Film G30S untuk milenial: celah rekonsiliasi atau polarisasi?

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Film G30S untuk milenial: celah rekonsiliasi atau polarisasi?

Ayu Diasti Rahmawati

Presiden Joko Widodo memerintahkan membuat versi baru dari film 30 September 
1965 untuk milenial, di tengah mara...
 |

 |

 |



October 6, 2017 5.38am EDT

Polarisasi atau rekonsiliasi? Shutterstock

Ayu Diasti Rahmawati
Lecturer of International Relations and Researcher at Institute of 
International Studies, Universitas Gadjah Mada
Film produksi Orde Baru berjudul “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” baru-baru 
ini mengemuka lagi dalam perdebatan publik setelah Panglima TNI Jenderal Gatot 
Nurmantyo memerintahkan “nonton bersama” film tersebut. Presiden Joko Widodo 
pun turut meramaikan perdebatan melalui usulnya untuk memperbarui film itu agar 
cocok untuk generasi milenial.


Perlu tidaknya film seputar tragedi 1965 diputar ulang atau diperbarui 
mengundang pro kontra. Beberapa pihak setuju film tersebut perlu diputar di 
stasiun televisi karena generasi muda perlu belajar sejarah, atau bahkan karena 
dianggap mewakili sejarah yang sebenarnya.

Sementara pihak yang lain berpendapat film tersebut tak layak tonton karena 
terlalu banyak memuat adegan kekerasan, maupun berpotensi memunculkan kembali 
stigma pada para korban pembantaian pasca malam 30 September 1965.

Pertanyaan saya, sejauh apa upaya untuk mendorong pemutaran film G30S mampu 
memberi celah bagi upaya menyembuhkan trauma kolektif itu?

Sebagai medium, film dapat mendorong kekerasan maupun perdamaian. Apa yang 
harus kita pertimbangkan agar penggunaan medium film untuk memperkenalkan 
generasi milenial pada sejarah Indonesia—khususnya Tragedi 1965—mampu memberi 
celah bagi rekonsiliasi, dan bukan malah melanggengkan narasi kekerasan dan 
menciptakan polarisasi?

Bagaimana memaknai rekonsiliasi?

Rekonsiliasi pada umumnya dibayangkan sebagai suatu kondisi yang akan segera 
tercapai setelah masing-masing pihak bertemu (biasanya pemimpin dari 
kelompok-kelompok yang bertikai), berunding untuk menyelesaikan permasalahan di 
antara mereka, berjabat tangan, dan menghasilkan suatu kesepakatan bersama.

Atau, rekonsiliasi juga dibayangkan terjadi setelah sebuah mekanisme 
penyelesaian konflik diterapkan, seperti perjanjian damai, keadilan 
transisional, komisi kebenaran, dan pendirian memorial. Pada level sikap, 
rekonsiliasi juga seringkali dipahami sebagai tindakan memaafkan (forgive) 
sembari melupakan (forget) pengalaman bertikai dengan harapan masing-masing 
pihak dapat kembali melanjutkan hidup, “sama-sama dari nol”.

Seorang ahli rekonsiliasi, Lederach, berargumen setidaknya cara pandang yang 
menitikberatkan pada mekanisme penyelesaian konflik menyimpan dua kelemahan.

Pertama, keberadaan mekanisme-mekanisme tersebut memang penting bagi 
rekonsiliasi, tetapi tercapai tidaknya rekonsiliasi hanya bisa diukur dari 
bagaimana pihak-pihak yang bertikai berhubungan satu sama lain setelahnya. 
Rekonsiliasi itu soal relasi—bagaimana mengembalikan hubungan yang rusak antara 
pihak-pihak yang bertikai dan membangun interaksi yang lebih damai di antara 
keduanya.

Artinya, rekonsiliasi bukanlah sekadar hasil atau tujuan, tetapi juga proses. 
Mekanisme-mekanisme penyelesaian konflik di atas akan kehilangan artinya jika 
dalam prosesnya justru menumbuhkan kecurigaan, mempertebal prasangka, 
memperlebar jurang perbedaan, sehingga semakin memberi peluang bagi 
masing-masing pihak untuk memandang pihak lainnya sebagai musuh.

Kedua, rekonsiliasi bukanlah pelupaan (forgetting). Membangun perdamaian 
setelah pertikaian mengharuskan semua pihak mengakui pengalaman-pengalaman 
kekerasannya serta di mana masing-masing pihak berada saat kekerasan terjadi 
(truth), lalu merefleksikannya untuk mendorong pemaafan (mercy) dan pemenuhan 
rasa keadilan (justice). Rekonsiliasi justru ditandai dengan kemauan untuk 
mengingat (remembrance) dan mempelajari akar-akar permasalahannya sehingga 
kekerasan serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Dalam konteks Gerakan 30 September dan Tragedi 1965, proses rekonsiliasi di 
atas mungkin akan terasa sedikit rumit dan berliku karena kekerasan yang 
bertumpuk.

Peristiwa malam 30 September merupakan sebuah peristiwa politik yang tidak 
dapat dilepas dari konteks politik global dan nasional saat Perang Dingin. 
Namun episode kekerasan yang terjadi setelahnya menunjukkan bagaimana penguasa 
secara sadar berupaya membersihkan “lawan-lawan politiknya” dengan memanfaatkan 
benih-benih permusuhandi level akar rumput di beberapa daerah di Indonesia.

