http://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/18155361/salah-kaprah-surat-dpr-untuk-kpk-terkait-pemanggilan-novanto
Salah Kaprah Surat DPR Untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto
Kristian Erdianto
Kompas.com - 06/11/2017, 18:15 WIB
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti,
seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Hotel Puri Denpasar, Jakarta,
Minggu (7/5/2017).
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti,
seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Hotel Puri Denpasar, Jakarta,
Minggu (7/5/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
**
*JAKARTA, KOMPAS.com* — Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri
Susanti mengungkap adanya kesalahan membaca peraturan perundang-undangan
sebagai dasar surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR ke
Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto
<http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto>.
Dalam surat tersebut, DPR menyebut pemanggilan Setya Novanto harus
seizin presiden.
DPR menyertakan ketentuan Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Putusan MK Nomor
76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015.
Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan
keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan
tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah
Kehormatan Dewan.
(Baca: Dimintai Izin Presiden untuk Panggil Setya Novanto, Ini Tanggapan
KPK
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/17113421/dimintai-izin-presiden-untuk-panggil-setya-novanto-ini-tanggapan-kpk>)
Sementara itu, dalam putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014, pemanggilan dan
permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Bivitri menjelaskan, dua ketentuan tersebut tidak relevan dijadikan
alasan Novanto karena dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, bukan
sebagai anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.
"Sepertinya Sekjen DPR kurang cermat membaca Pasal 245 Ayat 1 itu karena
alasannya berbeda. Pasal 245 dan Putusan MK yang dijadikan acuan Setjen
itu adalah apabila anggota DPR dipanggil untuk tujuan penyidikan," ujar
Bivitri saat dihubungi, Senin (6/11/2017).
Oleh karena itu, kata Bivitri, dua peraturan tersebut tidak bisa
dijadikan dasar Novanto menolak panggilan pemeriksaan KPK.
(Baca juga : Akankah KPK Panggil Paksa Setya Novanto?
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/17280201/akankah-kpk-panggil-paksa-setya-novanto>)
Oleh sebab itu, KPK tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"KPK tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Novanto sebab dua
aturan hukum itu tidak bisa dijadikan dasar," kata Bivitri.
Peraturan perundang-undangan itu diperkuat dengan Pasal 245 Ayat (3)
huruf c UU MD3 yang menyebut ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku
terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Jadi, kalau SN dipanggil untuk penyidikan (sebagai tersangka), pasal
itu bisa berlaku. Tapi tetap saja, karena ini tipikor yang masuk
kategori pidana khusus, tetap tidak /applicable/," ucapnya.