Revolusi Putih
26 May 2017

Oleh Dairy Sudarman *)

(PANJIMAS.COM) – Substansi Revolusi Putih itu manifestasi menjaga kesabaran. 
Baru dicanangkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Saudi Arabia, semula bak 
menggelar sajadah panjang perjuangan sebagaimana ruh puisi Taufik Ismail 
fatwakan, sesungguhnya ghirah-nya sudah ditaburkan semenjak seluruh Aksi-Aksi 
Bela Islam dikerahkan. Tak ada kekerasan, anarki atau pun chaos. Justru 
ditunjukkan Islam itu cinta damai dan toleran, meski hal ketersinggungan yang 
sangat mendasar bagi umat: agama dan kitab sucinya dilecehkan dan dinistakan. 
Hingga secara religiusitas, kesabaran itu berbuah, Ahok divonis penjara 2 tahun.

Revolusi Putih itu kini adalah menguji kesabaran. Manifestasinya, bukan 
perlawanan dengan cara perang fisik, namun kelak dengan cara perang hukum dan 
konstitusi. Bukannya HRS melarikan diri atau disebut sebagai tindakan pengecut 
untuk tidak kembali ke Indonesia, tapi bagian dari menjaga dan menguji 
kesabaran itu, semata-mata agar umat Islam tidak marah, tidak emosional. Yang 
akibatnya akan menjadi sangat fatal bisa meluluhlantakkan Indonesia. Karena 
tidak hanya JK selaku Wakil Presiden, umat Islam kebanyakan pun memahami, HRS 
itu korban kriminalisasi dari tirani Penguasa. Berhak menuntut keadilan di mata 
hukum dan konstitusi yang bersifat universal. Makanya, tidak terbatas di 
Indonesia saja, melainkan bersifat mondial.

Dalam kasus chat berbau pornografi, HRS terang benderang dikriminalisasi dengan 
cara fitnah keji. Chat demoralisasi itu sengaja diproduksi oleh pemerasa sakit 
hati dengan cara politik balas dendam untuk membunuh karakter pribadinya. 
Ironisnya, Polri sebagai institusi penegak hukum justru mengabsahkannya. Ini 
semakin menunjukkan bentuk pengeroyokan konspirasi politik nyata yang dilakukan 
tidak saja oleh institusi Penegak Hukum Polri mewakili perangkat negara. 
Bahkan, Kejaksaan Agung tercium aroma kolusinya ketika hanya menjatuhkan Ahok 
hanya 2 tahun penjara yang justru sebagai bagian antitesis upaya penegakan dan 
keadilan yuridiksi hukum dan konstitusi itu sendiri.

Demikian bersenyawa pula dengan kasus penodaan terhadap founding father negara 
kita Ir. Soekarno terkait ujaran pantat untuk Pancasila sila Ketuhanan Yang 
Maha Esa yang oleh putrinya Sukmawati, HRS dipidanakan. Ujaran pantat 
dilontarkan HRS itu sebagai candaan layaknya kebanyakan kebiasaan tradisi orang 
Betawi asli, yang sesungguhnya substansinya sebagai analogi ketidaksetujuan 
umat Islam saat Juni 1945 terhadap ide dasar Pancasila oleh Soekarno yang 
menempatkan sila Ketuhanan berada paling bawah.

Melalui tesis S2 HRS yang diakui secara akademis dan keilmuan di Universitas 
Malaysia, justru HRS itu luar biasa membuat semacam concetia history bagi 
bangsa Indonesia. Saat Dekrit Presiden 18 Agustus 1945 yang diprakarsai oleh 
para ulama KH Ki Bagoes Hadikusumo mewakili Muhamadiyah, KH Agus Salim, dan KH 
Wahid Hasjim mewakili NU mencetuskan awalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan 
Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya menjadi sila pertama 
Pancasila. Setelah melalui konsensus nasional antara kekuatan kelompok 
Nasionalis dan Islam, maka sila pertama itu kemudian direnkonstruksi menjadi 
Ketuhanan Yang Maha Esa.

Secara hukum dan konstitusi di mana letak kesalahan HRS yang sesungguhnya 
melakukan upaya meninggikan derajat sila pertama Pancasila dasar negara sebagai 
landasan Ketuhanan? Kesadaran sejarah ini seharusnya menjadi kesadaran cara 
berpikir Sukmawati selaku putri Proklamator, bukan malah mempidanakannya yang 
hanya akan menjadi mempermalukan dirinya sendiri. Mana antara yang lebih baik 
menghormati dan menghargai orang tuanya daripada Tuhannya?. Sama halnya dengan 
Megawati Soekarnoputri saat Ulang Tahun PDIP ke-70 melakukan Pidato Kebangsaan, 
justru seolah meniadakan jiwa sila pertama Pancasila, tidak mempercayai adanya 
takdir (qadar) tentang kehidupan akhirat (alam baqa) di masa depan, sebagaimana 
yang diimani dan diyakininya sendiri sebagai penganut Islam?

