Refleksi :  Semakain lama semakin nampak jelas bahwa jalannya pemerintahan 
Rezim neoliberal Jokowi, semakin ambrul-adul, ini tercermin dalam kebijakanan 
dualisme , antara Kementerian Agama dan MUI, dalam konteks memberian 
sertifikasi halal. 

Padahal sudah ada Kememterian agama, yang mentrinya selalu didominasi oleh 
kalangan Islam, jadi seharusnya sudah cukup untuk melaksanakan tugas 
sertifikasai halal yang dimaksud. Menurut pengamatan saya pembrikan sertifikasi 
halal kepada MUI  adalah berlebih-lebihan dan pemborosan APBN, dan juga 
membebani kehidupan masyarakat, karena masyarakat mau-tidak mau harus ikut 
membiyayai proses sertifikasi halal, yang tetcermin dalam harga-harga barang 
yang bersetempel semakin halal.

Jadi menurut pengamatan saya, ada kemungkinannya bahwa kebijakan dualisme yang 
di praktekkan oleh rezim neolib. Jokowi adalah cenderung merupakan sebagai 
konsum, untuk manjadikan MUI sebagai aliansi unuk memenangkan pemilu 2019. 

 

Roeslan

 

 

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Mittwoch, 11. Oktober 2017 16:36
An: Yahoogroups
Betreff: Re: [GELORA45] Kewenangan MUI setelah sertifikasi halal diambil 
pemerintah

 

  

Birokrasi makin panjang, ber-tele2.

Barang halal makin mahal. Halal akan identik dengan mahal.

 

---In GELORA45@yahoogroups.com, <djiekh@...> wrote :

Bisa dihalalkan kalau dapat uang haram.....?

 

2017-10-11 9:09 GMT+02:00 'Chan CT'  <mailto:SADAR@...> SADAR@... [GELORA45] < 
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com> GELORA45@yahoogroups.com>:



Kewenangan MUI setelah sertifikasi halal diambil pemerintah

Rabu, 11 Oktober 2017 13:49 WIB | 444 Views

Pewarta: Anom Prihantoro

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA /Wahyu Putro A)

 

Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI"

 

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis 
Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk 
halal meski sekarang sudah resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 
(BPJPH).

"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya MH 
Thamrin, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya 
penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.

"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait 
dengan kehalalan produk tersebut," kata dia.

Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa 
halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH.

Selain itu, lanjut dia, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan 
sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor 
produk halal.

"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata 
dia.

Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan 
memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan 
pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH 
menjadi lebih terjamin dari sebelumnya.

Ujungnya, kata dia, terdapat perlindungan umat Islam terhadap paparan produk 
tidak halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Menambahkan, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan lembaganya berwenang untuk 
meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, 
memeriksa akreditasi LPH dan mengupayakan penegakkan hukum apabila ditemukan 
pelanggaran terkait produk halal.

Dia mengatakan badan yang dipimpinnya itu bersinergi dengan MUI untuk tata 
kelola yang baik terkait UU JPH. Dengan kerja sama yang baik itu akan menjadi 
alat penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat 
sertifikasi produk.

"Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal 
ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah 
terciptanya daya saing produk," kata dia. 




Editor: Suryanto

 

 

 



Kirim email ke