----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Rabu, 
4 Oktober 2017 20.44.29 GMT+2Judul: Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara 
Suara Pembaruan
   l    
Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara
Rabu, 4 Oktober 2017 | 10:53
 Buni Yani [istimewa] 


Berita Terkait
   
   - Jaksa Keberatan Yusril Ihza Mahendra jadi Saksi Ahli Kasus Buni Yani 
   - Hakim Minta Jaksa Hadirkan Ahok sebagai Saksi Buni Yani 
   - Jaksa Sisakan Ahok Jadi Saksi Fakta dalam Lanjutan Sidang Buni Yani 
   - Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani 
   - Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani 

[BANDUNG] Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dalam kasus melontarkan ujaran 
kebencian dengan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani 
dengan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan 
dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Saptono di Gedung Arsip dan 
Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (3/10).

Dalam amar tuntutannya, jaksa Andi M. Taufik meminta agar Buni Yani juga segera 
dijebloskan ke penjara.

Andi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 
ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 11/2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang - Undang RI nomor 
19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

 “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar 
memutus, terdakwa terbukti salah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE 
berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, 
mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik 
milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.

 Buni yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tenang mendengarkan 
pembacaan tuntutan atas dirinya.

 Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan Buni Yani, antara lain, 
memberikan keterangan tidak terus terang dan berbelit-belit, perbuatan terdakwa 
dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, tidak bersikap sopan, tidak 
menyesali perbuatannya. Padahal, ungkap jaksa, Buni Yani sebagai dosen 
seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa belum 
pernah dihukum sebelumnya,” ucap Andi.

 Terkait tuntutan itu, Buni Yani meminta hakim memberinya waktu selama dua 
pekan untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

 “Kalau bisa dikabulkan dua minggu. Karena tuntutannya berat, jadi sesuai 
tingkat beratnya tuntutan perlu waktu. Nggak cukup kalau seminggu,” imbuhnya.
 Majelis hakim mengabulkan permohonan Buni Yani setelah mengetahui tidak ada 
keberatan dari pihak jaksa. Majelis sendiri berharap agar sidang tersebut dapat 
segera selesai. “Tanggal 17 (Oktober) harus sudah ada. Kalau tidak ada berarti 
dianggap tidak mengajukan pembelaan,” imbuh Saptono.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Buni Yani dengan dua pasal dari UU ITE. 
Pertama, Buni Yani dianggap dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, 
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Unggahan ini 
terkait pidato Gubernur DKI Jakarta, saat itu, Basuki Tjahaja Purnama saat 
bertatap muka dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya, 
Ahok menyinggung soal surat Al Maidah 51.

Jaksa juga mendakwa Buni Yani dengan dakwaan menimbulkan rasa kebencian atau 
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas 
suku, agama, ras, dan antargolongan. [153]
 
  

Kirim Komentar Anda  

      Copyright ©2017 Suara Pembaruan, All Rights Reserved 
Berita Satu Plaza 11th Floor, Suite 1102 | Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36 | 
Jakarta 12950 | Indonesia
Telepon: +62 21 2995 7500 | Fax: +62 21 5277975 
 

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To post to this group, send email to [email protected].
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

Kirim email ke