-lagi yang diuntungkan juga bukan Indonesia dan rakyatnya, tetapi yang duntungkan adalah orang-orang kaya yang berkerumun dalam kelompok oligarki ekonomi, yang kini cengkeramannya sangat kuat dalam kekuasaan politik di Indonesia. Jika ini yang terjadi itu namanya pemerintah Indonesia sudah menyeleweng dari Pasal 33 UUD 45, yang dalam (ayat 3 ) mengatakan bahwa : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. Roeslan. Von: [email protected] mailto:[email protected] [mailto:[email protected] mailto:[email protected]] Gesendet: Samstag, 2. September 2017 06:58 An: Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra Pembebasan; Yahoo! Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD Betreff: [GELORA45] Trs: [nasional-list] Fatamorgana Divestasi 51% Saham Freeport [1 Attachment] Pada Jumat, 1 September 2017 16:15, "'Chan CT' SADAR@... mailto:SADAR@... [nasional-list]" <[email protected] mailto:[email protected]> menulis: Fatamorgana Divestasi 51% Saham Freeport Oleh: Ferdinand Hutahaean 30/08/2017 http://akuratnews.com/fatamorgana-divestasi-51-saham-freeport/ http://akuratnews.com/fatamorgana-divestasi-51-saham-freeport/ Jakarta, Akuratnews.com – Entah harus harus bersyukur atau sedih, Saya pun bingung untuk merespon keberhasilan Pemerintah dalam negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terhadap kelangsungan kontrak operasional PT Freeport Indonesia di Papua. Bersyukur karena setidaknya ada kata keberhasilan dalam negosiasi itu. Namun sekaligus sedih karena keberhasilan itu entah untuk siapa dan apakah sesungguhnya negosiasi itu layak disebut keberhasilan atau cuma akal-akalan masih butuh pembuktian lebih jauh kedepan. Marilah kita mengurai realitas dari apa yang disebut pemerintah sebagai keberhasilan itu dan bahkan sudah diberitakan luar biasa seolah-olah pemerintah inilah pemerintah super yang mampu mengalahkan Amerika, meskipun Freeport itu bukanlah mewakili Amerika. Tapi sudahlah, memang saat ini pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi butuh banyak berita positif untuk menutupi sebegitu banyak kerja negatif dan menutupi kegagalan dibanyak sektor. Pertanyaan yang harus dijawab jujur adalah apakah benar divestasi saham 51% itu akan membawa pemerintah dan negara berdaulat di Freeport? Jawabannya tentu benar. Kita akan punya pengaruh kuat dan akan mengendalikan operasional Freeport sebagai pemegang saham mayoritas. Akan tetapi, jangan lupa, tetapinya ini yang bikin tidak enak situasi. Itu hanya akan terjadi jika yang membeli divestasi saham itu adalah Pemerintah dengan menggunakan dana APBN. Mungkinkah pemerintah akan mampu membeli divestasi saham tersebut? Mari kita ulas perlahan supaya Fatamorgana ini tidak membuat kita mati kehausan. Bila mengikuti keadaan Pemerintah saat ini, dan dari beberapa pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, jelas APBN kita tidak akan mampu membeli divestasi 51% saham itu yang diperkirakan nilai harga pasarnya dikisaran 8 Milyar Dolar Amerika atau sekitar 100 Trilliun Rupiah. Darimana pemerintah akan mencari dana sebesar itu? Mendanai Proyek LRT saja yang masih butuh dana sekitar 5 Trilliun Rupiah harus terseok-seok bahkan dengan menutup telinga dari protes publik, pemerintah nekad menyenggol-nyenggol dana Haji. Lantas siapa yang akan membeli divestasi saham tersebut? Inipun menjadi misteri yang penuh selubung kepentingan mengingat Pilpres 2019 sudah di depan mata. Akankah ada permainan pat-gulipat seperti divestasi saham pertama Freeport sebesar 10% di era Orde Baru