Artinya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 
terhadap Setya Novanto yang beredar (bocor) di masyarakat itu 
palsu? 

Kalu palsu kenapa KPK diam saja. Atau setidaknya tegas katakan 
sudah / belum menetapkan Setnov sebagai tersangka lagi. 

Rakyat sudah capek ketawa nih dengar gembar-gembor KPK itu 
lembaga independen. 
-
Soal Sprindik Setya Novanto, KPK: Kami Belum BisaKonfirmasi Reporter : 
AntaraEditor : Juli Hantoro Senin, 6 November 2017, 21:02 WIB TEMPO.CO, 
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan surat 
perintahdimulainya penyidikan (SPDP) baru terhadap Ketua Dewan Perwakilan 
Rakyat SetyaNovanto. Melalui surat tersebut, Setya juga dikabarkan kembali 
menjaditersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau 
e-KTP. Informasi tersebut didapat dari SPDP yangtersebar di kalangan wartawan. 
Surat dikeluarkan pada Jumat, 3 November 2017,dan diteken langsung oleh 
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sedangkan suratperintah penyidikan sudah 
dikeluarkan sejak 31 Oktober 2017. Namun kebenaran dari surat tersebut 
belumbisa dipastikan. "Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi,"kata juru 
bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta,Senin, 
6 November 2017. Febri hanya bisa mengkonfirmasi bahwa KPKsedang mendalami dan 
memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi e-KTP. Total saat inibaru lima orang 
yang dijerat KPK, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri,Irman dan 
Sugiharto; pengusaha Andi Narogong; mantan anggota DPR Fraksi Golkar,Markus 
Nari; dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Setya 
sebelumnya juga sudah pernahditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang 
sama pada 17 Juli 2017. SetyaNovanto menjadi tersangka dalam kasus tindak 
pidana korupsi proyek e-KTP di KementerianDalam Negeri pada 2011-2012. Namun 
pada 29 September 2017, status tersangkagugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan Cepi Iskandarmengabulkan gugatan praperadilan Setya. Pengacara 
Setya Novanto, Fredrich Yunadi,seperti dikutip Antara,mengatakan belum menerima 
surat penetapan tersangka kliennya yang kedua kalinyadalam kasus dugaan tindak 
pidana korupsi e-KTPtersebut. "Saya belum pernah menerima suratpenetapan 
tersangka Pak Setnov," kata Fredrich di Jakarta, Senin, 6November 2017. Ia pun 
menilai foto yang menunjukkansurat pemberitahuan Setya Novanto kembali 
ditetapkan sebagaitersangka e-KTPitu tidak benar. "Tidak benar saya menerima 
suratpemberitahuan penetapan tersangka, saya juga tidak ada rencana ke KPK 
untukminta penjelasan," kata Fredrich.

Kirim email ke