http://www.panjimas.com/news/2017/10/05/rozaq-penista-agama-klaten-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara/



Rozaq Penista Agama Klaten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
<http://www.panjimas.com/news/2017/10/05/rozaq-penista-agama-klaten-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara/>

5 Oct 2017

<http://www.panjimas.com/news/2017/10/05/rozaq-penista-agama-klaten-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara/>
<http://www.panjimas.com/news/2017/10/05/rozaq-penista-agama-klaten-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara/>



*KLATEN (Panjimas.com)* – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus penistaan
agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Rozaq alias Aji,
memutuskan vonis 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 50 juta, di
Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (5/10/2017).

Ginanjar Damar Pamenan, JPU dalam kasus tersebut mengatakan jika Rozaq
tidak sanggup membayar denda 50 juta maka akan ditambah kurungan penjara
selama 2 bulan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Sagung Bunga Maya Saputriantara, Dian
Herminasari dan Tri Margono kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada
Selasa, 17 Oktober 2017. Hakim beralasan waktu vonis yang lumayan lama
tersebut sebab kasus penistaan menjadi perhatian publik nasional.

Sementara itu, Bony Azwar, saksi pelapor mengaku puas dengan tuntutan JPU
terhadap Rozaq. Dia berharap Hakim akan memvonis tidak jauh dari tuntutan
Jaksa.

“Memang sidang kita kawal ketat, sejak dipenyelidikan kasus ini masuk
pelanggaran ITE junto pasal 156a. Alhamdulillah Hakim tidak mengulur
waktunya antara sidang jam 10 sampai jam 11. Ini menjadi pelajaran bahwa
penistaan agama harus dikasuskan  jangan sampai hanya berhenti pada meterai
6000,” katanya usai sidang.

Dalam sidang tersebut tampak puluhan ormas Islam hadir mengawal kasus
penistaan dengan terdakwa Rozaq. Diantara ormas yakni Majelis Mujahidin,
FPI, GPK, BMK semua dari Klaten. Kemudian JAS Jateng, FUI Wonosobo, FUI
Karanganyar. [SY]

Kirim email ke