terulang? Ataukah mungkin terjadi hal yang sama terhadap Newmont Nusa Tenggara yang kini dimiliki oleh swasta dan bukan negara? Bahkan saham pemerintah yang 7% di NNT itupun entah dimana kini. Inilah Fatamorgana Divestasi saham itu. Sarat dengan kepentingan tapi entah kepentingan siapa. Maru jujur dan terbuka, jangan berikan publik harapan semu dengan kalimat dan bahasa-bahasa hiperbolik. Bisa jadi nanti divestai itu akan diambil oleh swasta dengan mengandalkan pinjaman dari luar seperti Cina. Itu sama saja Lepas dari mulut buaya, masuk mulut harimau. Atau bisa saja nanti terjadi insider trading, pura-pura diambil swasta tapi dibaliknya adalah tetap Freeport. Jika ini terjadi maka hanya makelar yang dapat untung. Siapa makelar sesungguhnya yang paling depan? Tentu yang sedang berkuasa. Belum lagi kalau harus bertanya mekanisme dan jangka waktu pelaksanaan Divestasi itu, maka akan makin ruwet urusannya. Divestasi saham tahap kedua sebesar 10% tahun lalu saja hingga kini tidak jelas rimbanya siapa yang mau beli dan apakah akan dibeli. Bayangkan jika hal yang sama terjadi terhadap divestasi 51% saham itu, tidak ketemu titik negosiasinya, maka niscaya divestasi itu cuma mimpi belaka. Hayalan para pemimpi yang bisa dijadikan bergaining sokongan dana politik 2019. Disitulah Saya jadi bingung, karena sesungguhnya divestasi ini ibarat kita membeli milik kita sendiri. Lantas bagaimana seharusnya supaya kita tidak menikmati tipuan fatamorgana? Ini pertanyaan menarik supaya para penikmat Fatamorgana itu tidak menuduh Saya hanya nyinyir saja. Sebetulnya cara ini sudah pernah saya sampaikan didepan publik, tapi mungkin tidak menarik bagi Penguasa karena akan kecil celah bermain mendapatkan hasil untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Saham 51% itu sesungguhnya bisa kita dapat atau miliki secara gratis. Tapi kita butu pemimpin atau presiden yang benar-benar tegas dan benar-benar berani, bukan yang pura-pura tegas atau pura-pura berani. Caranya bagaimana? Pertama, Nyatakan dari sekarang kontrak Freeport Indonesia berakhir atau diakhiri serta tidak diperpanjang setelah berakhir pada tahun 2021. Dengan demikian, seluruh aset dan cadangan tambang Freeport kembali 100% ke Indonesia. Catat 100% nya bukan cuma 51%, gratis dan tidak perlu bayar. Kedua, umumkan terbuka tender internasional untuk pengelolaan tambang Freeport dengan syarat membentuk perusahasn baru antara pemerintah Republik Indonesia dengan operator dalam bentuk Joint Venture dimana saham Indonesia 51% dan operator 41%. Artinya, Indonesia dapat saham gratis 51%.* Tender ini kemudian mengikuti syarat-syarat pajak dan bagi hasil. Mudah bukan? Tidak perlu ruwet dan memunculkan fatamorgana yang akan membuat kita mati kehausan. Itulah yang membuat Saya sedih dengan cerita dan berita klaim kesuksesan Pemerintah dalam negosiasi ini. Belum lagi persoalan Smelter yang tidak kunjung sepakat dimana lokasinya, apakah di Papua atau di Jawa (Gresik). Semua fatamorgana, seolah-olah mata air ternyata hanya fatamorgana, akhirnya kita mati kehausan. Terakhir sebagai penutup, jika kita harus membayar 100 Trilliun untuk divestasi yang hanya menghasilkan deviden tidak lebih dari 1 Trilliun pertahun, lebih baik dana sebesar itu ditempatkan dipasar uang dengan bunga 2% pertahun, kita sudah dapat 2 Trilliun setiap tahun. Mengerti kan mengapa berita heboh divestasi itu saya sebut Fatamorgana? Mari bijak bernegara, jangan bekerja untuk pencitraan. Penulis Oleh : Ferdinand Hutahaean Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia
