Persetan dengan Anies. Ruwetnya persoalan di DKI tidak cukup 
ditangani tingkat gubernur. 

Kelihatannya Anda banyak main perasaan ya.


   
--- jonathangoeij@... wrote:
    speech Anies itu bukan impromptu, bukan keseleo lidah, sudah dipersiapkan 
sebelumnya. saya rasa ada kesengajaan dan tujuan tertentu.

--- ajegilelu@... wrote :

Masih banyakpersoalan yang perlu diurus di Indonesia, terutama 
kepincangan sosial-ekonomi yang sebagian besar disebabkan korupsi. 
Butuh kesadaran, keyakinan, dan tenaga ekstra kuat untuk keluar dari 
persoalan yang melilit dan menghambat perjalanan Indonesia. Sayangnya 
masih saja ada kelompok masyarakat yang begitu ringkih dan senang 
membesar-besarkan kerikil, sehingga hanya terhalang satu kata saja 
merekalangsungterjerembab lalu meraung-raung panjang. Seolah mereka unjuk 
kepandaian menyanyi di gendang imperialis. Dalam hal ini, mendaur-ulang 
lagu lama penjajah; politik pecah-belah.
---------
Berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda tahun 1854, penduduk Indonesia 
dibagi ke dalam tiga kasta. Ras kelas pertama adalah golongan Eropa, 
bangsakulit putih. 
Ras kelas kedua adalah golongan Timur Asing, yang meliputiTionghoa, Arab, dan 
India. 
Ras yang ketiga, kasta terbawah, adalah inlanderyang diterjemahkan sebagai 
“pribumi”. ------------------------------------
- OPINI
Pribumi dan Tenun Keindonesiaan
Kompas, 20 Oktober 2017
Oleh DENNY INDRAYANA
“Saya sendiri menanya diri saya kadang-kadang. He Soekarno, apa koweiki 
bener-bener asli? Ya, engkau itu dianggap asli Indonesia. Tetapi apakahsaya 
betul-betul asli itu? Mboten sumerep. Saya tidak tahu, Saudara-Saudara.Coba 
lah, siapa bisa menunjukkan asli atau tidak asli dari darahnya itu. Sayaini 
tidak tahu, Saudara-Saudara, dianggap asli. Tetapi mungkin saya itu juga10%, 
5%, 2%, ada darah Tionghoa di dalam badan saya ini! (PidatoBung Karno pada 
pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki, 14 Maret 1963).
Kata “pribumi” kembali menjadi topikperdebatan. Utamanya setelah dipidatokan 
oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Mengapa kata itu sangat sensitif dan 
cenderung bermakna diskriminatif? Berikutadalah jawabannya dari sejarah panjang 
dan perjalanan hukum ketatanegaraan.
Sedari awal nusantara tidak dihunihanya oleh satu suku asli. Berbeda dengan 
Australia yang punya suku Aboriginatau Amerika yang mempunyai suku Indian, yang 
memang dianggap sebagai pendudukasli (indigenous people). Tidak ada satupun 
suku di Indonesia yang bisamengatakan merekalah satu-satunya suku asli 
Indonesia.

