KPK sedang prosesi bunuhdiri. "Pola serupa sebenarnya pernah jugabeberapa kali dilakukan KPK." - KPK, SPDP Bocor, dan Penetapan Tersangka Diam-diam ABBA GABRILLINKompas.com – 08/11/2017, 09:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KartuTanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). Hal itu dikatakan Juru Bicara KPKFebri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/11/2017). "Kami konfirmasi dulu, benar adapenyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronikini," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Ada yang tidak biasa dalam penetapantersangka kali ini. Menurut kebiasaan, pemberitahuanmengenai adanya penyidikan baru sekaligus pengumuman nama tersangka disampaikansecara formal dalam suatu jumpa pers oleh pimpinan KPK. Pemberitahuan yang tidak lengkap inimembuat KPK seolah-olah merahasiakan identitas orang yang disangkakanmelakukan tindak pidana korupsi. SPDP atas nama Setya Novanto? Sehari sebelum pengakuan KPK soaltersangka baru itu, beredar informasi mengenai adanya surat pemberitahuandimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan KPK kepada kejaksaan. Dalam surat itu tertulis nama Setya Novantosebagai yang diduga melakukan tindak pidana. Dugaan yang mengarah pada Novantojuga semakin kuat, karena Ketua Umum Partai Golkar itu pernah ditetapkansebagai tersangka oleh KPK. Namun, penetapan itu dibatalkan oleh praperadilan. Meski demikian, hal itu dibantahpengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan apapun dari KPK mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Strategi penyidikan Febri mengatakan, KPK memilikialasan tertentu mengapa penyidikan baru dan nama tersangka tidak segeradiumumkan melalui jumpa pers. Salah satunya, terkait strategi penyidikan. Menurut Febri, KPK mempertimbangkanberbagai hal dalam menetapkan tersangka, termasuk kemungkinan gugatanpraperadilan. Menurut dia, ada kebutuhan penyidik untuk memperkuat penangananperkara yang sedang dilakukan. "Dalam penanganan, terkadangada kebutuhan kami, humas dan penyidik untuk berkoordinasi lebih lanjut danmencari waktu yang tepat untuk mengumumkan," ujar Febri. Pola serupa sebenarnya pernah jugabeberapa kali dilakukan KPK. Misalnya, saat KPK menetapkan mantan petinggiLippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkarasuap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut pimpinan KPK, penetapantersangka Eddy Sindoro memang tidak diumumkan. Salah satunya karena yangbersangkutan tidak berada di Indonesia dan sedang dalam pencarian. Adanya penyidikan baru terhadap EddySindoro terungkap saat Jaksa penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk EdyNasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 November 2016. Di akhir surattuntutan, Jaksa meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap disitauntuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro. Pengumuman resmi mengenai penetapantersangka baru disampaikan satu bulan kemudian, yakni pada akhir Desember 2016. Penulis :Abba GabrillinEditor :Sabrina Asril
[GELORA45] KPK, SPDP Bocor, dan Penetapan Tersangka Diam-diam
ajeg [email protected] [GELORA45] Wed, 08 Nov 2017 06:48:06 -0800
- [GELORA45] KPK, SPDP Boco... ajeg [email protected] [GELORA45]
- Fw: [GELORA45] KPK, ... Chalik Hamid [email protected] [GELORA45]
- KPK pertimbangkan je... ajeg [email protected] [GELORA45]
