Ia pun yakin pemerintah juga akan mendukung aksi ini sebab menurut 
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat 18, negara mengakui dan menghormati 
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Yang 
penting, bagaimana pemilik hak ulayat ini punya bagian secara legal. Saat ini 
baru satu persen dari pendapatan Freeport (yang diterima masyarakat adat) dari 
CSR. Namun itu merusak citra adat. Adat tidak bisa dihargai dengan CSR,” ungkap 
Odizeus ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin 
(4/9). 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170904154339-85-239343/masyarakat-adat-tak-mau-cuma-kecipratan-csr-freeport/
 . 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170904154339-85-239343/masyarakat-adat-tak-mau-cuma-kecipratan-csr-freeport/..
 Masyarakat Adat Tak Mau Cuma Kecipratan CSR Freeport 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170904154339-85-239343/masyarakat-adat-tak-mau-cuma-kecipratan-csr-freeport/
 Galih Gumelar , CNN Indonesia
 Senin, 04/09/2017 15:45 WIB
 
 

 
 Masyarakat adat Suku Amungme yang bermukim di dekat lahan tambang kelolaan 
menilai CSR bukan imbal hasil yang elok bagi masyarakat sekitar, yang sedianya 
memiliki hak atas tanah ulayat di Tambang Grasberg. (REUTERS/Muhammad Yamin)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat adat Suku Amungme yang bermukim di dekat 
lahan tambang kelolaan PT Freeport Indonesia meminta perusahaan asal Amerika 
Serikat tersebut untuk mengganti dana tanggung jawab sosial korporasi 
(Corporate Social Responsibility/CSR) ke dalam bentuk bagi hasil yang nilainya 
lebih besar. Pasalnya, CSR tidak dipandang sebagai imbal hasil yang elok bagi 
masyarakat sekitar, yang sedianya memiliki hak atas tanah ulayat di Tambang 
Grasberg.

Ketua Masyarakat Adat Suku Amungme Odizeus Benal menuturkan, masyarakat adat 
ingin Freeport membagi kepemilikan sahamnya atau menerapkan sistem bagi hasil 
pendapatan perusahaan. Menurutnya, langkah ini diharapkan memiliki dampak yang 
besar dibanding sekedar mendapatkan dana CSR.

Ia pun yakin pemerintah juga akan mendukung aksi ini sebab menurut 
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat 18, negara mengakui dan menghormati 
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Yang penting, bagaimana pemilik hak ulayat ini punya bagian secara legal. Saat 
ini baru satu persen dari pendapatan Freeport (yang diterima masyarakat adat) 
dari CSR. Namun itu merusak citra adat. Adat tidak bisa dihargai dengan CSR,” 
ungkap Odizeus ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 
Senin (4/9).

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan CSR Freeport. 
Pasalnya, masyarakat adat sekitar hanya mengetahui jumlah dana yang diberikan 
tanpa tahu apakah dana yang diberikan benar-benar sebesar satu persen dari 
pendapatan perusahaan. Adapun menurutnya, setiap tahunnya masyarakat adat 
mendapatkan dana sekitar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun yang sebagian besar 
dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan.

“Kami sudah bicara dengan Pak Menteri ESDM, dan ia setuju bahwa pengelolaan 
dana CSR itu harus lebih accountable,” ujarnya.

Untuk itu, ia bilang Menteri ESDM sudah menjamin bahwa akan ada pertemuan 
dengan masyarakat adat dan Freeport terkait pemberian hak yang layak selaku 
pemegang tanah ulayat. Jika nanti masyarakat adat mendapat bagian saham, ia 
berharap prosesnya bisa cepat karena Freeport sendiri sudah sepakat melakukan 
divestasi 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Sementara itu, jika nanti 
imbal hasilnya berupa bagi hasil penerimaan, ia berharap angkanya bisa 
terbilang pantas.

“Namun, berapa angka yang pantas ini mungkin perlu perundingan. Tapi, pada 
dasarnya, Menteri ESDM sepakat untuk memfasilitasi perundingan ini. Kami yakin 
karena pemerintah kini punya bargaining power yang lebih baik,” katanya.
 Lihat juga:Pemerintah Rampungkan Skema Divestasi Freeport Minggu Ini 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170830155348-85-238404/pemerintah-rampungkan-skema-divestasi-freeport-minggu-ini/

Sebelumnya, Freeport sepakat untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada 
pemerintah Indonesia dengan periodisasi dan harga divestasi yang ditentukan 
kemudian. Ini merupakan bagian dari poin kesepakatan Freeport selain 
kesepakatan pembangunan smelter, perpanjangan operasi sepanjang 2x10 tahun, dan 
peraturan fiskal yang jelas bagi operasional Freeport. (agi)
 

Kirim email ke