Politikkolonial

Kalaupun ada konsep “pribumi”, makakata itu bukan merujuk pada satu suku di 
Indonesia. Pribumi lahir darikolonialisme yang menjajah Ibu Pertiwi, dengan 
politik pecah-belahnya.Berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda tahun 1854, 
penduduk Indonesiadibagi ke dalam tiga kasta. Ras kelas pertama adalah golongan 
Eropa, bangsakulit putih. Ras kelas kedua adalah golongan Timur Asing, yang 
meliputiTionghoa, Arab, dan India. Ras yang ketiga, kasta terbawah, adalah 
inlanderyang diterjemahkan sebagai “pribumi”.
Itulah cikal-bakal segregasi dandiskriminasi hukum dalam tubuh masyarakat 
Hindia Belanda. Kebijakandikriminatif itu bertahan meskipun ada perubahan 
undang-undang Belanda di tahun1925, Pasal 163 Indische Staatsregeling tetap 
mengadopsi tiga kastapenduduk tersebut.
Pada tahun 1920-an itu pula kataIndonesia semakin marak dan menjadi simbol 
perjuangan kemerdekaan, yangberpuncak pada Sumpah Pemuda 1928 dengan deklarasi 
satu tanah air, bangsa, danbahasa Indonesia. Bagi pemerintah penjajah, penduduk 
Hindia Belanda lebih pasdijuluki inlander ketimbang Indonesia. Kata pertama 
lebih bernuansamelecehkan, sedangkan yang kedua lebih bermakna subversive, 
karena bentukpemberontakan kepada pemerintahan kolonial.
Pada masa perjuangan kemerdekaan,menjadi pribumi karenanya terkesan lebih 
Indonesia. Perasaan heroik itudipersonifikasikan dalam perumusan naskah asli 
UUD 1945, yang dalam Pasal 6ayat (1) mengatur, “Presiden adalah orang Indonesia 
asli”. Maknahistoris-yuridis dari “Indonesia Asli” pada norma tersebut adalah 
“pribumi”.Artinya keturunan Indonesia dari golongan Eropa ataupun Timur Asing 
tidak bisamenjadi presiden Indonesia. Bahkan, sebelum akhirnya dicoret, rumusan 
awalpasal tersebut juga mensyaratkan presiden “beragama Islam”. Frase 
tersebutdihilangkan bersama-sama dengan penggantian kata “Muqaddimah” yang 
bernuansaIslam dan tujuh kata Piagam Jakarta, terkait penerapan syariat Islam.
Terkait dengan aspirasi keIslamanitulah, maka makna sosiologis kata “pribumi” 
bukan hanya terbatas pada orangIndonesia asli saja, tetapi juga beragama Islam. 
Di sini secarasosiologis-historis, kata “pribumi” di Indonesia mempunyai makna 
yang hampirsama dengan kata “bumiputera” yang ada di Malaysia. Di negeri jiran 
tersebut,bumiputera bukan hanya dimaksudkan untuk etnis Melayu, tetapi juga 
beragama Islam.Karena itu etnis Melayu yang non-muslim tidak dianggap 
Bumiputera, sebagaimanahalnya etnis Tionghoa dan India. Di Indonesia, faktor 
kesamaan beragama Islamitu pula yang menyebabkan etnis Arab terasa lebih mudah 
melebur ke dalampemaknaan kata “pribumi” ketimbang etnis China, meskipun 
keduanya sama-samamasuk dalam kasta Timur Asing di era Hindia Belanda.
Segregasi hukum di era penjajahanBelanda tersebut terus berlanjut di masa awal 
kemerdekaan, utamanya dalamaturan hukum terkait kewarganegaraan. Selain Pasal 6 
ayat (1), Pasal 26 UUD1945 juga membunyikan frasa “Indonesia Asli” sebagai 
syarat menjadi WNI.Terkait hukum kewarganegaraan ini, makna sosiologis-yuridis 
kata “non-pribumi”di Indonesia menjadi lebih mengarah kepada saudara-saudara 
kita dengan etnisTionghoa.
Identiknya Republik Rakyat Tiongkokdengan Partai Komunis, menyebabkan berbagai 
kebijakan hukum kewarganegaraanpemerintahan Orde Lama dan—utamanya—Orde Baru 
mengarah kepada perbedaanperlakuan kepada etnis Tionghoa. Saya tidak akan 
mengulas satu-persatu aturanhukum yang diskriminatif tersebut. Pada dasarnya 
aturan hukum demikianmembatasi kesempatan etnis Tionghoa menjadi WNI, serta 
pembatasan kegiatankeagamaan serta adat-istiadat China.

