*Waktu Akbar Tanjung menjadi ketua DPR beliau mangkir hukuman penjara kasus
korupsi Bulog, maka apa salahnya kalau Novanto mangkir panggilan KPK?
Bukankah kedua-duanya mempunyai jabatan yang sama,cuma beda masa jabatan.*


*Cerita tentang Akbar Tanjung menurut media ialah bahwa setelah beliau
dijatuhi hukuman penjara satu tahun gara-gara kasus korupsi Bulog, beliau
segera berangkat ke tanah Suci untuk melakukan ibadah agama. Setelah
kembali, beliau tidak dimasukan kedalam penjara sesuai keputusan hakim,
melainkan tetap bebas dan pimpin DPR sampai akhir masa jabatannya. Sesudah
masa jabatan pun beliau tidak beristirahat di hotel prodeo seperti yang
telah ditentukan. *


*Mengapa beliau kabal hukuman, menurut sejumlah pendapat dikatakan bahwa
selama beliau melakukan ibadah di tanah suci beliau sempat bergumul dengan
Penguasa Alam Semesta, dan dibebaskan dari hukuman duniawi kafirum.
Berhubung dengan masalah AT ini, ada yang menganjurkan bahwa kalau petinggi
yang melakukan pelanggaran hukum, sebaiknya mengambil inisiatif a la AT
agar insyaalloh bisa bebas dari hukuman dunia dan surgawi. Dengan begitu
hasil panen bisa dinikmati.*



https://www.jawapos.com/read/2017/11/06/166873/kembali-mangkir-panggilan-kpk-novanto-jadi-tersangka-lagi


Kembali Mangkir Panggilan KPK, Novanto Jadi Tersangka Lagi?

Senin, 06 Nov 2017 18:22 | editor : Dimas Ryandi

[image: Setya Novanto]
<https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/06/kembali-mangkir-panggilan-kpk-novanto-jadi-tersangka-lagi_m_166873.jpeg>
<https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/11/06/kembali-mangkir-panggilan-kpk-novanto-jadi-tersangka-lagi_m_166873.jpeg>

Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menyandang status tersangka,
setelah KPK mengeluarkan sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP.
*(JawaPos.com)*

Berita Terkait

   -

   Sprindik Baru Setnov Beredar, Ini Reaksi Sekjen Golkar
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/11/06/166885/sprindik-baru-setnov-beredar-ini-reaksi-sekjen-golkar>
   -

   Heboh, Sprindik Baru Beredar, Novanto Jadi Tersangka e-KTP Lagi
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/11/06/166879/heboh-sprindik-baru-beredar-novanto-jadi-tersangka-e-ktp-lagi>
   -

   KPK Didiesak Keluarkan Sprindik Baru untuk Setnov
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/11/05/166724/kpk-didiesak-keluarkan-sprindik-baru-untuk-setnov>

*JawaPos.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal untuk
memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus e-KTP.

Pasalnya, Setya Novanto bersedia diperiksa lembaga antirasuah ini apabila
sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengaku tidak mengetahui
apabila Novanto ingin diperiksa KPK harus mendapat izin dari Presiden
Jokowi.

[image: Sprindik Baru Novanto]

Ini penampakan srpindik baru Novanto yang beredar di kalangan wartawan.
*(istimewa)*

Sebab saat dia berkomunikasi dengan Novanto pada Sabtu (4/11), Ketua Umum
Partai Golkar ini tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK karena ingin fokus
pada kunjungan resesnya.

"Jadi saya tanya, ada panggilan KPK hari Senin, Pak Novanto mengatakan
karena ini masa reses saya akan lajutkan pengabdian saya kepada rakyat,"
ujar Idrus seperti menirukan ucapan Novanto di DPP Partai Golkar, Slipi,
Jakarta, Barat (6/11).

Namun demikian, ungkap Idrus ketua umumnya berjanji apabila tidak ada
halangan maka akan bersedia diperiksa oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus
Rahardjo ini.

"‎Novanto ungkapkan, pasti pada waktunya nanti saya akan memenuhi panggilan
KPK," katanya.

Idrus juga mengaku saat berbicara dengan Novanto tidak membahas masalah,
tidak hadir ke KPK karena harus ada surat dari Presiden Jokowi. Sebab,
Novanto hanya mengungkapkan ingin melakukan kunjungan reses saja.

"Saya tidak bicara karena itu sudah percaya ke kuasa hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan
kedua oleh KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini sedianya diperiksa KPK untuk
menjadi saksi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo Direktur Quadra Sulution.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat
dari Setjen dan Badan Keahlian DPR yang isinya Setya Novanto tidak bersedia
hadir pada panggilan lembaga antirasuah ini.

Salah satu alasannya tutur Febri, KPK apabila ingin melakukan pemeriksaan
terhadap Setya Novanto harus mendapat izin terlebih dahulu oleh Presiden
Jokowi.

Sementara itu, beredar kabar di kalangan wartawan bahwa sprindik baru untuk
Setnov sudah dikeluarkan oleh KPK. Itu artinya, Setnov kembali menyandang
status tersangka kasus korupsi e-KTP. Informasi itu kabarnya diperoleh dari
salah satu sumber di lingkungan KPK yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun, hingga berita ini diunggah, *JawaPos.com* belum mendapat konfirmasi
langsung dari komisioner KPK maupun juru bicaranya. Begitupun dengan Setya
Novanto.

*(cr2/ce1/JPC) *



<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Virus-free.
www.avast.com
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
<#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>

Kirim email ke