speech Anies itu bukan impromptu, bukan keseleo lidah, sudah dipersiapkan 
sebelumnya. saya rasa ada kesengajaan dan tujuan tertentu.

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 
 Masih banyak persoalan yang perlu diurus di Indonesia, terutama 
 kepincangan sosial-ekonomi yang sebagian besar disebabkan korupsi. 
 Butuh kesadaran, keyakinan, dan tenaga ekstra kuat untuk keluar dari 
 persoalan yang melilit dan menghambat perjalanan Indonesia. Sayangnya 
 masih saja ada kelompok masyarakat yang begitu ringkih dan senang 
 membesar-besarkan kerikil, sehingga hanya terhalang satu kata saja mereka
 langsung terjerembab lalu meraung-raung panjang. Seolah mereka unjuk 

 kepandaian menyanyi di gendang imperialis. Dalam hal ini, mendaur-ulang 

 lagu lama penjajah; politik pecah-belah.
 

 ---------
Berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda tahun 1854, penduduk Indonesia 

 dibagi ke dalam tiga kasta. Ras kelas pertama adalah golongan Eropa, bangsa 
kulit putih. 

 Ras kelas kedua adalah golongan Timur Asing, yang meliputi Tionghoa, Arab, dan 
India. 

 Ras yang ketiga, kasta terbawah, adalah inlander yang diterjemahkan sebagai 
“pribumi”. 
 ------------------------------------
 

 -
  
 OPINI
 

 Pribumi dan Tenun Keindonesiaan
 

 Kompas, 20 Oktober 2017
 

 Oleh DENNY INDRAYANA
 

 “Saya sendiri menanya diri saya kadang-kadang. He Soekarno, apa kowe iki 
bener-bener asli? Ya, engkau itu dianggap asli Indonesia. Tetapi apakah saya 
betul-betul asli itu? Mboten sumerep. Saya tidak tahu, Saudara-Saudara. Coba 
lah, siapa bisa menunjukkan asli atau tidak asli dari darahnya itu. Saya ini 
tidak tahu, Saudara-Saudara, dianggap asli. Tetapi mungkin saya itu juga 10%, 
5%, 2%, ada darah Tionghoa di dalam badan saya ini! 
 (Pidato Bung Karno pada pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki, 14 Maret 
1963).
 
Kata “pribumi” kembali menjadi topik perdebatan. Utamanya setelah dipidatokan 
oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengapa kata itu sangat sensitif dan 
cenderung bermakna diskriminatif? Berikut adalah jawabannya dari sejarah 
panjang dan perjalanan hukum ketatanegaraan.
 

 Sedari awal nusantara tidak dihuni hanya oleh satu suku asli. Berbeda dengan 
Australia yang punya suku Aborigin atau Amerika yang mempunyai suku Indian, 
yang memang dianggap sebagai penduduk asli (indigenous people). Tidak ada 
satupun suku di Indonesia yang bisa mengatakan merekalah satu-satunya suku asli 
Indonesia.

 

 Politik kolonial

 

 Kalaupun ada konsep “pribumi”, maka kata itu bukan merujuk pada satu suku di 
Indonesia. Pribumi lahir dari kolonialisme yang menjajah Ibu Pertiwi, dengan 
politik pecah-belahnya. Berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda tahun 1854, 
penduduk Indonesia dibagi ke dalam tiga kasta. Ras kelas pertama adalah 
golongan Eropa, bangsa kulit putih. Ras kelas kedua adalah golongan Timur 
Asing, yang meliputi Tionghoa, Arab, dan India. Ras yang ketiga, kasta 
terbawah, adalah inlander yang diterjemahkan sebagai “pribumi”.
 

 Itulah cikal-bakal segregasi dan diskriminasi hukum dalam tubuh masyarakat 
Hindia Belanda. Kebijakan dikriminatif itu bertahan meskipun ada perubahan 
undang-undang Belanda di tahun 1925, Pasal 163 Indische Staatsregeling tetap 
mengadopsi tiga kasta penduduk tersebut.
 

 Pada tahun 1920-an itu pula kata Indonesia semakin marak dan menjadi simbol 
perjuangan kemerdekaan, yang berpuncak pada Sumpah Pemuda 1928 dengan deklarasi 
satu tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia. Bagi pemerintah penjajah, 
penduduk Hindia Belanda lebih pas dijuluki inlander ketimbang Indonesia. Kata 
pertama lebih bernuansa melecehkan, sedangkan yang kedua lebih bermakna 
subversive, karena bentuk pemberontakan kepada pemerintahan kolonial.
 

 Pada masa perjuangan kemerdekaan, menjadi pribumi karenanya terkesan lebih 
Indonesia. Perasaan heroik itu dipersonifikasikan dalam perumusan naskah asli 
UUD 1945, yang dalam Pasal 6 ayat (1) mengatur, “Presiden adalah orang 
Indonesia asli”. Makna historis-yuridis dari “Indonesia Asli” pada norma 
tersebut adalah “pribumi”. Artinya keturunan Indonesia dari golongan Eropa 
ataupun Timur Asing tidak bisa menjadi presiden Indonesia. Bahkan, sebelum 
akhirnya dicoret, rumusan awal pasal tersebut juga mensyaratkan presiden 
“beragama Islam”. Frase tersebut dihilangkan bersama-sama dengan penggantian 
kata “Muqaddimah” yang bernuansa Islam dan tujuh kata Piagam Jakarta, terkait 
penerapan syariat Islam.
 

 Terkait dengan aspirasi keIslaman itulah, maka makna sosiologis kata “pribumi” 
bukan hanya terbatas pada orang Indonesia asli saja, tetapi juga beragama 
Islam. Di sini secara sosiologis-historis, kata “pribumi” di Indonesia 
mempunyai makna yang hampir sama dengan kata “bumiputera” yang ada di Malaysia. 
Di negeri jiran tersebut, bumiputera bukan hanya dimaksudkan untuk etnis 
Melayu, tetapi juga beragama Islam. Karena itu etnis Melayu yang non-muslim 
tidak dianggap Bumiputera, sebagaimana halnya etnis Tionghoa dan India. Di 
Indonesia, faktor kesamaan beragama Islam itu pula yang menyebabkan etnis Arab 
terasa lebih mudah melebur ke dalam pemaknaan kata “pribumi” ketimbang etnis 
China, meskipun keduanya sama-sama masuk dalam kasta Timur Asing di era Hindia 
Belanda.
 

 Segregasi hukum di era penjajahan Belanda tersebut terus berlanjut di masa 
awal kemerdekaan, utamanya dalam aturan hukum terkait kewarganegaraan. Selain 
Pasal 6 ayat (1), Pasal 26 UUD 1945 juga membunyikan frasa “Indonesia Asli” 
sebagai syarat menjadi WNI. Terkait hukum kewarganegaraan ini, makna 
sosiologis-yuridis kata “non-pribumi” di Indonesia menjadi lebih mengarah 
kepada saudara-saudara kita dengan etnis Tionghoa.
 

 Identiknya Republik Rakyat Tiongkok dengan Partai Komunis, menyebabkan 
berbagai kebijakan hukum kewarganegaraan pemerintahan Orde Lama 
dan—utamanya—Orde Baru mengarah kepada perbedaan perlakuan kepada etnis 
Tionghoa. Saya tidak akan mengulas satu-persatu aturan hukum yang diskriminatif 
tersebut. Pada dasarnya aturan hukum demikian membatasi kesempatan etnis 
Tionghoa menjadi WNI, serta pembatasan kegiatan keagamaan serta adat-istiadat 
China.

 

 Nondiskriminasi

 

 Kebijakan diskriminatif demikian sudah mulai dihilangkan di era Reformasi. 
Sedari awal pemerintahannya, Presiden BJ Habibie sudah menerbitkan Instruksi 
Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang tidak hanya melarang penggunaan istilah 
pribumi dan non-pribumi “ dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, 
perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan 
pemerintahan”, tetapi lebih jauh memerintahkan dihilangkannya diskriminasi 
berdasarkan suku, agama, ras dalam setiap pelayanan negara.
 