Nondiskriminasi

Kebijakan diskriminatif demikiansudah mulai dihilangkan di era Reformasi. 
Sedari awal pemerintahannya, PresidenBJ Habibie sudah menerbitkan Instruksi 
Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang tidakhanya melarang penggunaan istilah 
pribumi dan non-pribumi “ dalamsemua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, 
perencanaan program,ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan”, 
tetapi lebih jauhmemerintahkan dihilangkannya diskriminasi berdasarkan suku, 
agama, ras dalamsetiap pelayanan negara.
Angin lebih segar dihembuskan olehPresiden Abdurrahman Wahid, yang di 
antaranya, menerbitkan Keppres Nomor 6Tahun 2000 yang mencabut Keppres Nomor 14 
Tahun 1967 terkait laranganpelaksanaan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat 
istiadat China. Lebihjauh, pada perubahan UUD 1945, kata “Indonesia asli” tidak 
lagi ada dalamsyarat presiden ataupun aturan kewarganegaraan. Karena itu, 
seseorang yangsejak lahir adalah WNI seperti halnya Anies Baswedan yang 
keturunan Arab,ataupun Basuki Tjahaya Purnama yang berdarah Tionghoa, keduanya 
mempunyai hakdan kesempatan yang sama untuk menjadi Presiden Indonesia.
Kebijakan antidiskriminasi jugaditegaskan dalam berbagai aturan hukum seperti 
BAB terkait Hak Asasi Manusia(HAM) dalam perubahan UUD 1945, UU HAM, UU 
Pengadilan HAM, hingga UUPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang 
ditandatangani Presiden SusiloBambang Yudhoyono (SBY). Bahkan menjelang akhir 
jabatannya, untuk makinmenghilangkan praktik diskriminasi, SBY menerbitkan 
Keppres Nomor 12 Tahun 2014yang pada intinya mengubah istilah China menjadi 
Tionghoa.
Demikianlah, makna kata “pribumi”yang awalnya hanya mengacu pada inlander 
Indonesia asli, sebagai hasilciptaan kolonial Belanda, sudah bergeser dan 
seharusnya tidak lagi dimaknaisempit sebagai hanya WNI non-keturunan, tetapi 
semua “WNI sejak kelahirannya”. Sebagaimanafrasa dan definisi itu diatur dalam 
syarat presiden Pasal 6 ayat (1) UUD 1945setelah amandemen. Demikian pula, 
istilah “non-pribumi” yang sangatdiskriminatif dan lebih mengacu kepada 
saudara-saudara kita Tionghoa, sebaiknyadihilangkan dan tidak lagi digunakan.
Apalagi, jika pemaknaandiskriminatif etnis Tionghoa, isu komunis, dan agama itu 
dikapitalisir dalamkontestasi politik perebutan kekuasaan seperti Pilkada dan 
Pilpres 2019. Dampakkerusakan sosiologisnya akan sangat berbahaya dalam hal 
menjaga tenunkebangsaan kita yang berbhinneka.
Bukan berarti saya tidak setujuadanya persoalan serius kesenjangan sosial yang 
mewarnai sentimen etnis dalammasyarakat kita. Laporan Bank Dunia 2016 
menunjukkan, hanya 1% WNI yangmenguasai 50,3%, atau hanya 10% yang menguasai 
77% asset nasional. Ketimpanganyang sangat tinggi itu menyebabkan Indonesia 
dinobatkan sebagai juara ketigadunia dalam hal kesenjangan ekonomi. Namun, 
alasan ketimpangan ekonomi itutidak boleh menjadi dasar kebijakan yang 
diskriminatif. Keberpihakan kepadapengusaha lemah tentu harus dilakukan, tanpa 
membedakannya berdasarkan etnisdan agama tertentu.
Terlebih lagi, kesenjangan demikianterjadi karena masih suburnya sistem ekonomi 
yang koruptif dan kolutif. Dimanapengusaha akan lebih sukses bisnisnya jika 
mempunyai bekingan politik daripenguasa. Sebagaimana tercermin dalam indeks 
crony-capitalism yangdilansir the Economist pada tahun 2016, yang menempatkan 
Indonesiasebagai juara ketujuh dunia dalam hal kolusi pengusaha dan penguasa. 
Denganrealita demikian, masalah kesenjangan ekonomi yang sangat timpang, 
bukanlahandil dari etnis pengusaha tertentu saja, tetapi merupakan akibat 
darikebijakan koruptif dan kolutif dari penguasa. Artinya, perang terhadap 
iklimusaha yang koruptiflah yang harus lebih dikedepankan.
Sebagai penutup, berbeda denganPresiden Soekarno, saya tahu persis punya darah 
Tionghoa. Ayah saya Sunda, Ibusaya Banjar, dan nenek saya (dari ayah) berasal 
dari Tionghoa. Anak-anak kamimendapatkan darah Jawa, karena istri saya dari 
Pekalongan. Ketika ada yangbertanya saya asli suku mana, dengan mantap saya 
katakan: Indonesia! (*)

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM,Melbourne Law School dan Faculty of Arts, 
University of Melbourne, Australia


   

Kirim email ke