Muhammadiyah Khawatir Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan 
putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi 
Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA 
FOTO/Hafidz Mubarak A665 Shares      
   
   -    
Yunahar Ilyas
tiMeter: +33
   -    
Din Syamsuddin
tiMeter: +33
   -    
Tjahjo Kumolo
tiMeter: +33
Reporter: Andrian Pratama Taher08 November, 2017dibaca normal 2 menit   
   - Yunahar dan Din Syamsudin menilai penghayat kepercayaan bukan agama dan 
tak perlu dicantumkan di KTP
Muhammdiyah khawatir terkait putusan MK yang memperbolehkan penghayat 
kepercayaan mencantumkan alirannya pada kolom agama di KTP.
tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji 
materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 
Administrasi Kependudukan (Adminduk) mendapat respons beragam. Banyak yang 
mendukung, tapi tak sedikit yang merasa khawatir, seperti ormas Muhammadiyah. 

Ketua Bidang Tarjih, Tajdid, dan Tabligh PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas 
mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan MK mengabulkan gugatan pemohon 
terkait diperbolehkannya penghayat kepercayaan untuk mencantumkan alirannya 
dalam kolom agama di KTP. 

Yunahar merasa khawatir akan ada dampak besar di masa depan menyusul putusan MK 
tersebut. Menurut Yunahar, Muhammadiyah menilai penghayat kepercayaan 
seharusnya tidak perlu dicantumkan pada kolom agama dalam kartu tanda 
kependudukan. 

“Aliran kepercayaan bukan agama, bagaimana bisa ditulis di KTP menempati kolom 
agama? Seharusnya yang ditulis adalah salah satu di antara agama-agama yang 
diakui di Indonesia,” kata Yunahar saat dihubungi Tirto, Rabu (8/11/2017). 

Pernyataan Yunahar ini merespons putusan MK pada Selasa (7/11/2017) yang 
mengabulkan permohonan uji materi para pemohon terkait Pasal 61 ayat (1) dan 
Pasal 64 ayat (1) UU No 23 tahun 2006 yang dinilai diskriminatif terhadap 
penghayat kepercayaan. 

Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menilai, kata “agama” yang ada 
pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk tersebut dinyatakan 
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk kepercayaan. 

Selain itu, Hakim MK juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) 
bertentangan dengan UUD45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Namun demikian, Yunahar enggan membahas polemik perdebatan apakah aliran 
kepercayaan termasuk agama atau bukan. Namun, Yunahar tetap berkeyakinan kalau 
penghayat kepercayaan tersebut bukanlah agama sehingga tidak perlu dicantumkan 
dalam KTP. 

Pria yang juga guru besar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menyatakan 
khawatir akan ada penganut aliran lain yang akan menggugat lantaran MK 
memenangkan gugatan karena permasalahan diskriminasi. 

“Kalau begitu pertimbangannya, berarti MK menganut paham HAM liberal. Tunggu 
saja nanti semua aliran, ideologi, paham akan menuntut hak yang sama dengan 
aliran kepercayaan,” kata Yunahar. 

Pernyataan Yunahar tersebut senada dengan yang disampaikan mantan Ketua Umum PP 
Muhammadiyah, Din Syamsudin pada akhir Agustus 2017 lalu. Saat itu, Din 
menyatakan, penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan bukan agama sehingga 
tidak perlu dimasukkan ke kolom agama di KTP. 

“Menurut saya itu bukan agama. Bukan dalam pengertian agama yang secara ilmiah. 
Berdasarkan wahyu atau berdasarkan semacam ilham. Kemudian membentuk kitab 
suci, ada pembawanya, ada sistem ritusnya,” kata Din.

Baca juga:   
   - Din Syamsudin Sebut Selam Sunda Wiwitan Bukan Agama 
   - UU Adminduk Diskriminatif Bagi Penganut Aliran Kepercayaan 

Penghayat Kepercayaan Tercantum di KTP
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, 
pihaknya akan melaksanakan keputusan MK soal sejumlah pasal dalam UU Adminduk 
yang dinilai diskriminatif tersebut. Namun, Kemendagri butuh waktu untuk 
melakukan pendataan terlebih dahulu. 

“Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke 
dalam sistem administrasi kependudukan,” kata Tjahjo dalam rilis yang diterima 
Tirto, Selasa kemarin. 

Untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia, Tjahjo menyatakan, 
Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

“Setelah data kepercayaan kami peroleh, Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK 
dan database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia atau 514 
kabupaten/ kota,” kata Tjahjo. 

Selain itu, Tjahjo juga akan mengajukan usulan perubahan kedua atas UU 
Administrasi Kependudukan untuk mengakomodasi putusan MK yang dimaksud. 

Baca juga:   
   - Penghayat Kepercayaan Bakal Dapat Fasilitas Seperti Agama Lain 
   - Putusan MK Harus Dibarengi dengan Perbaikan Sistem Dukcapil 
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, 
Mastuki. Menurut dia, pihaknya akan melaksanakan putusan MK terkait aliran 
kepercayaan tersebut. “Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat 
final dan mengikat,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Selasa kemarin. 

Namun, kata Mastuki, Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk 
memperjelas cakupan dari putusan itu. Apakah hanya terkait dengan pengisian 
kolom KTP atau lebih dari itu.

Kemenag, kata dia, tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan 
pembinaan terhadap aliran kepercayaan. Meski demikian, Mastuki memastikan kalau 
hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya 
tetap dijamin negara. 

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN atau tulisan menarik lainnya Abdul 
Aziz 
(tirto.id - abd/abd)

Kirim email ke