Saham Freeport dan Jawaban 'Kepo' ala Menteri Jonan

Elisa Valenta , CNN IndonesiaSelasa, 05/09/2017 12:52 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Pemerintah masih siapkan cara untuk kontrol saham Freeport Indonesia, melalui 
skema induk BUMN hingga saham pemerintah daerah. Potensi korupsi tetap diawasi. 
(Dok. Akun Facebook Freeport Indonesia)Jakarta, CNN Indonesia -- Ignasius Jonan 
tampak tenang menjelaskan soal kepemilikan saham PT Freeport Indonesia pada 
suatu siang akhir Agustus lalu. Namun, jawaban itu belum menjawab pertanyaan: 
bagaimana cara pemerintah mengendalikan saham perusahaan tambang raksasa itu 
nanti?

“Ini akan dibicarakan terpisah, karena ini mekanisme internal pemerintah,” kata 
Jonan di Kementerian ESDM. “Jadi kepo-nya nanti aja dulu.”

Siang itu dia tak sendirian. 

Di sebelahnya ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Chief Executive 
Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson.

| 
Lihat juga:
Menteri Rini Usul Ambil Alih Saham Freeport Sekaligus |

Pemerintah melalui Kementerian BUMN pun mulai bergerak. Lembaga itu tengah 
mempersiapkan induk usaha BUMN Pertambangan untuk menyerap pelepasan saham 
alias divestasi saham Freeport Indonesia yang sebesar 41,64 persen dari total 
51 persen. 

Sementara itu, 9,36 persen telah dikuasai pemerintah. Nilai dari total 51 
persen saham tersebut diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Isu pembentukan induk usaha pertambangan ini sebenarnya sudah menggaung sejak 
2016, namun hingga kini bentuk nyata sinergi tak kunjung nampak. 

| 
Lihat juga:
Proteksi Pembelian Cegah Asing Berburu Saham Freeport |

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius 
K. Ro menjelaskan holding sektor pertambangan adalah yang paling siap 
direalisasikan dari enam induk usaha sektor lainnya.

“Sejumlah masalah regulasi yang masih ada akan terus digodok dan dan dibahas 
dalam rapat kementerian,” kata Aloysius kepada CNN Indonesia.com, Senin (4/9).

Aloysius melanjutkan, proses legalitas induk BUMN Pertambangan sudah 
menyelesaikan tahap harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian 
BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan pembentukan induk usaha BUMN pertambangan 
ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) penyertaan modal atau inbreng.



Divestasi Jalan Terus

PP inbreng merupakan payung hukum penyatuan PT Indonesia Asahan Aluminium 
Persero (Inalum) sebagai induk tambang dengan perusahaan lainnya yaitu PT Antam 
Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk.

"Sekarang PP-nya masih di Kementerian Keuangan," kata dia. 

Jika holding pertambangan tak kunjung selesai, ia mengatakan proses divestasi 
saham Freeport tetap akan jalan terus. 

Caranya, pemerintah akan membentuk konsorsium guna merinci pembagian divestasi 
saham Freeport Indonesia yang telah disepakati sebesar 51 persen. 

| 
Lihat juga:
Masyarakat Adat Tak Mau Cuma Kecipratan CSR Freeport |

Konsorsium ini akan berisi perusahaan tambang BUMN, Badan Usaha Milik Daerah 
(BUMD), bank nasional maupun asing, hingga BPJS Ketenagakerjaan yang telah 
menyatakan ketertarikannya untuk membeli saham Freeport.

“Kami akan bekerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan 
pemerintah daerah melalui BUMN dan BUMD,” kata Fajar.

Kendati melibatkan jajaran pemerintahan di berbagai tingkatan, Fajar 
mengungkapkan pemerintah pusat akan memperoleh porsi saham yang lebih besar. 
Namun, ia belum bersedia membeberkan skema penghitungan harga yang akan 
digunakan. 

Tim independen yang bertugas mengkaji besaran persentasenya masing-masing calon 
pemegang saham baru juga tengah dipersiapkan.

“Nanti dari Freeport akan menunjuk, dari pemerintah juga menunjuk. Akhir minggu 
ini mudah-mudahan skemanya sudah jelas,” kata Fajar. 

Niilai saham yang didivestasikan itu pun rencananya bakal dihitung dengan harga 
pasar yang adil (fair market value). 

Freeport Indonesia juga tidak diperkenankan secara bebas menghitung cadangan 
emas dan tembaga di Grasberg sebagai dasar penghitungan nilai saham nantinya. 

“Tetapi kalau ternyata cadangan sudah terbukti, mereka kan bisa juga membayar 
royalti. Itu bisa ikut diperhitungkan,” kata Fajar. 

| Freeport akhirnya menjual sahamnya 51 persen ke Pemerintah Indonesia. (Foto: 
Dok. Akun Facebook Freeport Indonesia) |

Pengamat energi dan tambang dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan 
poin kesepakatan melalui perundingan antara Freeport dan pemerintah, 
sesungguhnya tidak memberikan keuntungan. 

Hal ini karena poin-poin kesepakatan perundingan yang masih mengandung masalah.

| 
Lihat juga:
DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport Bahas Divestasi |


Dia menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya 
(KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia.

"Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 
1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 
2021 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah," ujarnya.

Potensi Korupsi

Tak hanya soal saham, namun potensi penyelewengan pun perlu diwaspadai.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah 
menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi proses penjualan 
saham tersebut. Menurutnya, hal itu dikarenakan adanya potensi kerugian negara 
dan dugaan korupsi.

“KPK perlu mengawasi pejabat dengan pihak-pihak yang menjalankan fungsi itu. 
Apakah ditengarai ada konflik kepentingan, bribery atau kick back,” tegasnya.

| 
Lihat juga:
Borong Saham Freeport, Pemerintah Lirik Duit Pensiunan |

Dan Ignasius Jonan pun menjawab ‘kepo’ yang muncul akhir Agustus lalu pada awal 
bulan ini. Tapi, juga belum menjawab pertanyaan seluruhnya.

Dia menyatakan pihaknya juga melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan 
Pemerintah Kabupaten Timika untuk proses penjualan saham tersebut—kini masih 
dalam proses perundingan. 

“Sama dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan total habis, sekarang 
dikelola oleh Pertamina,” kata Jonan dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa 
(5/9). “Jangan sampai kita mengelola sendiri malah kurang baik.” (asa)

Kirim email ke