“Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun 
sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat 
secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu 
saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” katanya 
dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi 
Pancasila”, di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 November 2017. 

...

Refly Harun: Isi Perppu Ormas yang Disetujui DPR Menjadi UU Sangat Berbahaya


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Refly Harun: Isi Perppu Ormas yang Disetujui DPR Menjadi UU Sangat Berba...

Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan 
keluhan, pandangan, pendapat, dan kr...
 |

 |

 |



Oleh: 
Tempo.co
Senin, 6 November 2017 16:25 WIB KOMENTAR1982103321   
   - Font:   Arial  Roboto  Times  Verdana  
    
   - Ukuran Font: - +
    
   - 
    
   - 

Kini Anda dapat mengganti jenis dan ukuran font sesuai preferensi Anda.
Saya mengerti
image: https://cdn.tmpo.co/data/2017/11/06/id_660725/660725_720.jpg
Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta.
INFO MPR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Bagi 
pakar hukum tata negara, Refly Harun, keberadaan Perppu yang sudah disetujui 
menjadi UU Ormas ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, pemerintah memiliki 
senjata untuk membubarkan ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU 
itu.
“Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun 
sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat 
secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu 
saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” katanya 
dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi 
Pancasila”, di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 November 2017. 
Turut berbicara dalam diskusi ini Ketua Fraksi PAN Majelis Permusyawaratan 
Rakyat Ali Taher Parasong. Diskusi ini merupakan kerja sama Koordinator 
Wartawan Parlemen dan Biro Humas MPR.
Refly mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui 
menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi 
tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan 
Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain. 
Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk 
akal.
“Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak 
dalil yang digunakan untuk membubarkan ormas,” ujarnya. Dia memberi contoh 
menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana 
untuk partai politik, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan 
melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.
Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter 
maka bisa menjadi ancaman. 
“Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak 
mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena 
itu, jangan memberi cek kosong kepada pemerintah,” katanya.Sementara itu 
Sekretaris Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas karena tidak 
melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Di mata 
Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa, kegentingan saat ini 
adalah korupsi dan narkoba. 

“Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat 
kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama, 
pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua, penegakan hukum yang 
cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tuturnya.
“Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan 
keluhan, pandangan, pendapat, dan kritik sosial,” ucapnya.

Dalam persoalan ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan, yaitu adanya 
pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap ormas. Negara harus 
memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan 
ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada 
Ormas.

“Bukan tanpa peringatan satu, dua, dan tiga, melakukan pemanggilan ormas untuk 
pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom 
(dibubarkan). Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu,” katanya. (*)

Read more at 
https://nasional.tempo.co/read/1031247/refly-harun-isi-perppu-ormas-yang-disetujui-dpr-menjadi-uu-sangat-berbahaya#rPg51fwWHckXkjOZ.99

Kirim email ke