----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: @ <undefined>Terkirim: Kamis, 5 
Oktober 2017 12.11.35 GMT+2Judul: [GELORA45] Rozaq Penista Agama Klaten 
Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
     








http://www.panjimas.com/news/2017/10/05/rozaq-penista-agama-klaten-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara/







RozaqPenista Agama Klaten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

5 Oct 2017 
 
  
 


 
 
KLATEN (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus penistaan agama 
dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Rozaq alias Aji, memutuskan vonis 
2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 50 juta, di Pengadilan Negeri (PN) 
Klaten, Kamis (5/10/2017).
 
Ginanjar Damar Pamenan, JPU dalam kasus tersebut mengatakan jika Rozaq tidak 
sanggup membayar denda 50 juta maka akan ditambah kurungan penjara selama 2 
bulan.
 
Sidang dipimpin Majelis Hakim Sagung Bunga Maya Saputriantara, Dian Herminasari 
dan Tri Margono kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 17 Oktober 
2017. Hakim beralasan waktu vonis yang lumayan lama tersebut sebab kasus 
penistaan menjadi perhatian publik nasional.
 
Sementara itu, Bony Azwar, saksi pelapor mengaku puas dengan tuntutan JPU 
terhadap Rozaq. Dia berharap Hakim akan memvonis tidak jauh dari tuntutan Jaksa.
 
“Memang sidang kita kawal ketat, sejak dipenyelidikan kasus ini masuk 
pelanggaran ITE junto pasal 156a. Alhamdulillah Hakim tidak mengulur waktunya 
antara sidang jam 10 sampai jam 11. Ini menjadi pelajaran bahwa penistaan agama 
harus dikasuskan  jangan sampai hanya berhenti pada meterai 6000,” katanya usai 
sidang.
 
Dalam sidang tersebut tampak puluhan ormas Islam hadir mengawal kasus penistaan 
dengan terdakwa Rozaq. Diantara ormas yakni Majelis Mujahidin, FPI, GPK, BMK 
semua dari Klaten. Kemudian JAS Jateng, FUI Wonosobo, FUI Karanganyar. [SY] 



    

Kirim email ke