Aktivis Penolak Tambang Ditahan dengan Jeratan Pasal Komunisme  Senin, 04 
September 2017 | 17:11 WIB  Ilustrasi konsep komunisme. Shutterstock 
TEMPO.CO, Banyuwangi -Aktivis penolak pertambangan emas di Banyuwangi, Heri 
Budiawan alias Budi Pego ditahan dengan jerat pasal komunisme. Budi dijebloskan 
ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi setelah kejaksaan menyatakan berkas acara 
pemeriksaan (BAP) dari polisi dinyatakan lengkap atau P21, Senin 4 September 
2017.



Budi Pego ditahan sekitar pukul 12.00 WIB. Dia dijerat pasal 107 huruf a UU 
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan 
terhadap keamanan negara. Pasal ini berbunyi bahwa mereka yang menyebarkan dan 
mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan 
perwujudannya dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus tersebut bermula saat ratusan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi 
pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Damai Suksesindo 
(DSI) 4 April 2017. Penulisan spanduk-spanduk tersebut dilakukan pada pagi hari 
oleh tiga warga di rumah Budi. Seluruh spanduk kemudian dipasang di sepanjang 
jalan desa dari kantor kecamatan hingga pantai Pulau Merah.



Baca juga: Sebarkan Gambar Palu-Arit, Pria di Brebes Ditangkap Warga


Kirim email ke