Refleksi : Semakain lama semakin nampak jelas bahwa jalannya pemerintahan Rezim neoliberal Jokowi, semakin ambrul-adul, ini tercermin dalam kebijakanan dualisme , antara Kementerian Agama dan MUI, dalam konteks memberian sertifikasi halal.
Padahal sudah ada Kememterian agama, yang mentrinya selalu didominasi oleh kalangan Islam, jadi seharusnya sudah cukup untuk melaksanakan tugas sertifikasai halal yang dimaksud. Menurut pengamatan saya pembrikan sertifikasi halal kepada MUI adalah berlebih-lebihan dan pemborosan APBN, dan juga membebani kehidupan masyarakat, karena masyarakat mau-tidak mau harus ikut membiyayai proses sertifikasi halal, yang tetcermin dalam harga-harga barang yang bersetempel semakin halal. Jadi menurut pengamatan saya, ada kemungkinannya bahwa kebijakan dualisme yang di praktekkan oleh rezim neolib. Jokowi adalah cenderung merupakan sebagai konsum, untuk manjadikan MUI sebagai aliansi unuk memenangkan pemilu 2019. Roeslan Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Gesendet: Mittwoch, 11. Oktober 2017 16:36 An: Yahoogroups Betreff: Re: [GELORA45] Kewenangan MUI setelah sertifikasi halal diambil pemerintah Birokrasi makin panjang, ber-tele2. Barang halal makin mahal. Halal akan identik dengan mahal. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <djiekh@...> wrote : Bisa dihalalkan kalau dapat uang haram.....? 2017-10-11 9:09 GMT+02:00 'Chan CT' <mailto:SADAR@...> SADAR@... [GELORA45] < <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> GELORA45@yahoogroups.com>: Kewenangan MUI setelah sertifikasi halal diambil pemerintah Rabu, 11 Oktober 2017 13:49 WIB | 444 Views Pewarta: Anom Prihantoro Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA /Wahyu Putro A) Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI" Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya MH Thamrin, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH. "Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," kata dia. Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH. Selain itu, lanjut dia, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor produk halal. "Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata dia. Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya. Ujungnya, kata dia, terdapat perlindungan umat Islam terhadap paparan produk tidak halal sekaligus meningkatkan daya saing produk. Menambahkan, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan lembaganya berwenang untuk meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, memeriksa akreditasi LPH dan mengupayakan penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait produk halal. Dia mengatakan badan yang dipimpinnya itu bersinergi dengan MUI untuk tata kelola yang baik terkait UU JPH. Dengan kerja sama yang baik itu akan menjadi alat penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat sertifikasi produk. "Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," kata dia. Editor: Suryanto