Komisi III Berencana Melaporkan Ketua KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 5 September 2017 | 9:32

http://sp.beritasatu.com/home/komisi-iii-berencana-melaporkan-ketua-kpk-ke-bareskrim-polri/120297

Febri Diansyah. [Google] 



Berita Terkait

§  KPK Tak Akan Penuhi Panggilan Pansus Angket

§  Menkumham Izinkan Tersangka KPK Hadiri Rapat Pansus Angket

§  Presiden Jokowi Tolak Wacana Pembubaran KPK

§  Penuhi Panggilan KPK, Agun Gunandjar Mengaku Patuhi Penegakan Hukum

§  KPK Jadwalkan Periksa Ketua Pansus Hak Angket



[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui soal rencana 
Komisi III DPR RI yang akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Badan Reserse 
Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Agus Rahardjo yang akan 
mempertimbangkan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi kepada Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK 
menangani kasus-kasus besar.

"Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut," 
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, jika yang disampaikan Pasal 21 tentang "obstruction of justice", 
pihaknya saat ini belum melakukan proses terkait hal tersebut.

"Jadi belum bicara siapa yang melakukan "obstruction of justice" dan prosesnya 
sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang 
Nomor 20 tahun 2001 yang menjadi patokan kami," ucap Febri.

Sebagai contoh, kata Febri, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka 
menggunakan Pasal 21 tersebut karena merintangi proses penyidikan kasus 
KTP-elektronik (KTP-e), yaitu anggota DPR RI Markus Nari (MN).

"Jadi sudah ada satu orang yang diduga mencegah, merintangi, dan menggagalkan 
penyidikan korupsi KTP-e, tersangkanya adalah MN anggota DPR. Saya kira kami 
fokus dulu ke sana," tuturnya.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan 
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di 
sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan 
denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal "obstruction of justice" 
terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK 
menangani kasus-kasus besar.

"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya 
"obstruction of justice" kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani 
kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di 
gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8). [Ant/L-9]


Kirim email ke