Karena landasan negara Indonesia adalah UUD'45 & Pancasila, 
maka nama kolom itu sebaiknya diganti menjadi 'Ketuhanan'. 
Isinya cukup: (berdasarkan) 'Agama' atau (berdasarkan) 'Kepercayaan'.
Contoh:
Ketuhanan: Agama / Kepercayaan
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanyamasing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu."
- UUD'45 Pasal 29 (2)

--- inengahk@... wrote:
Kayaknya begitu sik, nanti dikolom agama akan ada kepercayaan sunda wiwitan, 
Dayak kaharingan, kepercayaan suku sasak  dll
From: Chan CT
Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, boleh 
diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???
Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB 
Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
 Hary Lukita Wardani - detikNews Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari 
Saputra/detikcom) Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar 
kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan 
diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief 
Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi 
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki 
kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan 
Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan 
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak 
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 
'kepercayaan'," ucap Arief. 
| Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini  |

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat 
kepercayaan memiliki landasan hukum.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 
'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 
Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 
sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba 
dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis 
kepercayaannya di kolom KTP.
(rvk/asp)
  

  

Kirim email ke