----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ajeg [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: [email protected]
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 8 November 2017 15.47.40 GMT+1Judul:
[GELORA45] KPK, SPDP Bocor, dan Penetapan Tersangka Diam-diam
KPK sedang prosesi bunuhdiri.
"Pola serupa sebenarnya pernah jugabeberapa kali dilakukan KPK."
-
KPK, SPDP Bocor, dan Penetapan Tersangka Diam-diam ABBA GABRILLINKompas.com –
08/11/2017, 09:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK)
kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KartuTanda Penduduk
berbasis elektronik ( e-KTP). Hal itu dikatakan Juru Bicara KPKFebri Diansyah
kepada wartawan, Selasa (7/11/2017). "Kami konfirmasi dulu, benar
adapenyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronikini,"
kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Ada yang tidak biasa dalam
penetapantersangka kali ini. Menurut kebiasaan, pemberitahuanmengenai adanya
penyidikan baru sekaligus pengumuman nama tersangka disampaikansecara formal
dalam suatu jumpa pers oleh pimpinan KPK. Pemberitahuan yang tidak lengkap
inimembuat KPK seolah-olah merahasiakan identitas orang yang
disangkakanmelakukan tindak pidana korupsi. SPDP atas nama Setya Novanto?
Sehari sebelum pengakuan KPK soaltersangka baru itu, beredar informasi mengenai
adanya surat pemberitahuandimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan KPK
kepada kejaksaan.
Dalam surat itu tertulis nama Setya Novantosebagai yang diduga melakukan tindak
pidana. Dugaan yang mengarah pada Novantojuga semakin kuat, karena Ketua Umum
Partai Golkar itu pernah ditetapkansebagai tersangka oleh KPK. Namun, penetapan
itu dibatalkan oleh praperadilan. Meski demikian, hal itu dibantahpengacara
Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan apapun dari KPK
mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Strategi penyidikan Febri
mengatakan, KPK memilikialasan tertentu mengapa penyidikan baru dan nama
tersangka tidak segeradiumumkan melalui jumpa pers. Salah satunya, terkait
strategi penyidikan. Menurut Febri, KPK mempertimbangkanberbagai hal dalam
menetapkan tersangka, termasuk kemungkinan gugatanpraperadilan. Menurut dia,
ada kebutuhan penyidik untuk memperkuat penangananperkara yang sedang
dilakukan. "Dalam penanganan, terkadangada kebutuhan kami, humas dan penyidik
untuk berkoordinasi lebih lanjut danmencari waktu yang tepat untuk
mengumumkan," ujar Febri. Pola serupa sebenarnya pernah jugabeberapa kali
dilakukan KPK. Misalnya, saat KPK menetapkan mantan petinggiLippo Group, Eddy
Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkarasuap yang
melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut
pimpinan KPK, penetapantersangka Eddy Sindoro memang tidak diumumkan. Salah
satunya karena yangbersangkutan tidak berada di Indonesia dan sedang dalam
pencarian. Adanya penyidikan baru terhadap EddySindoro terungkap saat Jaksa
penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk EdyNasution di Pengadilan Tipikor
Jakarta, 21 November 2016. Di akhir surattuntutan, Jaksa meminta agar barang
bukti dalam perkara tersebut tetap disitauntuk digunakan dalam perkara atas
nama Eddy Sindoro. Pengumuman resmi mengenai penetapantersangka baru
disampaikan satu bulan kemudian, yakni pada akhir Desember 2016. Penulis :Abba
GabrillinEditor :Sabrina Asril