Artinya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto yang beredar (bocor) di masyarakat itu palsu?
Kalu palsu kenapa KPK diam saja. Atau setidaknya tegas katakan sudah / belum menetapkan Setnov sebagai tersangka lagi. Rakyat sudah capek ketawa nih dengar gembar-gembor KPK itu lembaga independen. - Soal Sprindik Setya Novanto, KPK: Kami Belum BisaKonfirmasi Reporter : AntaraEditor : Juli Hantoro Senin, 6 November 2017, 21:02 WIB TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan surat perintahdimulainya penyidikan (SPDP) baru terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat SetyaNovanto. Melalui surat tersebut, Setya juga dikabarkan kembali menjaditersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Informasi tersebut didapat dari SPDP yangtersebar di kalangan wartawan. Surat dikeluarkan pada Jumat, 3 November 2017,dan diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sedangkan suratperintah penyidikan sudah dikeluarkan sejak 31 Oktober 2017. Namun kebenaran dari surat tersebut belumbisa dipastikan. "Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi,"kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta,Senin, 6 November 2017. Febri hanya bisa mengkonfirmasi bahwa KPKsedang mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi e-KTP. Total saat inibaru lima orang yang dijerat KPK, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri,Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong; mantan anggota DPR Fraksi Golkar,Markus Nari; dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Setya sebelumnya juga sudah pernahditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. SetyaNovanto menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP di KementerianDalam Negeri pada 2011-2012. Namun pada 29 September 2017, status tersangkagugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandarmengabulkan gugatan praperadilan Setya. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi,seperti dikutip Antara,mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka kliennya yang kedua kalinyadalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTPtersebut. "Saya belum pernah menerima suratpenetapan tersangka Pak Setnov," kata Fredrich di Jakarta, Senin, 6November 2017. Ia pun menilai foto yang menunjukkansurat pemberitahuan Setya Novanto kembali ditetapkan sebagaitersangka e-KTPitu tidak benar. "Tidak benar saya menerima suratpemberitahuan penetapan tersangka, saya juga tidak ada rencana ke KPK untukminta penjelasan," kata Fredrich.