Sehingga perlu diakui bahwa Tragedi 1965, bagi sebagian orang, pertama-tama 
dialami serta diingat (dan karenanya seringkali tampak) sebagai konflik 
horizontal di level komunal–antara kelompok komunis versus kelompok agamais, 
kelompok komunis versus kelompok nasionalis, antartetangga, sesama mahasiswa 
dan guru, pegiat PKK, aktivis partai, dan sebagainya–alih-alih sebagai 
kekerasan oleh negara dan militer.

Konstruksi musuh di level akar rumput inilah yang kemudian dirawat dan 
diperkokoh dari generasi ke generasi oleh propaganda-propaganda Orde Baru 
sehingga sekarang, setiap kali upaya penyelesaian terhadap kekerasan masa lalu 
digulirkan, negara selalu bisa berkelit dengan kembali menggunakan sentimen 
permusuhan yang sama yang membuat rakyat bertikai satu sama lain.

Film untuk rekonsiliasi

Mungkinkah film menjadi medium rekonsiliasi dalam kondisi demikian? Mampukah 
film tentang G30S atau Tragedi 1965 menciptakan ruang di mana pihak-pihak yang 
bertikai dapat menceritakan pengalaman kekerasannya masing-masing?

Dapatkah sebuah film yang dibuat agar cocok untuk generasi milenial mendorong 
pengakuan yang lebih tulus, sehingga memunculkan tindakan-tindakan pemaafan dan 
pemenuhan rasa keadilan setidaknya di level komunal?

Tentu bisa, tetapi dengan beberapa prasyarat.

Pertama, film tersebut harus mampu memberi ruang bagi beragam narasi mengenai 
kekerasan karena narasi pelaku dan narasi korban tidak dapat diperlakukan 
sebagai sesuatu yang benar-benar tunggal.

Narasi pelaku, misalnya, tidak hanya terdiri dari narasi kekerasan negara. 
Tetapi juga narasi pelaku-pelaku di level akar rumput yang mungkin berbasis 
trauma yang nyata. Sementara narasi penyintas juga terdiri dari berbagai 
testimoni milik korban generasi pertama (mereka yang mengalami kekerasan), 
hingga keturunannya baik di generasi kedua maupun ketiga yang mungkin berbeda 
sehingga persepsi dan ekspektasi mereka terhadap rekonsiliasi pun beragam.

Porsi lebih besar tentu harus diberikan kepada penyintas karena dalam setiap 
upaya menyuarakan ingatan tentang kekerasan, cerita penyintas merupakan narasi 
yang paling sering terpinggirkan baik karena trauma maupun pembungkaman oleh 
struktur yang lebih dominan. Ruang untuk menegosiasikan ingatan-ingatan tentang 
kekerasan inilah yang perlu diakomodasi oleh sebuah proses pembuatan atau 
pemutaran film.

Kedua, film tersebut harus berkomitmen dan berbasis pada penelitian. Banyak 
riset empiristelah dilakukan tentang Gerakan 30 September dan Tragedi 
1965—misalnya, tentang konteks apa yang melatarbelakangi peristiwa penculikan 
di malam 30 September, bagaimana kekerasan terjadi di berbagai daerah di 
Indonesia dan di berbagai bidang, bagaimana pengalaman orang-orang yang terkena 
dampak kekerasan, atau bagaimana upaya-upaya rekonsiliasi diusahakan dan 
menemui banyak tantangan.

Riset-riset ini merupakan sumber informasi baru yang dapat memperkaya proses 
diskusi setelah pemutaran atau pembuatan film tentang kekerasan di masa lalu.

Ketiga, film tersebut harus mendorong pemanusiaan kembali (rehumanisasi). 
Kemanusiaan adalah hal yang pertama-tama hilang dalam setiap peristiwa 
kekerasan. Sementara itu, film-film tentang kekerasan terkadang justru 
mempertegas aspek kekerasannya sehingga terkadang justru memantik trauma 
kembali atau memperkokoh konstruksi musuh.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan personalisasi: membawa aspek 
personal, karakteristik kemanusiaan dari masing-masing subjek yang hilang 
karena proses dehumanisasi yang selalu menyertai semua tindak kekerasan. 
Personalisasi tidak boleh melupakan konteks sosial, politik, ekonomi yang 
menjadikan para subjek tersebut diri mereka yang sekarang.

Keempat, kesuksesan rekonsiliasi juga bergantung pada kemampuan masyarakat 
membuka diri terhadap narasi-narasi yang berbeda, mengelola konflik secara 
nirkekerasan, dan berpikir kritis.

Malam 30 September tahun ini sayangnya sudah terlewati dengan 
pemutaran-pemutaran “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” di alun-alun, sekolah, 
pesantren, bahkan masjid di berbagai tempat di Indonesia.

Jika film akan digunakan sebagai medium pembelajaran sejarah dan rekonsiliasi, 
maka seharusnya ia menjadi bagian dari proses pendidikan generasi milenial yang 
dilakukan tanpa paksaan.

Pemutaran-pemutaran alternatif perlu dilakukan agar penonton milenial tidak 
kembali diperlakukan sebagai objek penerima informasi yang pasif, melainkan 
dilatih sebagai subjek aktif yang dapat mempertanyakan, mengkritik, 
mendiskusikan, dan membandingkan apa yang mereka tahu dengan film atau 
sumber-sumber pengetahuan yang lain.

Kirim email ke