http://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/15450791/ikut-lelang-e-ktp-perusahaan-keluarga-novanto-ternyata-fiktif
Ikut Lelang E-KTP, Perusahaan Keluarga Novanto Ternyata Fiktif
Abba Gabrillin
Kompas.com - 06/11/2017, 15:45 WIB
Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono
menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
(6/11/2017). Deniarto Suhartono bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan
Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KOMPAS.com/GARRY
ANDREW LOTULUNG
Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono
menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
(6/11/2017). Deniarto Suhartono bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan
Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KOMPAS.com/GARRY
ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
**
*JAKARTA, KOMPAS.com* — Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera
Deniarto Suhartono mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya tersebut
fiktif.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki keluarga Setya Novanto
<http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto> itu ternyata hanya dibuat
untuk mengikuti lelang proyek.
Salah satunya, proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik
(e-KTP) yang ditawarkan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu terungkap saat Deniarto bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Senin (6/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi
Narogong.
"Iya (fiktif). Saya sebetulnya juga tidak begitu setuju yang mulia,"
ujar Deniarto kepada majelis hakim.
(Baca juga: Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut
Miliki Saham
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/12503261/mantan-dirut-murakabi-akui-keluarga-setya-novanto-ikut-miliki-saham>)
Kepada majelis hakim, Deniarto mengatakan, pembentukan PT Murakabi
melalui akta notaris. Mayoritas saham Murakabi dimiliki PT Mondialindo
Graha Perdana.
Adapun saham PT Mondialindo dimiliki oleh putra Novanto, Reza Herwindo,
dan istri Novanto, Deisti Astriani.
Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela,
dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Irvan juga diangkat
sebagai direktur di PT Murakabi.
Namun, meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham-saham tersebut
fiktif. Masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal
kepada PT Murakabi.
Salah satu anggota majelis hakim Anshori Syaifuddin merasa aneh dengan
keterangan Deniarto. Sebab, tanpa modal apa pun dan saham yang fiktif,
PT Murakabi berani mengikuti lelang proyek pemerintah senilai Rp 5,9
triliun.
Saat mengikuti lelang proyek e-KTP, PT Murakabi mencantumkan dokumen
yang menjelaskan bahwa seolah-olah PT Murakabi memiliki modal aktiva
sebesar Rp 20 miliar.
Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong
kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(Kompas TV)