http://www.antaranews.com/berita/663269/refly-uu-ormas-berisi-tiga-hal-penting
*Refly: UU Ormas berisi tiga hal penting*
Senin, 6 November 2017 19:33 WIB | 174 Views
Pewarta: Riza Harahap
Refly: UU Ormas berisi tiga hal penting
Dokumentasi Diskusi Perpu Pilkada. Pakar Tata Negara dari Universitas
Indonesia Refly Harun (kiri) dan Saldi Isra dari Universitas Andalas
(kanan) berbicara dalam Diskusi "Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Pilkada SBY; Solusi atau Jebakan?" yang digelar di
Jakarta, Kamis (2/10/2014). Dalam diskusi ini, dijelaskan pentingnya
penerbitan Perpu Pilkada oleh presiden untuk mengamankan rakyat. (ANTARA
FOTO/OJT/Hendrina Dian Kandipi) ()
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Refly Harun menilai Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang berisi tiga hal penting.
"UU Ormas yang baru disetujui berisi tiga hal penting jika dibandingkan
dengan UU Ormas yang lama," kata Refly Harun pada diskusi "Kebebasan
Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Refly, tiga hal penting dalam UU Ormas yang baru disetujui,
pertama, adalah pengaturan yang menghilangkan proses hukum, dalam hal
pembubaran Ormas.
Pada UU Ormas yang baru disetujui, kata dia, sebuah Ormas dapat
dibubarkan tanpa melalui proses hukum di pengadilan.
Kedua, UU Ormas ini memberikan pandangan definisi mengenai namanya
bertentangan dengan Pancasila, jadi bukan hanya ideologi marxisme,
leninisme, komunisme, dan atheisme, tapi juga paham-paham lain yang
bermaksu mengubah Pancasila dan UUD NRI 1945.
"Dalam sebuah diskusi saya pernah bercanda, DPD RI kalau bentuknya Ormas
juga dapat dibubarkan, karena DPD RI ingin mengubah UUD NRI 1945 melalui
amandemen," katanya.
Ketiga, UU Ormas yang baru disetujui memberikan hukuman yang berat dan
cenderng tidak rasional terhadap mereka Ormas yang dinilai melakukan
pelanggaran.
Sanksi hukumannya, kata dia, mulai dari lima tahun sampai 20 tahun, dan
bahkan ada yang sampai seumur hidup.
"Sanksi hukum ini terlalu berat dan irasional," katanya.
Refli menambahkan, sanksi hukum yang sangat berat untuk larangan
tertentu saja, seperti menyebarkan ajaran atheisme.
Menurut Refly, meskipun sanksi hukumnya dinilai sangat berat dan tidak
rasional, tapi sebagai aturan yang telah disetujui menjadi undang-undang
maka harus dihormati, dan harus diundangkan.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017