agama menurut KBBI: "ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan)
dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya."
On Tuesday, November 7, 2017, 2:35:48 PM PST, kh djie <[email protected]>
wrote:
Apa agama itu dasarnya bukan percaya pada isi kitabnya ?
2017-11-07 20:57 GMT+01:00 Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>:
Tepat, kolom agama hanya mengakibatkan diskriminasi.Seharusnya melangkah lebih
maju lagi: Hapus Kolom Agama di KTP!
---In [email protected], <zeta_roza@...> wrote :
@Apakah TUJUAN DAN MANFAATNYA BAGI PEMEGANG KTP DAN BAGI NEGERI RI UNTUK KOLOM
AGAMA DI KARTU TANDA PENDUDUK?? ?? ITULAH YANG MENDASARI "PERLUNYA" ada
KOLOM KTP AGAMA...
#Bagaimanakah mengatasi SARA akibat kolom ktp tsb?
Vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv
Verzonden via Yahoo Mail op Android
Op di, nov. 7, 2017 om 7:37 schreef 'Chan CT' SADAR@...
[temu_eropa]<[email protected]>:
Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, boleh
diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???
Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB
Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Hary Lukita Wardani - detikNews
Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga
Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan
bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief
Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.
Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini
Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat
kepercayaan memiliki landasan hukum.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata
'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU
Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.
Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba
dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis
kepercayaannya di kolom KTP.
(rvk/asp)
[Non-text portions of this message have been removed]