Islam yang eksistensi akidahnya sangat mengharamkan syirik, musyrik, munafik, 
kafir atau murtad menunjukkan sensitivitas positif HRS demikian dalam menyikapi 
modus kasus logo Palu Arit diterbitan uang kertas baru BI sebagai simbol adanya 
kebangkitan komunisme yang disinyalir kini. Atau kasus pidana campur racun 
melecehkan ujaran sampurrasun terkait asal muasal budaya Sunda animisme, di 
mana keduanya bertolak belakang dengan keyakinan adanya Sang Khalik, Allah SWT.

Jadi, sesungguhnya dari kasus-kasus HRS yang dikriminalisasikan itu ada 
pesan-pesan substantif yang ingin HRS sampaikan melalui Revolusi Putih dari 
Saudi Arabia:

Pertama, jelas tidak ada pertentangan sila pertama Pancasila dengan agama Islam 
yang merupakan agama Rakhmatan Lil Alamin, agama yang membawa rakhmat bagi 
semesta alam hingga akhir zaman. Maka, kalau Pancasila itu sebagai dasar negara 
Indonesia bagi HRS itu final, tak ada alasan lagi bagi Penguasa untuk menuduh 
siapapun kelompok umat dan institusi Islam melakukan makar untuk mengganti 
Penguasa atau dasar negara. Sehingga, tidak selayaknyalah kemudian Penguasa 
mengkriminalisasi para Habaib dan Ulama. Dan tidak seharusnyalah juga Penguasa 
membubarkan ormas-ormas Islam, seperti yang akan dilakukannya kepada HTI.

Justru dijiwai oleh ruh Islam di mana bangsa Indonesia mayoritas muslim 
diingatkan untuk kembali meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT 
untuk menyingkirkan segala permusuhan yang hanya akan memecah belah kesatuan 
persatuan bangsa dan NKRI yang berdasarkan kebhinekaan; enyahkan sikap 
kerakusan dan ketamakan serta kesewenang-wenangan yang hanya akan mengundang 
korupsi, kolusi dan nepotisme merajalela; juga ketidakadilan sosial yang hanya 
mengakibatkan kesengsaraan, penderitaan dan kemiskinan antar sesama dan 
kesenjangan kesejahteraan antar warga negara/bangsa.

Kedua, Revolusi Putih itu relevansinya Revolusi Damai dan Penuh Toleransi, 
sehingga sesungguhnya tidak ada niat atau inisiasi sedikitpun dari segenap 
umat, kelompok dan institusi Islam untuk melakukan perlawanan dengan tindak 
kekerasan, berbuat anarkis, bahkan menciptakan situasi dan suasana chaos di 
negeri ibu pertiwi ini.

Ketiga, Revolusi Putih itu sesungguhnya sudah memberikan signal dari awalnya 
untuk mendorong terjadinya rekonsiliasi bangsa. Karena bagi umat Islam itu 
ketika yang menjadi hak perjuangannya telah selesai ditunaikan sesuai hukum dan 
konstitusi, maka tak ada lagi dendam. Rekonsialisasi bangsa itu 
memanifestasikan kerukunan sejati yang didasari Ukhuwah Islamiyah dan 
Wathoniyah, sebagai pemantik nyalakan obor semangat persaudaraan dan persatuan 
umat Islam sendiri maupun antar warga negara besar Indonesia secara keseluruhan.

Bila ketiga pesan Revolusi Putih itu tetap diabaikan oleh Penguasa dengan 
melalui Polri tetap menangkap HRS dan akan terus menerus mengkriminalisasi para 
Habaib dan Ulama; kemudian terhadap cara-cara politik balas dendam itu 
dilakukan pembiaran sebagaimana dilakukan oleh para Ahokers dengan pelbagai 
cara dan pratek politik licik dan keji, maka jangan yang disalahkan umat Islam 
bilamana Revolusi Putih itu kemudian akan berubah lambat laun atau seketika 
menjadi Revolusi Merah yang ditandai dengan pertumpahan dan banjir darah?! 
Wallahu`alam bi Shawab.

*) Dairy Sudarman, adalah pemerhati Islam, alumni Aksi Bela Islam 212, tinggal 
di Jakarta
Timur.

Kirim email ke