 Angin lebih segar dihembuskan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yang di 
antaranya, menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Keppres Nomor 
14 Tahun 1967 terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan 
adat istiadat China. Lebih jauh, pada perubahan UUD 1945, kata “Indonesia asli” 
tidak lagi ada dalam syarat presiden ataupun aturan kewarganegaraan. Karena 
itu, seseorang yang sejak lahir adalah WNI seperti halnya Anies Baswedan yang 
keturunan Arab, ataupun Basuki Tjahaya Purnama yang berdarah Tionghoa, keduanya 
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi Presiden Indonesia.
 

 Kebijakan antidiskriminasi juga ditegaskan dalam berbagai aturan hukum seperti 
BAB terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perubahan UUD 1945, UU HAM, UU 
Pengadilan HAM, hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang 
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan menjelang akhir 
jabatannya, untuk makin menghilangkan praktik diskriminasi, SBY menerbitkan 
Keppres Nomor 12 Tahun 2014 yang pada intinya mengubah istilah China menjadi 
Tionghoa.
 

 Demikianlah, makna kata “pribumi” yang awalnya hanya mengacu pada inlander 
Indonesia asli, sebagai hasil ciptaan kolonial Belanda, sudah bergeser dan 
seharusnya tidak lagi dimaknai sempit sebagai hanya WNI non-keturunan, tetapi 
semua “WNI sejak kelahirannya”. Sebagaimana frasa dan definisi itu diatur dalam 
syarat presiden Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen. Demikian pula, 
istilah “non-pribumi” yang sangat diskriminatif dan lebih mengacu kepada 
saudara-saudara kita Tionghoa, sebaiknya dihilangkan dan tidak lagi digunakan.
 

 Apalagi, jika pemaknaan diskriminatif etnis Tionghoa, isu komunis, dan agama 
itu dikapitalisir dalam kontestasi politik perebutan kekuasaan seperti Pilkada 
dan Pilpres 2019. Dampak kerusakan sosiologisnya akan sangat berbahaya dalam 
hal menjaga tenun kebangsaan kita yang berbhinneka.
 

 Bukan berarti saya tidak setuju adanya persoalan serius kesenjangan sosial 
yang mewarnai sentimen etnis dalam masyarakat kita. Laporan Bank Dunia 2016 
menunjukkan, hanya 1% WNI yang menguasai 50,3%, atau hanya 10% yang menguasai 
77% asset nasional. Ketimpangan yang sangat tinggi itu menyebabkan Indonesia 
dinobatkan sebagai juara ketiga dunia dalam hal kesenjangan ekonomi. Namun, 
alasan ketimpangan ekonomi itu tidak boleh menjadi dasar kebijakan yang 
diskriminatif. Keberpihakan kepada pengusaha lemah tentu harus dilakukan, tanpa 
membedakannya berdasarkan etnis dan agama tertentu.
 

 Terlebih lagi, kesenjangan demikian terjadi karena masih suburnya sistem 
ekonomi yang koruptif dan kolutif. Dimana pengusaha akan lebih sukses bisnisnya 
jika mempunyai bekingan politik dari penguasa. Sebagaimana tercermin dalam 
indeks crony-capitalism yang dilansir the Economist pada tahun 2016, yang 
menempatkan Indonesia sebagai juara ketujuh dunia dalam hal kolusi pengusaha 
dan penguasa. Dengan realita demikian, masalah kesenjangan ekonomi yang sangat 
timpang, bukanlah andil dari etnis pengusaha tertentu saja, tetapi merupakan 
akibat dari kebijakan koruptif dan kolutif dari penguasa. Artinya, perang 
terhadap iklim usaha yang koruptiflah yang harus lebih dikedepankan.
 

 Sebagai penutup, berbeda dengan Presiden Soekarno, saya tahu persis punya 
darah Tionghoa. Ayah saya Sunda, Ibu saya Banjar, dan nenek saya (dari ayah) 
berasal dari Tionghoa. Anak-anak kami mendapatkan darah Jawa, karena istri saya 
dari Pekalongan. Ketika ada yang bertanya saya asli suku mana, dengan mantap 
saya katakan: Indonesia! (*)

 

 Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Melbourne Law School dan Faculty of Arts, 
University of Melbourne, Australia
 

 




Kirim email ke