Apa agama itu dasarnya bukan percaya pada isi kitabnya ? 2017-11-07 20:57 GMT+01:00 Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] <[email protected]>:
> > > Tepat, kolom agama hanya mengakibatkan diskriminasi. > Seharusnya melangkah lebih maju lagi: Hapus Kolom Agama di KTP! > > ---In [email protected], <zeta_roza@...> wrote : > > @Apakah TUJUAN DAN MANFAATNYA BAGI PEMEGANG KTP DAN BAGI NEGERI RI UNTUK > KOLOM AGAMA DI KARTU TANDA PENDUDUK?? ?? ITULAH YANG MENDASARI > "PERLUNYA" ada KOLOM KTP AGAMA... > > #Bagaimanakah mengatasi SARA akibat kolom ktp tsb? > > > Vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv > > > Verzonden via Yahoo Mail op Android > <https://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android> > > Op di, nov. 7, 2017 om 7:37 schreef 'Chan CT' SADAR@... [temu_eropa] > <[email protected]>: > > > > > Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, > boleh diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu??? > > Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB > > Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP > Hary Lukita Wardani - detikNews > > Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom) > > Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga > Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui > dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. > > "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK > Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017). > > Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi > bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki > kekuatan hukum mengikat. > > "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) > Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana > telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas > Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan > (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan > Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 > dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang > tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief. > > Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini > > > Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut > penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum. > > "Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka > kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat > (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD > 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya. > > Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol > Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa > menulis kepercayaannya di kolom KTP. > (rvk/asp) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > >
