Kala Tolak Tambang Emas Banyuwangi Berbuntut Tudingan Komunis 
http://www.mongabay.co.id/2017/08/01/kala-tolak-tambang-emas-banyuwangi-berbuntut-tudingan-komunis/
 August 1, 2017 http://www.mongabay.co.id/2017/08/  RZ Hakim dan Zuhana A 
Zuhro, Banyuwangi http://www.mongabay.co.id/author/sapariah-saturi/ Sosial 
http://www.mongabay.co.id/category/sosial/
 
 
http://www.mongabay.co.id/2017/08/01/kala-tolak-tambang-emas-banyuwangi-berbuntut-tudingan-komunis/#
 
http://www.mongabay.co.id/2017/08/01/kala-tolak-tambang-emas-banyuwangi-berbuntut-tudingan-komunis/#
 
http://www.mongabay.co.id/2017/08/01/kala-tolak-tambang-emas-banyuwangi-berbuntut-tudingan-komunis/#
 
http://www.mongabay.co.id/2017/08/01/kala-tolak-tambang-emas-banyuwangi-berbuntut-tudingan-komunis/#
 
mailto:?subject=Kala%20Tolak%20Tambang%20Emas%20Banyuwangi%20Berbuntut%20Tudingan%20Komunis&body=http://www.mongabay.co.id/2017/08/01/kala-tolak-tambang-emas-banyuwangi-berbuntut-tudingan-komunis/

 Kekhawatiran warga terjadi dengan kehadiran tambang. Muara penuh lumpur. 
Dokumentasi 16 Agustus 2016 oleh Pokmas Pariwisata Pulau Merah/ Yogi Turnando
 

 Kehadiran perusahaan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, 
memicu peningkatan jeratan hukum kepada warga  Sumberagung oleh aparat keamanan 
negara dalam lima tahun belakangan, 2012-2017.  Teranyar, empat warga Desa 
Sumberagung,  jadi tersangka dengan tudingan logo palu arit muncul dalam 
spanduk penolakan terhadap perusahaan pertambangan emas di Tumpang Pitu, April 
2017.
 Data Tim Kerja Advokasi Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda), pada 
26 Juli 2017, setidaknya, lima kriminalisasi warga Desa Sumberagung,  yang 
menolak tambang dan berjuang mempertahankan dan menyelamatkan lingkungan.
 Baca juga: Fokus Liputan: Tambang Emas Tumpang Pitu, Ancaman Kerusakan Pesisir 
dan Perairan (Bagian 1)
 Keempat warga ini, Heri Budiawan, Cipto Andreas, Trimanto, dan Dwi Ratna Sari. 
Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, merupakan lokasi anak 
perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, beroperasi. Ia juga telah menjadi obyek 
vital nasional melalui SK Menteri ESDM Nomor : 631 K/30/MEM/2016 tertanggal 24 
Maret 2016.
 Keempat warga ini terjerat hukum Pasal 107 huruf a, UU 27/1999 tentang 
Perubahan Kitab UU Hukum Pidana berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan 
negara.
 Pasal ini berbunyi, barang siapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, 
tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran 
Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan dipidana 
pidana penjara paling lama 12 tahun.
 Pada Rabu (26/7/17), Heri Budiawan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik 
pidana umum Polres Banyuwangi.
 Dia sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana sebagai orang yang menyuruh 
atau turut menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme 
lewat tulisan melalui media spanduk.
 AKP Bakin, Kasubbag Humas Polres Banyuwangi,  mengatakan, setelah pemeriksaan 
selesai semua berkas akan diteliti kembali. “Setelah siap segera naik ke tahap 
P-21 (serahkan ke Kejaksaan),” katanya.
 Budiawan datang bersama 25 warga Desa Sumberagung. Mereka adalah teman-teman 
yang turut berjuang menolak pertambangan emas di Tumpang Pitu. Kehadiran warga 
lain sebagai bentuk solidaritas.
 Tiga kuasa hukum turut mendampingi. Dalam proses penyidikan berlangsung selama 
dua jam, mulai pukul 12.30-14.30, warga setia menunggu di seberang Mapolres 
Banyuwangi.
 Mereka duduk bergerombol. Ada juga berjalan-jalan dengan gelisah sembari 
menatap ke gerbang masuk.
 Permasalahan bermula dari pemasangan spanduk penolakan tambang pada 4 April 
2017. Spanduk dipasang di sepanjang Pantai Pulau Merah Desa Sumberagung, hingga 
Kantor Kecamatan Pesanggaran.
 Usai  pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi, Budiawan bercerita, pukul 16.00, 
pemasangan spanduk selesai. Malam hari dia dicari Intel Kodim yang mencari 
spanduk penolakan terdapat logo palu arit.
 Budiawan meminta mereka mencari sendiri di area pemasangan spanduk. Dia 
sangatyakin tak ada satupun spanduk berlogo palu arit.
 “Saya tak tahu spanduk itu seperti apa. Megang saja tak pernah. Kita sendiri 
tak tahu pasti siapa yang menaruh spanduk dimaksud,” katanya.
 Proses pembuatan spanduk-spanduk itu dikawal Polsek Pesanggaran. Total ada 11 
spanduk mereka buat dan sudah terpasang. Semua tidak ada logo palu arit.
 “Asal spanduk itu (yang katanya berlogo palu arit) dari mana dan kemana 
hilangnya saya juga tidak tahu. Tiba-tiba intel menanyakan itu pada saya. Saya 
sendiri tidak merasa memegang dan melihatnya,” kata Budiawan.
 Ahmad Wahid, Koordinator Tekad Garuda juga kuasa hukum warga mengatakan, 
penetapan tersangka dipaksakan. Kasus ini, bentuk kriminalisasi warga tanpa ada 
kejelasan bukti kuat.
 Dia bilang, pasal tuduhan itu harus dikritisi kembali karena kelahiran TAP MPR 
terkait pelarangan ajaran PKI dikeluarkan masa Orde Baru.
 Hal ini terlegitimasi dengan peraturan dalam KUHP. Selain bermasalah sejak 
awal pasal itu juga dinilai menimbulkan multitafsir hingga bisa diartikan 
bermacam-macam tergantung aparat penegak hukum yang memproses laporan itu. Jika 
diterapkan dalam kasus ini, pasal itu bisa berpotensi untuk jadi kriminalitas 
bagi tersangka.
 Pertambangan emas, di Pesisir Jawa Timur,  bagian selatan ini memicu krisis 
sosial ekologi. Muhammad Afandi, Kepala Bagian Advokasi Walhi Jatim mengatakan, 
tudingan ini metode Orde Baru.
 Gerakan rakyat dan para pejuang dilabeli isu PKI, katanya,  untuk melumpuhkan 
perlawanan mereka dalam mempertahankan lingkungan.
 Tuduhan ini, katanya, sebagai upaya memecah belah persatuan dan perjuangan 
warga dari dalam dan luar komunitas.
 “Sejauh ini kami beserta kelompok masyarakat sipil lain telah menelusuri di 
lapangan terkait kasus spanduk berlogo palu arit.”
 “Dari beberapa versi,  justru tak  ada bukti kuat jika warga melakukan itu. 
Kecenderungan malah bukan warga, terlebih Tumpang Pitu tambang emas terbesar 
yang dikuasai  permainan besar,” katanya.
 Suraji, warga Desa Sumberagung juga turut hadir di Mapolres Banyuwangi,  
kecewa atas tuduhan-tuduhan yang tak bertanggungjawab. Dia sama sekali tak 
pernah tahu tentang spanduk berlogo itu.
 “Saya tak mengerti sama sekali, waktu itu sempat ikut. Saya sempat dipanggil 
jadi saksi. Ketika ditanyai soal palu arit, saya sama sekali tidak tahu. Kalau 
sudah begini saya getun kok bisa jadi kasus ini.”
 Panggilan polisi sebagai saksi inipun bikin dia sibuk sampai tak bisa mencari 
rumput. Kok ya sampai seperti ini kasusnya. Niat kita kan bagus. Nolak demi 
keselamatan lingkungan kita sendiri.”
  
 Dari kiri ke kanan, Abdul. Wahid Habibulloh (lawyer), Hari Kurniawan (lawyer), 
Hari Budiawan (terperiksa), Achmad Zakkyi Qhufron (lawyer), Tedjo Achmad Rifai 
(lawyer). Foto: Forbanyuwangi/ Mongabay Indonesia  
  
 Mulai ganggu warga
 Suraji bercerita, lingkungan terganggu dengan operasi pertambangan. Apalagi 
suara ledakan setiap hari kini lebih keras. “Sangat menganggu warga sekitar. 
Suara ledakan juga terdengar sampai Lampon dan Pancer.”
 Sejak setahun ini kondisi air di sumur-sumur warga mulai berkurang dan tak 
seperti dulu. Warga juga mengeluhkan soal debu parah.
 Dulu, sumur dengan 13 gorong-gorong sedalam enam meter sudah ada air dan 
mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sekarang, harus lebih dalam empat meter karena 
sedikit. Ketakutan mereka sulit air terlebih para petani.
 Proses pemurnian emas memerlukan air hingga 2,038 juta liter setiap hari. 
Kondisi ini,  bisa menggangu kebutuhan air masyarakat dan wilayah pertanian 
warga di lima desa sekitar pertambangan, yakni Sarongan, Kandangan, 
Sumberagung, Pesanggaran dan Sumbermulyo.
 Satu hal terus teringat oleh warga, adalah banjir lumpur terjadi setahun lalu. 
Pulau merah tercemar dan lahan-lahan pertanian warga rusak dan gagal panen 
terkena banjir.
 Meski BSI membantah bencana dampak penggundulan hutan untuk pembangunan 
infrastruktur. “Bertahun-tahun hujan sederas apapun, tak pernah terjadi luapan 
lumpur seperti itu.”
 Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jatim, Gunung Tumpang Pitu merupakan 
kawasan resapan air bawah tanah kategori tinggi, setara 30 liter per detik.
 Dalam waktu tertentu, di sekitar lokasi pertambangan akan mengalami kekeringan 
hingga dapat menyebabkan keterancaman mata pencaharian masyarakat, seperti 
pertanian.
 Sedangkan di Banyuwangi Selatan, pertanian penghasil pangan jadi bagian dari 
lumbung padi nasional. Selain kekurangan air, dampak terdekat dialami 
masyarakat sekitar pertambangan Tumpang Pitu adalah sawah dan ladang terkena 
pemaparan debu. Proses fotosintesis, katanya,  akan terganggu jika dedaunan 
pekat oleh debu hingga tanaman kerdil dan tak menghasilkan apa-apa.
 Dalam berita Mongabay, sebelumnya, Senior Manager Eksternal Affairs BSI, 
Bambang Wijanarko, kepada Mongabay, mengatakan, sebagai anak perusahaan publik, 
BSI senantiasa patuh dan mengikuti aturan. Perusahaan, katanya,  juga sudah 
peroleh status clear and clean (CnC).
  
 
 Gurita yang mati di kubangan lumpur. Dokumentasi 16 Agustus 2016 oleh Pokmas 
Pariwisata Pulau Merah/ Yogi Turnando 

 

Kirim email ke