----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada:
Yahoogroups <[email protected]>Terkirim: Jumat, 6 Oktober 2017 18.07.48
GMT+2Judul: [GELORA45] Film G30S untuk milenial: celah rekonsiliasi atau
polarisasi?
Film G30S untuk milenial: celah rekonsiliasi atau polarisasi?
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
Film G30S untuk milenial: celah rekonsiliasi atau polarisasi?
Ayu Diasti Rahmawati
Presiden Joko Widodo memerintahkan membuat versi baru dari film 30 September
1965 untuk milenial, di tengah mara...
|
|
|
October 6, 2017 5.38am EDT
Polarisasi atau rekonsiliasi? Shutterstock
Ayu Diasti Rahmawati
Lecturer of International Relations and Researcher at Institute of
International Studies, Universitas Gadjah Mada
Film produksi Orde Baru berjudul “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” baru-baru
ini mengemuka lagi dalam perdebatan publik setelah Panglima TNI Jenderal Gatot
Nurmantyo memerintahkan “nonton bersama” film tersebut. Presiden Joko Widodo
pun turut meramaikan perdebatan melalui usulnya untuk memperbarui film itu agar
cocok untuk generasi milenial.
Perlu tidaknya film seputar tragedi 1965 diputar ulang atau diperbarui
mengundang pro kontra. Beberapa pihak setuju film tersebut perlu diputar di
stasiun televisi karena generasi muda perlu belajar sejarah, atau bahkan karena
dianggap mewakili sejarah yang sebenarnya.
Sementara pihak yang lain berpendapat film tersebut tak layak tonton karena
terlalu banyak memuat adegan kekerasan, maupun berpotensi memunculkan kembali
stigma pada para korban pembantaian pasca malam 30 September 1965.
Pertanyaan saya, sejauh apa upaya untuk mendorong pemutaran film G30S mampu
memberi celah bagi upaya menyembuhkan trauma kolektif itu?
Sebagai medium, film dapat mendorong kekerasan maupun perdamaian. Apa yang
harus kita pertimbangkan agar penggunaan medium film untuk memperkenalkan
generasi milenial pada sejarah Indonesia—khususnya Tragedi 1965—mampu memberi
celah bagi rekonsiliasi, dan bukan malah melanggengkan narasi kekerasan dan
menciptakan polarisasi?
Bagaimana memaknai rekonsiliasi?
Rekonsiliasi pada umumnya dibayangkan sebagai suatu kondisi yang akan segera
tercapai setelah masing-masing pihak bertemu (biasanya pemimpin dari
kelompok-kelompok yang bertikai), berunding untuk menyelesaikan permasalahan di
antara mereka, berjabat tangan, dan menghasilkan suatu kesepakatan bersama.
Atau, rekonsiliasi juga dibayangkan terjadi setelah sebuah mekanisme
penyelesaian konflik diterapkan, seperti perjanjian damai, keadilan
transisional, komisi kebenaran, dan pendirian memorial. Pada level sikap,
rekonsiliasi juga seringkali dipahami sebagai tindakan memaafkan (forgive)
sembari melupakan (forget) pengalaman bertikai dengan harapan masing-masing
pihak dapat kembali melanjutkan hidup, “sama-sama dari nol”.
Seorang ahli rekonsiliasi, Lederach, berargumen setidaknya cara pandang yang
menitikberatkan pada mekanisme penyelesaian konflik menyimpan dua kelemahan.
Pertama, keberadaan mekanisme-mekanisme tersebut memang penting bagi
rekonsiliasi, tetapi tercapai tidaknya rekonsiliasi hanya bisa diukur dari
bagaimana pihak-pihak yang bertikai berhubungan satu sama lain setelahnya.
Rekonsiliasi itu soal relasi—bagaimana mengembalikan hubungan yang rusak antara
pihak-pihak yang bertikai dan membangun interaksi yang lebih damai di antara
keduanya.
Artinya, rekonsiliasi bukanlah sekadar hasil atau tujuan, tetapi juga proses.
Mekanisme-mekanisme penyelesaian konflik di atas akan kehilangan artinya jika
dalam prosesnya justru menumbuhkan kecurigaan, mempertebal prasangka,
memperlebar jurang perbedaan, sehingga semakin memberi peluang bagi
masing-masing pihak untuk memandang pihak lainnya sebagai musuh.
Kedua, rekonsiliasi bukanlah pelupaan (forgetting). Membangun perdamaian
setelah pertikaian mengharuskan semua pihak mengakui pengalaman-pengalaman
kekerasannya serta di mana masing-masing pihak berada saat kekerasan terjadi
(truth), lalu merefleksikannya untuk mendorong pemaafan (mercy) dan pemenuhan
rasa keadilan (justice). Rekonsiliasi justru ditandai dengan kemauan untuk
mengingat (remembrance) dan mempelajari akar-akar permasalahannya sehingga
kekerasan serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Dalam konteks Gerakan 30 September dan Tragedi 1965, proses rekonsiliasi di
atas mungkin akan terasa sedikit rumit dan berliku karena kekerasan yang
bertumpuk.
Peristiwa malam 30 September merupakan sebuah peristiwa politik yang tidak
dapat dilepas dari konteks politik global dan nasional saat Perang Dingin.
Namun episode kekerasan yang terjadi setelahnya menunjukkan bagaimana penguasa
secara sadar berupaya membersihkan “lawan-lawan politiknya” dengan memanfaatkan
benih-benih permusuhandi level akar rumput di beberapa daerah di Indonesia.
