Apa agama itu dasarnya bukan percaya pada isi kitabnya ?

2017-11-07 20:57 GMT+01:00 Jonathan Goeij [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>:

>
>
> Tepat, kolom agama hanya mengakibatkan diskriminasi.
> Seharusnya melangkah lebih maju lagi: Hapus Kolom Agama di KTP!
>
> ---In [email protected], <zeta_roza@...> wrote :
>
> @Apakah TUJUAN DAN MANFAATNYA BAGI PEMEGANG KTP DAN BAGI NEGERI RI UNTUK
> KOLOM AGAMA DI KARTU TANDA PENDUDUK?? ??   ITULAH YANG MENDASARI
> "PERLUNYA"  ada KOLOM KTP AGAMA...
>
> #Bagaimanakah mengatasi SARA akibat kolom ktp tsb?
>
>
> Vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv
>
>
> Verzonden via Yahoo Mail op Android
> <https://overview.mail.yahoo.com/mobile/?.src=Android>
>
> Op di, nov. 7, 2017 om 7:37 schreef 'Chan CT' SADAR@... [temu_eropa]
> <[email protected]>:
>
>
>
>
> Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP,
> boleh diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???
>
> Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB
>
> Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
> Hary Lukita Wardani - detikNews
>
> Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
>
> Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga
> Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui
> dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
>
> "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK
> Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
>
> Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi
> bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki
> kekuatan hukum mengikat.
>
> "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
> Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
> telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas
> Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan
> Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945
> dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
> tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.
>
> Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini
>
>
> Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut
> penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.
>
> "Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka
> kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat
> (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
> 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.
>
> Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol
> Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa
> menulis kepercayaannya di kolom KTP.
> (rvk/asp)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>

Kirim email ke