http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/bnp2tki-
memproses-2949-masalah-tki/120647



*BNP2TKI Memproses 2.949 Masalah TKI*
Sabtu, 30 September 2017 | 9:33

[JAKARTA] Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) telah menerima 2.949 pengaduan kasus selama periode Januari
sampai Agustus 2017. Masalah yang terbesar dan sering terjadi di kalangan
TKI adalah TKI ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan
kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, overstay dan TKI gagal
berangkat. Melalui koordinasi yang baik dengan perwakilan RI di
negara-negara penempatan TKI, BNP2TKI senantiasa memantau perkembangan TKI
selama bekerja di luar negeri disertai masalah yang terjadi.

Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti, menyatakan, Sabtu (30/9),
terdapat enam kategori media pengaduan yang difasilitasi Crisis Center
BNP2TKI. Pengaduan melalui surat sebanyak 1.030, sebanyak 931 kasus dengan
mendatangi langsung kantor BNP2TKI, 562 melalui telepon, layanan pesan
email sebanyak 200, dan lain-lainnya sebanyak 221 kasus. Dengan demikian,
sepanjang periode Januari – Agustus 2017 ini, sebanyak 2.949 kasus telah
diterima dan diproses BNP2TKI.

Berdasarkan data Crisis Center BNP2TKI, apabila dilihat dari sisi tempat
kejadian kasus yang dilaporkan, maka persebaran terbanyak masih didominasi
di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.

Sebagai gambaran, berikut ini 10 besar negara penempatan dan yang terbanyak
peroleh pengaduan, meliputi Malaysia sebanyak 994 pengaduan, Saudi Arabia
702, Taiwan 417, United Emirat Arab 147, Singapore 121, Brunei Darussalam
81, Hongkong 80, Qatar 51, Oman dan Bahrain masing-masing 48 kasus. Sisanya
tersebar di berbagai negara tujuan penempatan dengan sebaran yang sangat
bervariasi di kisaran angka 1 – 30an kasus.

Servulus mengemukakan, persebaran kasus didalam negeri dapat dilihat pada
level provinsi dan kabupaten sebagai daerah sumber TKI. Pengaduan
masyarakat terkait TKI bermasalah berdasarkan 10 propinsi tertinggi yaitu
Jawa Barat sebanyak 801, Jawa Tengah 429, Jawa Timur 327, Nusa Tenggara
Barat 230, Nusa Tenggara Timur 179, Lampung 132, Sumatera Utara 115, Banten
114, Kepulauan Riau 47 dan Aceh 35 pengaduan, selain itu disusul propinsi
DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Adapun, pengaduan sesuai kabupaten tertinggi di antaranya Indramayu
sebanyak 194, Cirebon 120, Karawang 111, Cianjur 102, Cilacap 71, Sumbawa
dan Serang masing masing 59, Lombok Timur 56, Batam 46, dan Sukabumi 45.
Selebihnya tersebar di daerah-derah sumber TKI baik di Sumatera, Sulawesi,
Kalimantan dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan jenis masalah pengaduan, Servulus menerangkan, kasus terbanyak
yang dilaporkan meliputi TKI ingin dipulangkan sebanyak 311, gaji tidak
dibayar ada 271, TKI gagal berangkat 205, overstay 193, pemutusan hubungan
kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir 193, sakit 186, putus hubungan
komunikasi 129, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja (PK) 110,
perdagangan orang 68, TKI tidak berdokumen 65, potongan gaji melebihi
ketentuan 65 dan lain-lainnya sebanyak 695 pengaduan. Selain itu, BNP2TKI
juga mencatat adanya pengaduan atas TKI meninggal, tidak punya ongkos
pulang, mendapat tindakan kekerasan dari majikan dan sebagainya.

Crisis Center BNP2TKI juga mencatat pengaduan TKI yang digolongkan
berdasarkan masa kejadian kasus, yaitu pada masa penempatan sebanyak 2.402
kasus, selama masa pra penempatan sebanyak 349, dan purna penempatan
sebanyak 198 pengaduan. Terkait data TKI yang meninggal di luar negeri,
total 145 orang TKI meninggal dunia selama Januari - Agustus 2017.

Dimana, sebanyak 42 orang diantaranya yang bekerja di kawasan Timur Tengah,
dan 103 orang yang bekerja di kawasan Asia Pasifik dan Amerika. Rata-rata
penyebab meninggal dikarenakan TKI mengalami sakit, kecelakaan kerja,
kekerasan dan lain sebagainya. “Kita semua tentu sangat berharap, tidak ada
seorang TKI pun yang mengalami persoalan apa pun juga selama mereka bekerja
di luar negeri. Karena, setiap TKI yang berangkat secara prosedural,
dipastikan sudah cukup memenuhi persyaratan jabatan kerja yang dimintakan
oleh pihak user. Akan tetapi, tidak dapat dihindari saat ada TKI yang
mengalami persoalan apakah itu terkait sikon kerja atau pun kesehatan.
Pemerintah hadir melalui BNP2TKI untuk memfasilitasi berbagai pengaduan
yang diproses melalui kontak keluarga dan lintas sektor,” kata Servulus.
[E-8]

Logo BNP2TKI. [Dok.SP]

Berita Terkait

   -

   Akhir Desember, Sumbangan Remitansi TKI Capai US$ 10 Miliar
   
<http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/akhir-desember-sumbangan-remitansi-tki-capai-us-10-miliar/97872>
   -

   DPR: Kemungkinan BNP2TKI Digabung Ke Kemenaker
   
<http://sp.beritasatu.com/home/dpr-kemungkinan-bnp2tki-digabung-ke-kemenaker/97547>
   -

   BNP2TKI Perjuangkan Sekolah Di Kinabalu Dapat Dana BOS
   
<http://sp.beritasatu.com/home/bnp2tki-perjuangkan-sekolah-di-kinabalu-dapat-dana-bos/96999>
   -

   BNP2TKI Perjuangkan Pendidikan Anak TKI Di Malaysia
   
<http://sp.beritasatu.com/home/bnp2tki-perjuangkan-pendidikan-anak-tki-di-malaysia/96747>
   -

   BNP2TKI Sampaikan "Jurus" Tingkatkan Devisa Kepada DPR
   
<http://sp.beritasatu.com/home/bnp2tki-sampaikan-jurus-tingkatkan-devisa-kepada-dpr/96456>

Kirim email ke