Sehingga perlu diakui bahwa Tragedi 1965, bagi sebagian orang, pertama-tama
dialami serta diingat (dan karenanya seringkali tampak) sebagai konflik
horizontal di level komunal–antara kelompok komunis versus kelompok agamais,
kelompok komunis versus kelompok nasionalis, antartetangga, sesama mahasiswa
dan guru, pegiat PKK, aktivis partai, dan sebagainya–alih-alih sebagai
kekerasan oleh negara dan militer.
Konstruksi musuh di level akar rumput inilah yang kemudian dirawat dan
diperkokoh dari generasi ke generasi oleh propaganda-propaganda Orde Baru
sehingga sekarang, setiap kali upaya penyelesaian terhadap kekerasan masa lalu
digulirkan, negara selalu bisa berkelit dengan kembali menggunakan sentimen
permusuhan yang sama yang membuat rakyat bertikai satu sama lain.
Film untuk rekonsiliasi
Mungkinkah film menjadi medium rekonsiliasi dalam kondisi demikian? Mampukah
film tentang G30S atau Tragedi 1965 menciptakan ruang di mana pihak-pihak yang
bertikai dapat menceritakan pengalaman kekerasannya masing-masing?
Dapatkah sebuah film yang dibuat agar cocok untuk generasi milenial mendorong
pengakuan yang lebih tulus, sehingga memunculkan tindakan-tindakan pemaafan dan
pemenuhan rasa keadilan setidaknya di level komunal?
Tentu bisa, tetapi dengan beberapa prasyarat.
Pertama, film tersebut harus mampu memberi ruang bagi beragam narasi mengenai
kekerasan karena narasi pelaku dan narasi korban tidak dapat diperlakukan
sebagai sesuatu yang benar-benar tunggal.
Narasi pelaku, misalnya, tidak hanya terdiri dari narasi kekerasan negara.
Tetapi juga narasi pelaku-pelaku di level akar rumput yang mungkin berbasis
trauma yang nyata. Sementara narasi penyintas juga terdiri dari berbagai
testimoni milik korban generasi pertama (mereka yang mengalami kekerasan),
hingga keturunannya baik di generasi kedua maupun ketiga yang mungkin berbeda
sehingga persepsi dan ekspektasi mereka terhadap rekonsiliasi pun beragam.
Porsi lebih besar tentu harus diberikan kepada penyintas karena dalam setiap
upaya menyuarakan ingatan tentang kekerasan, cerita penyintas merupakan narasi
yang paling sering terpinggirkan baik karena trauma maupun pembungkaman oleh
struktur yang lebih dominan. Ruang untuk menegosiasikan ingatan-ingatan tentang
kekerasan inilah yang perlu diakomodasi oleh sebuah proses pembuatan atau
pemutaran film.
Kedua, film tersebut harus berkomitmen dan berbasis pada penelitian. Banyak
riset empiristelah dilakukan tentang Gerakan 30 September dan Tragedi
1965—misalnya, tentang konteks apa yang melatarbelakangi peristiwa penculikan
di malam 30 September, bagaimana kekerasan terjadi di berbagai daerah di
Indonesia dan di berbagai bidang, bagaimana pengalaman orang-orang yang terkena
dampak kekerasan, atau bagaimana upaya-upaya rekonsiliasi diusahakan dan
menemui banyak tantangan.
Riset-riset ini merupakan sumber informasi baru yang dapat memperkaya proses
diskusi setelah pemutaran atau pembuatan film tentang kekerasan di masa lalu.
Ketiga, film tersebut harus mendorong pemanusiaan kembali (rehumanisasi).
Kemanusiaan adalah hal yang pertama-tama hilang dalam setiap peristiwa
kekerasan. Sementara itu, film-film tentang kekerasan terkadang justru
mempertegas aspek kekerasannya sehingga terkadang justru memantik trauma
kembali atau memperkokoh konstruksi musuh.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan personalisasi: membawa aspek
personal, karakteristik kemanusiaan dari masing-masing subjek yang hilang
karena proses dehumanisasi yang selalu menyertai semua tindak kekerasan.
Personalisasi tidak boleh melupakan konteks sosial, politik, ekonomi yang
menjadikan para subjek tersebut diri mereka yang sekarang.
Keempat, kesuksesan rekonsiliasi juga bergantung pada kemampuan masyarakat
membuka diri terhadap narasi-narasi yang berbeda, mengelola konflik secara
nirkekerasan, dan berpikir kritis.
Malam 30 September tahun ini sayangnya sudah terlewati dengan
pemutaran-pemutaran “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” di alun-alun, sekolah,
pesantren, bahkan masjid di berbagai tempat di Indonesia.
Jika film akan digunakan sebagai medium pembelajaran sejarah dan rekonsiliasi,
maka seharusnya ia menjadi bagian dari proses pendidikan generasi milenial yang
dilakukan tanpa paksaan.
Pemutaran-pemutaran alternatif perlu dilakukan agar penonton milenial tidak
kembali diperlakukan sebagai objek penerima informasi yang pasif, melainkan
dilatih sebagai subjek aktif yang dapat mempertanyakan, mengkritik,
mendiskusikan, dan membandingkan apa yang mereka tahu dengan film atau
sumber-sumber pengetahuan yang lain.