Meme satir Setnov dianggap bukan tindakan pidana, ini alasannya
Jumat, 3 November 2017 10:58 WIB | 2.245 ViewsPewarta: Alviansyah PasaribuKuasa 
hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan 
sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber 
Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Tim kuasa hukum Setya Novanto 
melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media 
sosial. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
 Oleh karena itu, segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya 
Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena 
dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak
Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of 
Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, berpendapat penyebaran meme satir 
terkait Setya Novanto tidak bisa dipidanakan karena hal itu terjadi sebagai 
kritik spontan masyarakat.

Damar menjelaskan tersebarnya meme tersebut tidak terlepas dari konteks 
munculnya kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi 
KTP-e yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Saat itu Setya Novanto tiba-tiba sakit dan mangkir dari pemeriksaan sehingga 
meme itu muncul sebagai reaksi spontan masyarakat. Reaksi spontan itu tidak 
bisa dikatakan sebagai penghinaan, melainkan sebuah ekspresi marah atau kritik 
dari masyarakat.

"Melihat konteksnya, kami memahami bahwa ini adalah reaksi spontan. Saya 
katakan spontan karena dia seperti orang terkejut atau marah, jadi ekspresi 
spontan itu tidak bisa dipidanakan," kata Damar Juniarto melalui sambungan 
telepon, Jumat.

"Meme itu berkaitan dengan satir. Jadi kalau melihat pemanfaatan media digital 
jaman sekarang, meme adalah sebuah bentuk ekspresi selain ekspresi tertulis 
maupun suara," lanjut Damar.

"Dia baru bisa masuk dalam delik pidana kalau ada upaya terus-menerus membangun 
opini, misalnya kalau berulang-ulang dalam waktu yang lama, atau ada tendensi 
untuk menjatuhkan orang," kata Damar.

"Sementara yang kemarin hanyalah kebingungan banyak orang terkait kasus yang 
dijalani Novanto. Orang boleh saja satir. Ini bukan soal penghinaan, tapi 
mempertanyakan bagaimana Novanto tidak hadir dalam persidangan tapi malah 
sakit," kata dia.

Lebih lanjut, Damar meminta agar penegak hukum memisahkan teks dengan konteks 
pada kasus penyebaran meme itu agar pokok persoalan hukum kembali menyentuh 
akar masalah korupsi yang menjadi biang keladi munculnya penyebaran meme 
tersebut.

"Oleh karena itu, segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya 
Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena 
dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata 
dia.

Sebelumnya. pada Selasa (31/10) terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan 
di rumahnya, Tangerang, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap 
Setya Novanto.

Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 
ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun 
penjara dan atau denda Rp750 juta.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Kirim email ke