http://www.antaranews.com/berita/655673/eurico-guterres-dua-tuntutan-sudah-disetujui-jakarta




*Eurico Guterres: dua tuntutan sudah disetujui Jakarta*

Sabtu, 30 September 2017 20:23 WIB | 1.763 Views

Pewarta: Kornelis Kaha


Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timtim, Eurico
Guterres (ANTARA FOTO/Key Tokan Asis)

Kupang (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Uni Timor Aswain
(Untas) Eurico Guterres mengatakan dua dari delapan tuntutan yang
disampaikan warga eks Timor Timur saat unjuk rasa di Kupang, Senin (25/9),
sudah disetujui Jakarta.

"Dua dari delapan tuntutan yang telah disetujui pemerintah pusat itu adalah
pemberian piagam penghargaan kepada para pejuang eks Timor Timur oleh
Menteri Pertahanan serta pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim
ke lokasi taman makam yang lebih layak," katanya kepada Antara di Kupang,
Sabtu.

Ia menjelaskan proses pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim
itu sudah dilakukan pada bulan Juni-Juli 2017 dari ratusan tempat pemakaman
umum (TPU) ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Seroja Baucau dan TMP Seroja di
Dili.

Namun, menurut Eurico, dua tuntutan yang telah disetujui itu belum
sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah, seperti pemberian penghargaan
kepada pejuang eks Timtim dari Kementerian Pertahanan.

"Dari sekitar 13.000 pejuang eks Timtim yang berunjuk rasa itu, baru
sekitar 1.800-an pejuang yang mendapatkan penghargaan. Kami berharap agar
sisanya segera direalisasikan," katanya.

Sementara itu untuk para pahlawan pejuang pro integrasi Timor Timor yang
gugur saat lepasnya Timtim dari NKRI pada 1999, diharapkan tulang-belulang
mereka dikuburkan di suatu lokasi khusus yang saat ini menyebar di berbagai
TPU yang ada di Timtim.

Delapan tuntutan yang disampaikan eks pejuang Timor Timur itu antara lain
meminta kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status
kewarganegaraan mereka.

Selain itu, meminta kepastian hukum dari pemerintah Indonesia terkait
dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar "serious crime" terkait
dengan pelanggaran HAM berat saat jajak pendapat Timtim pada tahun 1999.

Sejumlah warga eks Timtim juga meminta pemberian kompensasi kepada 13.000
pejuang integrasi Timtim, termasuk para janda dan yatim piatu yang tetap
setia kepada NKRI.

Selain itu, juga pemberian piagam penghargaan kepada 13.000 pejuang
integrasi Timtim yang tetap setia kepada NKRI, pemberian penghargaan yang
sepantasnya kepada anggota TNI, Polri, dan PNS eks Provinsi Timtim.

Pengunjuk rasa juga menuntut pemberian kemudahan kesempatan bagi
putra-putri pejuang integrasi Timtim untuk menjadi anggota TNI, Polri, dan
PNS.

Mereka juga minta kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan aset-aset
warga negara Indonesia yang tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste serta
pemindahan jazad para pahlawan Indoensia yang gugur di Timtim ke dalam
wilayah hukum Indonesia.

(T.K010/L003)

Editor: Ruslan Burhan

Kirim email ke