Persetan dengan Anies. Ruwetnya persoalan di DKI tidak cukup ditangani tingkat gubernur.
Kelihatannya Anda banyak main perasaan ya. --- jonathangoeij@... wrote: speech Anies itu bukan impromptu, bukan keseleo lidah, sudah dipersiapkan sebelumnya. saya rasa ada kesengajaan dan tujuan tertentu. --- ajegilelu@... wrote : Masih banyakpersoalan yang perlu diurus di Indonesia, terutama kepincangan sosial-ekonomi yang sebagian besar disebabkan korupsi. Butuh kesadaran, keyakinan, dan tenaga ekstra kuat untuk keluar dari persoalan yang melilit dan menghambat perjalanan Indonesia. Sayangnya masih saja ada kelompok masyarakat yang begitu ringkih dan senang membesar-besarkan kerikil, sehingga hanya terhalang satu kata saja merekalangsungterjerembab lalu meraung-raung panjang. Seolah mereka unjuk kepandaian menyanyi di gendang imperialis. Dalam hal ini, mendaur-ulang lagu lama penjajah; politik pecah-belah. --------- Berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda tahun 1854, penduduk Indonesia dibagi ke dalam tiga kasta. Ras kelas pertama adalah golongan Eropa, bangsakulit putih. Ras kelas kedua adalah golongan Timur Asing, yang meliputiTionghoa, Arab, dan India. Ras yang ketiga, kasta terbawah, adalah inlanderyang diterjemahkan sebagai “pribumi”. ------------------------------------ - OPINI Pribumi dan Tenun Keindonesiaan Kompas, 20 Oktober 2017 Oleh DENNY INDRAYANA “Saya sendiri menanya diri saya kadang-kadang. He Soekarno, apa koweiki bener-bener asli? Ya, engkau itu dianggap asli Indonesia. Tetapi apakahsaya betul-betul asli itu? Mboten sumerep. Saya tidak tahu, Saudara-Saudara.Coba lah, siapa bisa menunjukkan asli atau tidak asli dari darahnya itu. Sayaini tidak tahu, Saudara-Saudara, dianggap asli. Tetapi mungkin saya itu juga10%, 5%, 2%, ada darah Tionghoa di dalam badan saya ini! (PidatoBung Karno pada pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki, 14 Maret 1963). Kata “pribumi” kembali menjadi topikperdebatan. Utamanya setelah dipidatokan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Mengapa kata itu sangat sensitif dan cenderung bermakna diskriminatif? Berikutadalah jawabannya dari sejarah panjang dan perjalanan hukum ketatanegaraan. Sedari awal nusantara tidak dihunihanya oleh satu suku asli. Berbeda dengan Australia yang punya suku Aboriginatau Amerika yang mempunyai suku Indian, yang memang dianggap sebagai pendudukasli (indigenous people). Tidak ada satupun suku di Indonesia yang bisamengatakan merekalah satu-satunya suku asli Indonesia. Politikkolonial Kalaupun ada konsep “pribumi”, makakata itu bukan merujuk pada satu suku di Indonesia. Pribumi lahir darikolonialisme yang menjajah Ibu Pertiwi, dengan politik pecah-belahnya.Berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda tahun 1854, penduduk Indonesiadibagi ke dalam tiga kasta. Ras kelas pertama adalah golongan Eropa, bangsakulit putih. Ras kelas kedua adalah golongan Timur Asing, yang meliputiTionghoa, Arab, dan India. Ras yang ketiga, kasta terbawah, adalah inlanderyang diterjemahkan sebagai “pribumi”. Itulah cikal-bakal segregasi dandiskriminasi hukum dalam tubuh masyarakat Hindia Belanda. Kebijakandikriminatif itu bertahan meskipun ada perubahan undang-undang Belanda di tahun1925, Pasal 163 Indische Staatsregeling tetap mengadopsi tiga kastapenduduk tersebut. Pada tahun 1920-an itu pula kataIndonesia semakin marak dan menjadi simbol perjuangan