Aktivis Penolak Tambang Ditahan dengan Jeratan Pasal Komunisme Senin, 04 September 2017 | 17:11 WIB Ilustrasi konsep komunisme. Shutterstock TEMPO.CO, Banyuwangi -Aktivis penolak pertambangan emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego ditahan dengan jerat pasal komunisme. Budi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi setelah kejaksaan menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari polisi dinyatakan lengkap atau P21, Senin 4 September 2017.
Budi Pego ditahan sekitar pukul 12.00 WIB. Dia dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Pasal ini berbunyi bahwa mereka yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus tersebut bermula saat ratusan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Damai Suksesindo (DSI) 4 April 2017. Penulisan spanduk-spanduk tersebut dilakukan pada pagi hari oleh tiga warga di rumah Budi. Seluruh spanduk kemudian dipasang di sepanjang jalan desa dari kantor kecamatan hingga pantai Pulau Merah. Baca juga: Sebarkan Gambar Palu-Arit, Pria di Brebes Ditangkap Warga
