Sudah berganti hari ternyata KPK masih juga belum bisa tegas nyatakan Setya Novanto sudah / belum tersangka lagi. Apa KPK frustasi dan sedang prosesi bunuhdiri?
- KPK benarkan ada sprindik baru kasus KTP-e Selasa, 7 November 2017 16:53 WIB Pewarta : Benardy Ferdiansyah Jakarta (ANTARA News) - KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTPelektronik (KTP-e). "Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTPektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru BicaraKPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa. Namun belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nama tersangka atauSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasusKTP-e itu. "Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atausoal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal ituhari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTPelektronik," ujar Febri. Ia pun menyatakan KPK akan mencari waktu yang tepat untuk menyampaikanpengumuman lebih lengkap mengenai penetapan tersangka baru. "Ada kebutuhan, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untukmencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri. Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK pada Selasa memanggil beberapa saksitermasuk politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap,Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno,dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso. KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai HanuraMiryam S Haryani, Dedi Prijono --kakak Andi Narogong--, dan Vidi Gunawan, adikAndi Narogong. "Memang hari ini kami memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya pernah kamiperiksa juga ya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut peran daripihak-pihak lain dari kasus KTP elektronik ini. Jadi, dibutuhkan pemeriksaansejumlah saksi, di tingkat penyidikan," kata Febri. Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulaipenyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KartuTanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTPelektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukanSetya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinusalias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan PencatatanSipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DirjenDukcapil Kemendagri dan kawan-kawan. Surat itu ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19, KebayoranBaru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK ArisBudiman. Editor: MaryatiCOPYRIGHT © ANTARA 2017