kemerdekaan, yangberpuncak pada Sumpah Pemuda 1928 dengan deklarasi satu tanah air, bangsa, danbahasa Indonesia. Bagi pemerintah penjajah, penduduk Hindia Belanda lebih pasdijuluki inlander ketimbang Indonesia. Kata pertama lebih bernuansamelecehkan, sedangkan yang kedua lebih bermakna subversive, karena bentukpemberontakan kepada pemerintahan kolonial. Pada masa perjuangan kemerdekaan,menjadi pribumi karenanya terkesan lebih Indonesia. Perasaan heroik itudipersonifikasikan dalam perumusan naskah asli UUD 1945, yang dalam Pasal 6ayat (1) mengatur, “Presiden adalah orang Indonesia asli”. Maknahistoris-yuridis dari “Indonesia Asli” pada norma tersebut adalah “pribumi”.Artinya keturunan Indonesia dari golongan Eropa ataupun Timur Asing tidak bisamenjadi presiden Indonesia. Bahkan, sebelum akhirnya dicoret, rumusan awalpasal tersebut juga mensyaratkan presiden “beragama Islam”. Frase tersebutdihilangkan bersama-sama dengan penggantian kata “Muqaddimah” yang bernuansaIslam dan tujuh kata Piagam Jakarta, terkait penerapan syariat Islam. Terkait dengan aspirasi keIslamanitulah, maka makna sosiologis kata “pribumi” bukan hanya terbatas pada orangIndonesia asli saja, tetapi juga beragama Islam. Di sini secarasosiologis-historis, kata “pribumi” di Indonesia mempunyai makna yang hampirsama dengan kata “bumiputera” yang ada di Malaysia. Di negeri jiran tersebut,bumiputera bukan hanya dimaksudkan untuk etnis Melayu, tetapi juga beragama Islam.Karena itu etnis Melayu yang non-muslim tidak dianggap Bumiputera, sebagaimanahalnya etnis Tionghoa dan India. Di Indonesia, faktor kesamaan beragama Islamitu pula yang menyebabkan etnis Arab terasa lebih mudah melebur ke dalampemaknaan kata “pribumi” ketimbang etnis China, meskipun keduanya sama-samamasuk dalam kasta Timur Asing di era Hindia Belanda. Segregasi hukum di era penjajahanBelanda tersebut terus berlanjut di masa awal kemerdekaan, utamanya dalamaturan hukum terkait kewarganegaraan. Selain Pasal 6 ayat (1), Pasal 26 UUD1945 juga membunyikan frasa “Indonesia Asli” sebagai syarat menjadi WNI.Terkait hukum kewarganegaraan ini, makna sosiologis-yuridis kata “non-pribumi”di Indonesia menjadi lebih mengarah kepada saudara-saudara kita dengan etnisTionghoa. Identiknya Republik Rakyat Tiongkokdengan Partai Komunis, menyebabkan berbagai kebijakan hukum kewarganegaraanpemerintahan Orde Lama dan—utamanya—Orde Baru mengarah kepada perbedaanperlakuan kepada etnis Tionghoa. Saya tidak akan mengulas satu-persatu aturanhukum yang diskriminatif tersebut. Pada dasarnya aturan hukum demikianmembatasi kesempatan etnis Tionghoa menjadi WNI, serta pembatasan kegiatankeagamaan serta adat-istiadat China. Nondiskriminasi Kebijakan diskriminatif demikiansudah mulai dihilangkan di era Reformasi. Sedari awal pemerintahannya, PresidenBJ Habibie sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang tidakhanya melarang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi “ dalamsemua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program,ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan”, tetapi lebih jauhmemerintahkan dihilangkannya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras dalamsetiap pelayanan negara. Angin lebih segar dihembuskan olehPresiden Abdurrahman Wahid, yang di antaranya, menerbitkan Keppres Nomor 6Tahun 2000 yang mencabut Keppres Nomor 14 Tahun 1967 terkait