KPK sedang prosesi bunuhdiri.
"Pola serupa sebenarnya pernah jugabeberapa kali dilakukan KPK."
-
KPK, SPDP Bocor, dan Penetapan Tersangka Diam-diam ABBA GABRILLINKompas.com – 
08/11/2017, 09:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) 
kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KartuTanda Penduduk 
berbasis elektronik ( e-KTP). Hal itu dikatakan Juru Bicara KPKFebri Diansyah 
kepada wartawan, Selasa (7/11/2017). "Kami konfirmasi dulu, benar 
adapenyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronikini," 
kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Ada yang tidak biasa dalam 
penetapantersangka kali ini. Menurut kebiasaan, pemberitahuanmengenai adanya 
penyidikan baru sekaligus pengumuman nama tersangka disampaikansecara formal 
dalam suatu jumpa pers oleh pimpinan KPK. Pemberitahuan yang tidak lengkap 
inimembuat KPK seolah-olah merahasiakan identitas orang yang 
disangkakanmelakukan tindak pidana korupsi.  SPDP atas nama Setya Novanto? 
Sehari sebelum pengakuan KPK soaltersangka baru itu, beredar informasi mengenai 
adanya surat pemberitahuandimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan KPK 
kepada kejaksaan.
Dalam surat itu tertulis nama Setya Novantosebagai yang diduga melakukan tindak 
pidana. Dugaan yang mengarah pada Novantojuga semakin kuat, karena Ketua Umum 
Partai Golkar itu pernah ditetapkansebagai tersangka oleh KPK. Namun, penetapan 
itu dibatalkan oleh praperadilan. Meski demikian, hal itu dibantahpengacara 
Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan apapun dari KPK 
mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Strategi penyidikan Febri 
mengatakan, KPK memilikialasan tertentu mengapa penyidikan baru dan nama 
tersangka tidak segeradiumumkan melalui jumpa pers. Salah satunya, terkait 
strategi penyidikan. Menurut Febri, KPK mempertimbangkanberbagai hal dalam 
menetapkan tersangka, termasuk kemungkinan gugatanpraperadilan. Menurut dia, 
ada kebutuhan penyidik untuk memperkuat penangananperkara yang sedang 
dilakukan. "Dalam penanganan, terkadangada kebutuhan kami, humas dan penyidik 
untuk berkoordinasi lebih lanjut danmencari waktu yang tepat untuk 
mengumumkan," ujar Febri. Pola serupa sebenarnya pernah jugabeberapa kali 
dilakukan KPK. Misalnya, saat KPK menetapkan mantan petinggiLippo Group, Eddy 
Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkarasuap yang 
melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut 
pimpinan KPK, penetapantersangka Eddy Sindoro memang tidak diumumkan. Salah 
satunya karena yangbersangkutan tidak berada di Indonesia dan sedang dalam 
pencarian. Adanya penyidikan baru terhadap EddySindoro terungkap saat Jaksa 
penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk EdyNasution di Pengadilan Tipikor 
Jakarta, 21 November 2016. Di akhir surattuntutan, Jaksa meminta agar barang 
bukti dalam perkara tersebut tetap disitauntuk digunakan dalam perkara atas 
nama Eddy Sindoro. Pengumuman resmi mengenai penetapantersangka baru 
disampaikan satu bulan kemudian, yakni pada akhir Desember 2016. Penulis :Abba 
GabrillinEditor :Sabrina Asril

Kirim email ke