*Siapa tidak mau menjadi anggota DPR yang gajinya busaaar? Kalau di Jateng
gaji anggota DPRD sekian banyak lantas berapa besar gaji anggota DPR pusat?
Dan berapa gaji anggota DPRD di luar pulau Jawa?*


http://sp.beritasatu.com/nasional/gaji-anggota-dprd-jateng-naik-jadi-rp-59-juta/120607


*Gaji Anggota DPRD Jateng Naik Jadi Rp 59 Juta*
Rabu, 27 September 2017 | 9:21

   [SEMARANG] Gaji anggota DPRD Jateng akan naik dari semula Rp31 juta
   perbulan menjadi Rp59 juta perbulan. Hal itu tertuang dalam usulan draft
   peraturan gubernur (Pergub) Jateng.

   Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jawa Tengah sedang
   menyiapkan anggaran Rp 18 miliar dari APBD Perubahan untuk tambahan
   pendapatan anggota DPRD. Pencairan anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan
   Gubernur setelah dilakukan apraisal terhadap usulan kenaikan tersebut.

   Dalam usulan draf Pergub, yang saat ini nominalnya masih diapraisal,
   pendapatan tiap anggota DPRD per bulan Rp 59 juta. Jika merujuk PP 18/2017
   maka perubahan pendapatan itu berhak diterima anggota DPRD per Oktober 2017.

   "Kami masih menunggu hasil apraisal yang dilakukan oleh Sekretariat
   DPRD. Anggaran sudah disiapkan Rp 18 miliar. Jumlahnya berapa belum tahu,
   tergantung apraisal,” kata Ganjar, Selasa (26/9).

   Soal tambahan pendapatan itu, Ganjar tak bisa menilai memberatkan APBD
   atau tidak. Sebab kenaikan tersebut merupakan amanat dari Peraturan
   Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
   dan Anggota DPRD.

   Sama halnya dengan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
   yang mewajibkan peralihan pengelolaan SMA/- SMK dari kabupaten/kota ke
   pemerintah provinsi.

   ”Kalau sudah aturan, apalagi selevel PP, harus dilaksanakan. Memang ada
   pos lain yang dikurangi,” katanya.

   Sebelumnya, DPRD telah menggedok Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak
   Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Agustus lalu.

   Sekretaris DPRD Jateng, Indra Surya mengatakan, sesuai PP 18/2017, ada
   sejumlah item pendapatan yang mengalami kenaikan nominal. Sesuai usulan
   draf pergub, kenaikan tunjangan transportasi naik dari Rp 9 juta/bulan
   menjadi Rp 21 juta/bulan.

   Saat ini tunjangan perumahan ketua DPRD Rp 27 juta/bulan, wakil ketua Rp
   25 juta/bulan, dan anggota Rp 20 juta/bulan. Untuk kenaikannya, Indra
   mengaku masih menunggu hasil apraisal. Dalam setahun nanti akan dilakukan
   tiga kali reses. Laporan pertanggungjawaban pun tak serumit saat ini.

   Dikatakan, secara umum pendapatan anggota DPRD Rp 31 juta/bulan dan
   pimpinan DPRD memperoleh Rp 35 juta/bulan. Pendapatan itu dihitung di luar
   kegiatan reses, kunjungan kerja, keanggotaan pansus, dan tunjangan menjadi
   pimpinan alat kelengkapan DPRD. Indra juga menjelaskan, untuk fasilitas
   transportasi para anggota DPRD dan pimpinan, sudah ada kesepakatan tidak
   menggunakan kendaraan dinas. Fasilitas transportasi diberikan dalam bentuk
   uang. Usulan yang tertera pada draf pergub sebesar Rp 18 juta per anggota
   per bulan [142]

Kirim email ke