laranganpelaksanaan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat China. Lebihjauh, pada perubahan UUD 1945, kata “Indonesia asli” tidak lagi ada dalamsyarat presiden ataupun aturan kewarganegaraan. Karena itu, seseorang yangsejak lahir adalah WNI seperti halnya Anies Baswedan yang keturunan Arab,ataupun Basuki Tjahaya Purnama yang berdarah Tionghoa, keduanya mempunyai hakdan kesempatan yang sama untuk menjadi Presiden Indonesia. Kebijakan antidiskriminasi jugaditegaskan dalam berbagai aturan hukum seperti BAB terkait Hak Asasi Manusia(HAM) dalam perubahan UUD 1945, UU HAM, UU Pengadilan HAM, hingga UUPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang ditandatangani Presiden SusiloBambang Yudhoyono (SBY). Bahkan menjelang akhir jabatannya, untuk makinmenghilangkan praktik diskriminasi, SBY menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2014yang pada intinya mengubah istilah China menjadi Tionghoa. Demikianlah, makna kata “pribumi”yang awalnya hanya mengacu pada inlander Indonesia asli, sebagai hasilciptaan kolonial Belanda, sudah bergeser dan seharusnya tidak lagi dimaknaisempit sebagai hanya WNI non-keturunan, tetapi semua “WNI sejak kelahirannya”. Sebagaimanafrasa dan definisi itu diatur dalam syarat presiden Pasal 6 ayat (1) UUD 1945setelah amandemen. Demikian pula, istilah “non-pribumi” yang sangatdiskriminatif dan lebih mengacu kepada saudara-saudara kita Tionghoa, sebaiknyadihilangkan dan tidak lagi digunakan. Apalagi, jika pemaknaandiskriminatif etnis Tionghoa, isu komunis, dan agama itu dikapitalisir dalamkontestasi politik perebutan kekuasaan seperti Pilkada dan Pilpres 2019. Dampakkerusakan sosiologisnya akan sangat berbahaya dalam hal menjaga tenunkebangsaan kita yang berbhinneka. Bukan berarti saya tidak setujuadanya persoalan serius kesenjangan sosial yang mewarnai sentimen etnis dalammasyarakat kita. Laporan Bank Dunia 2016 menunjukkan, hanya 1% WNI yangmenguasai 50,3%, atau hanya 10% yang menguasai 77% asset nasional. Ketimpanganyang sangat tinggi itu menyebabkan Indonesia dinobatkan sebagai juara ketigadunia dalam hal kesenjangan ekonomi. Namun, alasan ketimpangan ekonomi itutidak boleh menjadi dasar kebijakan yang diskriminatif. Keberpihakan kepadapengusaha lemah tentu harus dilakukan, tanpa membedakannya berdasarkan etnisdan agama tertentu. Terlebih lagi, kesenjangan demikianterjadi karena masih suburnya sistem ekonomi yang koruptif dan kolutif. Dimanapengusaha akan lebih sukses bisnisnya jika mempunyai bekingan politik daripenguasa. Sebagaimana tercermin dalam indeks crony-capitalism yangdilansir the Economist pada tahun 2016, yang menempatkan Indonesiasebagai juara ketujuh dunia dalam hal kolusi pengusaha dan penguasa. Denganrealita demikian, masalah kesenjangan ekonomi yang sangat timpang, bukanlahandil dari etnis pengusaha tertentu saja, tetapi merupakan akibat darikebijakan koruptif dan kolutif dari penguasa. Artinya, perang terhadap iklimusaha yang koruptiflah yang harus lebih dikedepankan. Sebagai penutup, berbeda denganPresiden Soekarno, saya tahu persis punya darah Tionghoa. Ayah saya Sunda, Ibusaya Banjar, dan nenek saya (dari ayah) berasal dari Tionghoa. Anak-anak kamimendapatkan darah Jawa, karena istri saya dari Pekalongan. Ketika ada yangbertanya saya asli suku mana, dengan mantap saya katakan: Indonesia! (*) Guru Besar Hukum Tata Negara UGM,Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne, Australia
